Ikuti Kami

Kajian

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

BincangMuslimah.Com- Pemikiran Fatima Mernissi mengenai hukum keluarga diawali dengan kepemimpinan dalam keluarga yang dikaitkan dengan beberapa permasalahan perempuan. Mulai dari problem nusyuz dan hal-hal yang mengarah pada praktek penyimpangan hubungan seksual dan sebagainya.

Fatima Mernissi adalah seorang feminis Muslim dan profesor dalam bidang sosiologi di Universitas Muhammad V Rabat. Dia lahir di salah satu harem kota Fez Maroko Utara pada tahun 1940-an. Sebagai ilmuan ia sering menulis yang berkenaan dengan masalah perempuan. Ia juga mengkritisi sebagian hadis, terutama sanad dan matan yang dirasanya merugikan perempuan.

Dari sikap kritisnya, banyak lahir karya mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Salah satunya ia mengomentari Ayat al-Quran yang menjadi alasan utama dalam menerangkan hukum hubungan keluarga ialah Qs. an-Nisa’ [4] ayat 34, yaitu :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuam, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan)” (QS. An-Nisa [4]: 34)

Dalam banyak penafsiran, makna ayat ini mengatakan bahwa pria adalah pemimpin bagi perempuan yang berarti mereka bisa mendisiplinkan perempuan, meletakkan perempuan pada tempatnya. Karena Allah telah memberikan wewenang kepada sebagian di antara kaum laki-laki atas yang lainnya. Dengan alasan, kewenangan ini terjadi dikarenakan sadaq atau mahar yang dibayar kaum pria kepada istrinya dalam akad nikah serta disusul dengan nafkah yang diberikan.

Sekalipun sudah jelas bahwa para pakar sepakat terkait supremasi pria atas perempuan, Mernissi mengatakan bahwa tidak ada kesatuan pendapat mengenai seberapa besar kewenangan pria, terutama dalam masalah nusyuz atau pemberontakan perempuan dalam hubungan seksualnya.

Baca Juga:  Fikih Humanisme Ala Gus Dur

Kemudian masalah yang menyangkut ganjaran yang diperoleh orang-orang beriman di dalam surga berupa bidadari. Firman Allah dalam QS. Ad-Dukhan [44] : 51-54

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٍ، فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ، يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ، كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ

ِArtinya “Sesungguhnya orang-orang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, yaitu dalam taman-taman dan mata air. Mereka memakai sutera yang tebal dan duduk berhadapan. Demikianlah, kami berikan kepada mereka bidadari.” (QS. Ad-Dukhan [44] : 51-54)

Dalam menafsirkan huur (bidadari), Mernissi mengomentari bahwa ditemukan dua macam surga. Pertama, surga yang dijanjikan dalam kitab suci. Kedua, berdasarkan naskah suci yang dibuat oleh para imam (Mernissi: Woman and Muslim paradise, 1995).

Seperti as-suyuthi mengatakan bahwa kelak orang beriman akan mendapat 70 orang bidadari, al-Sirad menyebutkan ada 73 orang, dan menurut Imam Qhadi mencapai 4.900 bidadari. Sedangkan Mernissi memperkirakan setiap mereka hanya diperbolehkan memiliki satu saja bidadari.

Terjadinya penafsiran yang beragam, menurut Mernissi karena selama ini yang menafsirkan teks-teks suci kebanyakan kaum lelaki, khususnya mengenai jumlah bidadari yang mendampingi di surga nanti.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect