Ikuti Kami

Kajian

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

BincangMuslimah.Com- Pemikiran Fatima Mernissi mengenai hukum keluarga diawali dengan kepemimpinan dalam keluarga yang dikaitkan dengan beberapa permasalahan perempuan. Mulai dari problem nusyuz dan hal-hal yang mengarah pada praktek penyimpangan hubungan seksual dan sebagainya.

Fatima Mernissi adalah seorang feminis Muslim dan profesor dalam bidang sosiologi di Universitas Muhammad V Rabat. Dia lahir di salah satu harem kota Fez Maroko Utara pada tahun 1940-an. Sebagai ilmuan ia sering menulis yang berkenaan dengan masalah perempuan. Ia juga mengkritisi sebagian hadis, terutama sanad dan matan yang dirasanya merugikan perempuan.

Dari sikap kritisnya, banyak lahir karya mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Salah satunya ia mengomentari Ayat al-Quran yang menjadi alasan utama dalam menerangkan hukum hubungan keluarga ialah Qs. an-Nisa’ [4] ayat 34, yaitu :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuam, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan)” (QS. An-Nisa [4]: 34)

Dalam banyak penafsiran, makna ayat ini mengatakan bahwa pria adalah pemimpin bagi perempuan yang berarti mereka bisa mendisiplinkan perempuan, meletakkan perempuan pada tempatnya. Karena Allah telah memberikan wewenang kepada sebagian di antara kaum laki-laki atas yang lainnya. Dengan alasan, kewenangan ini terjadi dikarenakan sadaq atau mahar yang dibayar kaum pria kepada istrinya dalam akad nikah serta disusul dengan nafkah yang diberikan.

Sekalipun sudah jelas bahwa para pakar sepakat terkait supremasi pria atas perempuan, Mernissi mengatakan bahwa tidak ada kesatuan pendapat mengenai seberapa besar kewenangan pria, terutama dalam masalah nusyuz atau pemberontakan perempuan dalam hubungan seksualnya.

Baca Juga:  Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Kemudian masalah yang menyangkut ganjaran yang diperoleh orang-orang beriman di dalam surga berupa bidadari. Firman Allah dalam QS. Ad-Dukhan [44] : 51-54

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٍ، فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ، يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ، كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ

ِArtinya “Sesungguhnya orang-orang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, yaitu dalam taman-taman dan mata air. Mereka memakai sutera yang tebal dan duduk berhadapan. Demikianlah, kami berikan kepada mereka bidadari.” (QS. Ad-Dukhan [44] : 51-54)

Dalam menafsirkan huur (bidadari), Mernissi mengomentari bahwa ditemukan dua macam surga. Pertama, surga yang dijanjikan dalam kitab suci. Kedua, berdasarkan naskah suci yang dibuat oleh para imam (Mernissi: Woman and Muslim paradise, 1995).

Seperti as-suyuthi mengatakan bahwa kelak orang beriman akan mendapat 70 orang bidadari, al-Sirad menyebutkan ada 73 orang, dan menurut Imam Qhadi mencapai 4.900 bidadari. Sedangkan Mernissi memperkirakan setiap mereka hanya diperbolehkan memiliki satu saja bidadari.

Terjadinya penafsiran yang beragam, menurut Mernissi karena selama ini yang menafsirkan teks-teks suci kebanyakan kaum lelaki, khususnya mengenai jumlah bidadari yang mendampingi di surga nanti.

Rekomendasi

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Labeling pada Perempuan yang Sudah Seharusnya Dihapuskan

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect