Ikuti Kami

Kajian

Dua Cara Membaca Hukum Kepemimpinan Perempuan Menurut Masdar Farid Mas’udi

al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah bergulirnya era reformasi, perempuan dan kepemimpinan menjadi hal yang diperbincangkan secara hangat. Kita tahu ini dibuktikan dengan keterwakilan perempuan dalam ranah politik baik eksekutif maupun legislatif. Karena perempuan, yang mampu dan memudahkan akses bagi perempuan untuk mengawasi dan menyuarakan kebijakan-kebijakan yang masih tidak adil bagi hak-hak perempuan.

Dalam sejarah Islam keterlibatan perempuan dalam dunia politik telah menjadi catatan sejarah Nabi Muhammad SAW. Beberapa perempuan pada masa itu turun ke medan perang, berdiskusi di majelis-majelis, bahkan menjadi imam shalat, (seperti Ummu Waraqah ra.), menjadi guru bagi kaum laki-laki, menjadi tulang punggung bagi keluarga dan lain-lain.

Banyak kalangan yang berbeda pandangan, termasuk umat Islam sendiri tidak setuju terhadap masuknya perempuan di ranah publik. Ranah publik merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk perempuan. Perempuan mempunyai hak yang sama, sebagaimana apa yang selama ini dilakukan oleh seorang laki-laki termasuk memimpin dalam wilayah publik. Sejarah kepemimpinan perempuan dalam Islam memang tidak begitu mendapat tempat pembahasan yang cukup serius.

Dalam perbedaan pendapat yang membahas kepemimpinan perempuan, disebabkan oleh cara atau metode dalam menafsirkannya. Banyak pemikir Islam progresif membicarakan hal tersebut. Mulai Hasan Hanafi, Muhammad Imarah, Muhammad Arkoun, Abdullah An-Naim, Nasr Hamid Abu Zaid, dan Muhammad Sahrur. Di Indonesia seorang pemikir NU Masdar Farid Mas’udi menawarkan metode kritis analisis. Metode ini didasarkan pada fakta-fakta yang ada.

Pertama, dalam upaya penemuan hukum baru, beliau sedikit merujuk kepada Hazairin dan Munawirin, Masdar menentukan metode alternatif yakni rekonstruksi penafsiran. Rekonstruksi penafsiran Masdar ditempuh dan diproses melalui rekonstruksi qath‘i dan dhanni.

Untuk mendukung upaya penfasiran ini, beliau menyarankan pemakaian hermenuetika sebagai sarana alternatif untuk melakukan rekontruksi interpretatif, yang menurutnya lebih bisa menghasilkan penafsiran yang lebih dekat pada kebenaran dan kemaslahatan. Berdasarkan uraian demikian, maka metode yang dipakai Masdar cenderung pada pola rekontruksi interpretatif. (Masdar Farid Mas’udi, Islam dan Hak-hak Refroduksi Perempuan, 62)

Baca Juga:  Bagaimana Memahami Ayat "Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa"?

Kedua, hasil pemikiran hukum Masdar lebih cenderung menampakkan metode kritis terhadap teks (fikih). Menafsirkan teks (fikih) disesuaikan dengan kondisi sosial saat sekarang ini. Ini tidak bisa dibantah bahwa pola pemikiran Masdar yang demikian itu mengarah kuat pada pola responsif kritis terhadap apa yang terjadi dengan zaman sekarang.

Jika fikih melarang perempuan di ranah publik (pemimpin negara) dan membatasi peran perempuan di ranah publik, Masdar justru membolehkannya. Karena menurutnya, setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan juga berhak dalam dunia publik. Yang dimaksud aktivitas publik menurut Masdar seperti, sebagai guru, pekerja sosial, politikus bahkan presiden.

Kemudian dalam fikih, Masdar Farid Mas’udi menjelaskan tentang bagaimana kepemimpinan politik perempuan terjadi karena adanya dua hal. Pertama, karena prinsip-prinsip dasar tentang kesetaraan harus dijabarkan bukan di ruang hampa sebagaimana fikih cenderung memperlakukan hukum dan ketentuan Islam, melainkan hal tersebut harus dijabarkan dalam bentuk sosial dan historis tertentu. Kedua, kecenderungan bias pandangan yang patriarki di dalam pengetahuan teks dan pemahaman keagamaan yang selama ini lebih didominasi oleh otoritas keagamaan laki-laki.

Berdasarkan metodologi Masdar yang telah dijelaskan di atas, maka sebenarnya dalam Islam tidak ada yang dinamakan hak-hak perempuan atau hak-hak laki-laki. Begitu pula dalam Islam tidak ada apa yang dinamakan kewajiban perempuan dan kewajiban laki-laki. Yang ada dalam Islam tidak lain adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, tidak melihat lagi apakah dia laki-laki atau perempuan.

Perempuan berhak melaksanakan berbagai akad-akad dan muamalah sebab Syariat Islam datang untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Masdar sangat menekankan bahwa agama tentang keadilan jender terletak pada esensi diturunkannya agama sebagai pembebas, bersifat emansipatoris. ( Masdar Farid Mas’udi, Islam dan Hak-hak Refroduksi Perempuan, 66).

Baca Juga:  Apakah Hukum Sperma Najis dalam Fikih?

Rekomendasi

Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa

Bagaimana Memahami Ayat “Arrijal Qowwamun ‘alan Nisaa”?

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect