Ikuti Kami

Kajian

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

perempuan tulang punggung keluarga
Fashion Design Startup Business

BincangMuslimah.Com – Nafkah merupakan kewajiban suami atau ayah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, meskipun sang istri kaya atau miskin. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i. Karena itu ketika seorang istri atau anak perempuan menjadi tulang punggung bagi keluarga, hal tersebut terhitung sebagai pahala yang mengalir untuknya.

Mencari nafkah bagi perempuan pada masa Nabi Saw sejatinya bukanlah suatu hal yang tabu, meskipun bukan sesuatu yang mainstream. Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah hadis Nabi berikut ini

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِّيِّكُنَّ. وَكَانَتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ غَلَى عَبْدِ اللهِ وَأَيْتَامٍ فِي حِجْرِهَا قَالَ فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللِه سَلْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِى عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامِى فِي حِجْرِي مِنَ الصَّدَقَةِ فَقَالَ سَلِيْ أَنْتِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَجَدْتَ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِي فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا سَلْ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتَامٍ ليِ فِي حِجْرِي وَقُلْنَا لَاتُخْبِرْ بِنَا فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَنْ هُمَا قَالَ زَيْنَبُ قَالَ أَيُّ الزَيَانِبِ قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرٌ الْقَرَابَةِ وَأَجْرٌ الصَّدَقَةَ

Artinya: Dari Zainab, istri Abdullah ra; saya pernah berada di masjid mendengar Rasulullah memberi nasehat, “Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan yang kamu pakai.” Zainab sendiri justru yang memberikan nafkah kepada suaminya, Abdullah dan anak-anak yatim yang diasuhnya. Ia meminta suaminya, Abdullah; tanyakanlah kepada Rasulullah apakah ketika saya memberi nafkah untuk dan anak-anak yatim yang di asuhanku dapat dianggap sebagai sedekah?”. Kamu saja sendiri yang bertanya ke Rasulullah,” jawabnya.

Akhirnya aku datang sendiri ke Rasulullah Saw, dan di pintu, saya bertemu dengan seorang perempuan yang juga memiliki keperluan yang sama. Kami bertemu Bilal dan memintanya untuk menanyakan kepada Rasulullah ; “Apakah saya cukup berzakat atau bersedekah dengan menafkahkan harta saya untuk suami saya dan anak-anak yatim yang di asuhanku?” kami berpesan kepada Bilal agar tidak membuka identitas kami ke Rasulullah.

Bilal masuk dan mengutarakan persoalan kami. “Siapa yang bertanya,” kata beliau, “Zainab” jawab Bilal. “Zainab yang mana?” tanya Rasul lagi. “Zainab istri Abdullah,” akhirnya Bilal berujar. Nabi lalu bersabda, “Ya, ia memperoleh dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala zakat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Baca Juga:  Perempuan, Cita-cita, dan Stigma

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan selain menafkahi suaminya, Zainab juga merawat anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya yang yatim. Atas apa yang dilakukannya, Zainab mendapatkan keutamaan dua pahala, pahala kekerabatan atau silaturahim dan pahala sedekah atau zakat. Berdasarkan hadis ini pula, dalam mazhab Syafi’iyah seorang perempuan boleh memberikan zakatnya untuk suaminya, ini juga pendapat Abu Hanifah, At-Tsauri, dan salah satu riwayat dari Malik dan Ahmad bin Hanbal.

Sebagaimana amal-amal baik yang lainnya, memberi nafkah suami dan keluarga meskipun pada dasarnya bukan merupakan kewajiban istri, juga menjadi sebuah pahala. Teks hadis ini adalah catatan yang merekam sejarah perempuan yang bekerja untuk memberi nafkah pada keluarganya pada masa Nabi saw. Pada masa itu, perempuan yang bekerja di luar tanggung jawab domestik adalah sebuah fakta. Terlebih hari ini, banyak sekali perempuan yang menjadi tulang punggung bagi keluarga mereka.

Dr. Faqihuddin dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan bahwa hadis ini menunjukkan perempuan memiliki peran dalam tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga, sehingga seharusnya tanggung jawab domestik juga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri. (Baca; Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?)

Jika pada masa lalu mencari nafkah dibebankan kepada laki-laki dalam Islam karena mereka yang biasanya lebih mudah memperoleh pekerjaan dalam banyak kebudayaan, mereka secara fisik juga dianggap lebih memungkinkan untuk bekerja di luar pada masa dahulu kala. Namun sekarang, di mana kesempatan terbuka untuk keduanya tidak menutup kemungkinan tanggung jawab nafkah menjadi tanggung jawab bersama. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Perempuan, Cita-cita, dan Stigma

Kisah Ummu Syuraik; Pebisnis Perempuan yang Sukses di Zaman Nabi

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect