Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Saya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis?

BincangMuslimah.Com – Berjabat tangan dengan lawan jenis terlebih yang bukan mahram merupakan hal yang sering dipertanyakan hukumnya. Pasalnya, ada hukum yang melarang, sedangkan pada praktiknya banyak yang melakukan sebagai tanda penghormatan dan simbol keakraban. Lalu bagaimana sebenarnya?

عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها: “مَا مَسَّتْ يد رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم يد امْرَأَةٍ قَطُّ” متفق عليه

Dari Sayyidah Aisyah ra. Ummul Mu’minin berkata, “Rasulullah saw tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain selain mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim).

Hadis tersebut dijadikan landasan bagi mayoritas ulama terhadap pelarangan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sedangkan Madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan satir/ penghalang. Misalnya sarung tangan, kain dan lainnya, seperti halnya yang diterangkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhailiy dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu berikut:

وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

“Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas yang dapat menghalangi sentuhan langsung.”

Sementara Madzhab Hanafi dan Hanbali membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya asalkan praktik itu terhadap perempuan tua yang tidak lagi membangkitkan syahwat karena aman dari fitnah.

Kemudian Syekh Ali Jum’ah dalam Daar al-Ifta  menambahkan keterangan bahwa ketika sebagian ulama membolehkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram itu berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar ra., yang ketika itu berjabat tangan dengan lawan jenis, sedangkan Rasulullah saw menahan diri dari hal demikian, penahanan diri tersebut difahami sebagai isyarat khushushiyyatun Nabi (kekhususan Nabi saw).

Baca Juga:  Nyai Nonoh Hasanah: Pendiri Pesantren Putri Cintapada

Jika dipahami dari sumber-sumber tersebut, sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, yaitu terletak pada alasan apakah hal tersebut akan menimbulkan fitnah dan syahwat ataukah tidak. Jika alasan tersebut tidak ada atau tidak ditemukan, boleh saja bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, apalagi sebagai penghormatan dan sebagai simbol keakraban silaturrahim.

Namun, jika berjabat tangan dengan lawan jenis membuat kecondongan tersendiri, maka alangkah baiknya hal tersebut dihindari supaya tidak menjerumuskan diri kita kepada kesalahan yang lebih besar. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis merupakan mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat, saat ini aktif di komunitas Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC) Regional Jakarta dan Sindikasi Media Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect