Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Saya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis?

BincangMuslimah.Com – Berjabat tangan dengan lawan jenis terlebih yang bukan mahram merupakan hal yang sering dipertanyakan hukumnya. Pasalnya, ada hukum yang melarang, sedangkan pada praktiknya banyak yang melakukan sebagai tanda penghormatan dan simbol keakraban. Lalu bagaimana sebenarnya?

عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها: “مَا مَسَّتْ يد رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم يد امْرَأَةٍ قَطُّ” متفق عليه

Dari Sayyidah Aisyah ra. Ummul Mu’minin berkata, “Rasulullah saw tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain selain mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim).

Hadis tersebut dijadikan landasan bagi mayoritas ulama terhadap pelarangan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sedangkan Madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan satir/ penghalang. Misalnya sarung tangan, kain dan lainnya, seperti halnya yang diterangkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhailiy dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu berikut:

وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

“Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas yang dapat menghalangi sentuhan langsung.”

Sementara Madzhab Hanafi dan Hanbali membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya asalkan praktik itu terhadap perempuan tua yang tidak lagi membangkitkan syahwat karena aman dari fitnah.

Kemudian Syekh Ali Jum’ah dalam Daar al-Ifta  menambahkan keterangan bahwa ketika sebagian ulama membolehkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram itu berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar ra., yang ketika itu berjabat tangan dengan lawan jenis, sedangkan Rasulullah saw menahan diri dari hal demikian, penahanan diri tersebut difahami sebagai isyarat khushushiyyatun Nabi (kekhususan Nabi saw).

Baca Juga:  Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Jika dipahami dari sumber-sumber tersebut, sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, yaitu terletak pada alasan apakah hal tersebut akan menimbulkan fitnah dan syahwat ataukah tidak. Jika alasan tersebut tidak ada atau tidak ditemukan, boleh saja bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, apalagi sebagai penghormatan dan sebagai simbol keakraban silaturrahim.

Namun, jika berjabat tangan dengan lawan jenis membuat kecondongan tersendiri, maka alangkah baiknya hal tersebut dihindari supaya tidak menjerumuskan diri kita kepada kesalahan yang lebih besar. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis merupakan mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat, saat ini aktif di komunitas Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC) Regional Jakarta dan Sindikasi Media Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect