Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Saya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis?

BincangMuslimah.Com – Berjabat tangan dengan lawan jenis terlebih yang bukan mahram merupakan hal yang sering dipertanyakan hukumnya. Pasalnya, ada hukum yang melarang, sedangkan pada praktiknya banyak yang melakukan sebagai tanda penghormatan dan simbol keakraban. Lalu bagaimana sebenarnya?

عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها: “مَا مَسَّتْ يد رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم يد امْرَأَةٍ قَطُّ” متفق عليه

Dari Sayyidah Aisyah ra. Ummul Mu’minin berkata, “Rasulullah saw tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain selain mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim).

Hadis tersebut dijadikan landasan bagi mayoritas ulama terhadap pelarangan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sedangkan Madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan satir/ penghalang. Misalnya sarung tangan, kain dan lainnya, seperti halnya yang diterangkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhailiy dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu berikut:

وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

“Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas yang dapat menghalangi sentuhan langsung.”

Sementara Madzhab Hanafi dan Hanbali membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya asalkan praktik itu terhadap perempuan tua yang tidak lagi membangkitkan syahwat karena aman dari fitnah.

Kemudian Syekh Ali Jum’ah dalam Daar al-Ifta  menambahkan keterangan bahwa ketika sebagian ulama membolehkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram itu berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar ra., yang ketika itu berjabat tangan dengan lawan jenis, sedangkan Rasulullah saw menahan diri dari hal demikian, penahanan diri tersebut difahami sebagai isyarat khushushiyyatun Nabi (kekhususan Nabi saw).

Baca Juga:  Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Jika dipahami dari sumber-sumber tersebut, sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, yaitu terletak pada alasan apakah hal tersebut akan menimbulkan fitnah dan syahwat ataukah tidak. Jika alasan tersebut tidak ada atau tidak ditemukan, boleh saja bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, apalagi sebagai penghormatan dan sebagai simbol keakraban silaturrahim.

Namun, jika berjabat tangan dengan lawan jenis membuat kecondongan tersendiri, maka alangkah baiknya hal tersebut dihindari supaya tidak menjerumuskan diri kita kepada kesalahan yang lebih besar. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis merupakan mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat, saat ini aktif di komunitas Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC) Regional Jakarta dan Sindikasi Media Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect