Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Saya Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis?

BincangMuslimah.Com – Berjabat tangan dengan lawan jenis terlebih yang bukan mahram merupakan hal yang sering dipertanyakan hukumnya. Pasalnya, ada hukum yang melarang, sedangkan pada praktiknya banyak yang melakukan sebagai tanda penghormatan dan simbol keakraban. Lalu bagaimana sebenarnya?

عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها: “مَا مَسَّتْ يد رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم يد امْرَأَةٍ قَطُّ” متفق عليه

Dari Sayyidah Aisyah ra. Ummul Mu’minin berkata, “Rasulullah saw tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain selain mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim).

Hadis tersebut dijadikan landasan bagi mayoritas ulama terhadap pelarangan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sedangkan Madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan satir/ penghalang. Misalnya sarung tangan, kain dan lainnya, seperti halnya yang diterangkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhailiy dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu berikut:

وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

“Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas yang dapat menghalangi sentuhan langsung.”

Sementara Madzhab Hanafi dan Hanbali membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya asalkan praktik itu terhadap perempuan tua yang tidak lagi membangkitkan syahwat karena aman dari fitnah.

Kemudian Syekh Ali Jum’ah dalam Daar al-Ifta  menambahkan keterangan bahwa ketika sebagian ulama membolehkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram itu berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar ra., yang ketika itu berjabat tangan dengan lawan jenis, sedangkan Rasulullah saw menahan diri dari hal demikian, penahanan diri tersebut difahami sebagai isyarat khushushiyyatun Nabi (kekhususan Nabi saw).

Baca Juga:  Ubah Insecure Jadi Bersyukur dengan Doa Ini

Jika dipahami dari sumber-sumber tersebut, sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, yaitu terletak pada alasan apakah hal tersebut akan menimbulkan fitnah dan syahwat ataukah tidak. Jika alasan tersebut tidak ada atau tidak ditemukan, boleh saja bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, apalagi sebagai penghormatan dan sebagai simbol keakraban silaturrahim.

Namun, jika berjabat tangan dengan lawan jenis membuat kecondongan tersendiri, maka alangkah baiknya hal tersebut dihindari supaya tidak menjerumuskan diri kita kepada kesalahan yang lebih besar. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis merupakan mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Arab di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat, saat ini aktif di komunitas Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC) Regional Jakarta dan Sindikasi Media Islam.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect