Ikuti Kami

Kajian

Gus Dur, Konsep Jihad dan Reinterpretasi Makna Kafir

gus dur perayaan imlek

BincangMuslimah.Com – Terorisme dan tindakan kekerasan atas nama agama seringkali terjadi di belahan dunia, juga di Indonesia. Kekerasan bisa terjadi baik di golongan dan agama yang sama, lintas agama, maupun kekerasan satu kelompok agama atas kelompok lain yang dinilai tidak sesuai dengan ajarannya masing-masing.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pelaku kekerasan mengakui tindakannya sebagai bagian dari perintah agama (amar ma’ruf, nahi munkar) dan jihad yang akan diberi imbalan surga (syahid). Walaupun pernyataan tersebut dibantah dan ditolak secara keras oleh berbagai kalangan, bahwa apa yang dilakukan tersebut sejatinya bertentangan dengan ajaran Islam sebagai agama yang membawa kedamaian.

Gus Dur, presiden Indonesia ke-4 dengan berbagai kiprah dan kontribusinya pada nilai-nilai kemanusiaan jelas menolak berbagai tindak kekerasan atas manusia, termasuk yang mengatasnamakan agama. Segala bentuk kekerasan, termasuk terorisme dan kekerasan seksual jelas sangat bertentangan dengan substansi ajaran Islam.

Pelaku teror dan kekerasan tidak sadar bahwa ketika berbicara atas nama agama, maka akan menemukan pluralitas penafsiran dan pemahaman pada syariat. Seringkali mereka menyuarakan atas nama Islam, padahal hanya sesuai kepentingan dan pemahaman kelompoknya sendiri.

Dalam buku Islamku Islam Anda Islam Kita, Gus Dur menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tidak didorong oleh satu faktor saja, tetapi oleh banyak faktor. Pertama, tidak semua tindak kekerasan bermotif agama, tetapi oleh motif-motif tertentu yang memanfaatkan agama. Kedua, karena sikap mementingkan lembaga yang merasa terancam oleh cara hidup orang lain.

Ketiga, kurangnya pemahaman Islam, pendangkalan agama Islam, dan pendekatan yang literal dalam memahami nas seperti penafsiran literalis-skriptularis terhadap surat Al-Fath ayat 29 Asyidda ‘ala al-kuffar yang dijadikan rujukan tindakan kekerasan. Ketiga faktor tersebut saling terkait satu sama lain, namun semuanya berpangkal pada faktor ketiga.

Baca Juga:  Membumikan Rukun Iman dan Rukun Islam ala Gus Dur

Faktor ketiga tersebut mendorong ke dalam ruang ideologi yang subjektif dan normatif. Kata Kafir atau kuffar dimaknai secara general sebagai setiap orang yang berbeda agama, bukan hanya pada orang-orang musyrik yang mengintimidasi terhadap kaum muslim, sehingga kata asyidda diterapkan pada mereka.

Bahkan lebih parahnya lagi, untuk mendukung tindakannya, kelompok ini juga memberikan tuduhan kafir dan murtad terhadap kelompok yang berbeda pemahaman meski sama-sama Islam. Pemahaman seperti ini jelas sekali berdampak pada penyempitan pemahaman term jihad yang dimaknai sebagai perang saja, baik melawan orang yang beda agama, maupun kelompok lain yang berbeda paham dengan kelompoknya.

Gus Dur memberikan koreksi atas pemahaman term kuffar dan jihad dengan pendekatan tekstual nash. Menurutnya, kata kuffar yang terdapat pada surah Al-Fath ayat 29 dan ayat lain adalah orang-orang musyrik Makkah pada waktu itu, bukan semata orang yang berbeda agama, apalagi kelompok muslim yang berbeda.

Term Jihad tidak bermakna sempit tentang berperang melawan orang kafir, tetapi harus dimaknai dengan segala sesuatu yang menyangkut tentang kemanusiaan, menegakkan keadilan, mewujudkan kemaslahatan, dan membasmi kezaliman. Pemaknaan ini sejalan dengan ilustrasi sebuah hadist nabi yang disampaikan sepulang perang badar.

Nabi berkata ‘raja’na min jihadil asghar ila jihadil akbar’, mendengar pernyataan tersebut sontak para sahabat bertanya-tanya tentang jihad yang paling besar. Lantas Nabi menjawab ‘Perang melawan hawa nafsu’. Oleh alasan-alasan tersebut, Gus Dur menuntut dilkakukannya penafsiran baru untuk mengubah ketentuan fikih yang sudah ada karena adanya realitas baru yang berbeda.

Usaha reinterpretasi tersebut tetap berpijak pada Maqashid Syariah dan tetap selaras dengan ketentuan usul fikih ‘Hukum agama sepenuhnya tergantung kepada sebab-sebabnya, baik ada atau tidak adanya hukum’. Dengan demikian maka jelaslah bahwa Islam adalah agama yang relevan di setiap masa dan tempat.

Baca Juga:  Alasan Mengapa Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki-laki Berbeda dengan Perempuan

Penolakan Gus Dur terhadap segala bentuk kekerasan dan terorisme didasarkan pada pemikiran fikih yang jelas, yaitu:

Pertama, berpijak pada nilai-nilai universal syariah dan tujuan syara’. Tindak kekerasan akan menyebabkan kerusakan, sedangkan kaidah fikih harus bisa mencegah kerusakan (dar’ul mafasid). Tindak kekerasan juga akan menyebabkan citra buruk dan merendahkan Islam yang tidak sejalan dengan nilai hifzud din.

Kedua, penafsiran kembali terhadap nas dengan pendekatan kontekstual, tidak sepotong-sepotong, dan mengaitkannya dengan ayat lain yang disesuaikan dengan konteks keindonesiaan harus dilakukan agar sejalan dengan prinsip bahwa agama Islam merupakan agama yang baik sepanjang masa, juga menjadi ajaran penuh kedamaian bagi para pemeluknya.

Rekomendasi

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Perempuan dalam Belenggu Terorisme

Berbakti kepada Orangtua Jihad Berbakti kepada Orangtua Jihad

Gus Baha: Berbakti kepada Orangtua Itu Jihad

Ditulis oleh

Alumni Pesantren Al-Ishlah Tajug dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Bercita-cita menjadi manusia yang muslihah dan menebar manfaat seluas-luasnya sesuai kemampuannya. Saat ini tergabung dalam komunitas Puan Menulis.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect