Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan Baik untuk Dikhitan?

Tradisi Sunat Perempuan
Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

BincangMuslimah.Com – Khitan yang lebih poluler kita kenal dengan istilah sunat di masyarakat, rasanya sering terdengar dan bahkan setiap laki-laki muslim semua menjalaninya. Namun istilah khitan perempuan juga bukan suatu hal yang asing lagi bagi masyarakat, yang biasanya dilakukan secara simbolik, yang dilakukan olah dukun bayi. Misalnya dengan memoles sepotong kunyit yang telah dibuang kulitnya pada klitoris (bagian kemaluan perempuan).

Berbagai buku fiqh klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Adapun sunat pada anak perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.

Imam Nawawi berpendapat bahwa khitan dalam pandangan Imam Syafii dan kebanyakan ulama adalah wajib hukumnya baik laki-laki maupun perempuan. Bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi pucuk penis hingga terlihat semua pucuk dzakar. Sedangkan bagi perempuan yang wajib adalah memotong bagian paling atas dari kulit yang ada di vagina. Sementara dalam pandangan Imam Malik Khitan adalah sunnah.

Menurut Ibnu Qudaimah, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki namun bagi perempuan khitan hanya sebatas keutamaan saja. Khitan perempuan bertujuan untuk mengendalikan nafsu syahwat perempuan agar tidak  hyperseks.

Sekilas jika dilihat dari perdebatan fiqih di atas, maka kehidupan seksualitas anak perempuan telah diatur dan dirumuskan oleh banyak kepentingan di luar dirinya sendiri. Keluarga dan masyarakat demikian dominan di dalam mengontrol tubuh perempuan itu cenderung membuat anak-anak sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi dalam rumah tangga.

Nasaruddin Umar mengemukakan sejarah khitan perempuan berasal dari kepercayaan dalam agama Yahudi, kalau perempuan memiliki nafsu seksual yang agresif. Legitimasi kutukan tersebut terdapat dalam kitab Talmud yang berbunyi “Perempuan masih akan merasakan hubungan seks lebih lama sementara suaminya sudah tidak kuat lagi dan perempuan dengan sangat berhasrat melakukan hubungan seks terhadap suaminya, tetapi amat berat menyampaikan hasrat itu kepada suaminya” (Nasaruddin Umar,  Dilema Seksual Dalam Agama: Implikasi Tradisi Yahudi Kedalam Tradisi Islam).

Baca Juga:  Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Atas dasar inilah, sebagian masyarakat meyakini bahwa pada dasarnya perempuan memiliki nafsu seksual agressif (hyperseksual), makanya perempuan harus dikebiri dengan khitan untuk menstabilkan syahwat perempuan.

Meski mayoritas ulama fiqih mengatakan terdapat manfaat dalam khitan perempuan, mudharat yang ditimbulkan tidak sedikit. Dalam kitab Tafsir Wanita karangan Syaikh Imad Zaki al-Barudi disebutkan jika dikhitan melebihi batas maka syahwat perempuan akan melemah sehingga akan mengurangi kenikmatan dalam berhubungan dengan suami.

Sementara menurut Dr. Nur Rofiah, dalam salah satu sesi Kajian Gender Islam (KGI), khitan perempuan bisa berakibat menyulitkan dan menyakiti perempuan ketika laki-laki melakukan penetrasi dalam berhubungan intim. Sebab organ perempuan yang dihilangkan dalam proses khitan menghilangkan kemampuan organ untuk melumasi tempat penetrasi.

Karena itu meski dilihat dari tujuan sunat perempuan yang dimaksudkan untuk mengendalikan nafsu syahwat seorang perempuan agar tidak  hyperseks, justru itu bagian dari kekerasan terhadap anak perempuan. Pada konteks ini, sunat perempuan justru dapat berdampak buruk bagi perempuan. Dalam jangka panjang perempuan akan cenderung tidak bisa menikmati hubungan seksual dalam pernikahannya.

Menurut perspektif perlindungan anak, khitan perempuan yang dilakukan dengan cara melukai bagian dari alat kelamin perempuan sekecil apapun adalah kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, juga merupakan tindakan yang merendahkan perempuan dan diskriminatif.

Dilihat dari sudut pandang perspektif feminisme, khitan perempuan menjadi bukti kuat bahwa perempuan tidak otonom atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan menjadi medan pertempuran berbagai kepentingan sosial, tradisi, budaya, modal, dan agama.

Sehingga dari sudut pandang Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Perempuan, sunat perempuan menjadi dipermasalahkan karena apapun bentuk dan motivasi dilakukannya sunat pada perempuan akan melanggar Hak Asasi Perempuan. Khususnya terkait dengan hak seksual dan kesehatan reproduksi setiap perempuan. Pada saat yang sama, praktik sunat perempuan yang selama ini dialami terutama oleh bayi-bayi perempuan bisa dilihat sebagai praktik pelanggaran hak anak.

Baca Juga:  Tiga Macam Ibadah Haji, Apa Saja?

Adanya asumsi umum bahwa perempuan yang tidak dikhitan dinilai sebagai aib keluarga. Lambat laun, asumsi tersebut menjelma menjadi sebuah tradisi tidak tertulis namun pasti dirasakan oleh banyak anak perempuan. Terutama anak perempuan di Indonesia. Di negeri ini, tradisi khitan perempuan dapat dilihat secara nyata dan masih eksis hingga kini.

Seringkali konstruksi gender merugikan kaum perempuan. Bagaimana tidak, beberapa etnis di dunia dan di Indonesia sendiri masih dengan setia memegang erat mitos-mitos tentang kesucian perempuan, melayani, dan membahagiakan laki-laki. Mitos-mitos ini kemudian diwariskan oleh nenek moyang dengan menggunakan dalih ajaran dan interpretasi agama dan ketertundukan terhadap norma-norma budaya dengan menempatkan perempuan sebagai objek bukan subjek.

Rekomendasi

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Melacak  Hadits Tentang Sunat Perempuan  

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect