Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan Baik untuk Dikhitan?

Tradisi Sunat Perempuan
Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

BincangMuslimah.Com – Khitan yang lebih poluler kita kenal dengan istilah sunat di masyarakat, rasanya sering terdengar dan bahkan setiap laki-laki muslim semua menjalaninya. Namun istilah khitan perempuan juga bukan suatu hal yang asing lagi bagi masyarakat, yang biasanya dilakukan secara simbolik, yang dilakukan olah dukun bayi. Misalnya dengan memoles sepotong kunyit yang telah dibuang kulitnya pada klitoris (bagian kemaluan perempuan).

Berbagai buku fiqh klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Adapun sunat pada anak perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.

Imam Nawawi berpendapat bahwa khitan dalam pandangan Imam Syafii dan kebanyakan ulama adalah wajib hukumnya baik laki-laki maupun perempuan. Bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi pucuk penis hingga terlihat semua pucuk dzakar. Sedangkan bagi perempuan yang wajib adalah memotong bagian paling atas dari kulit yang ada di vagina. Sementara dalam pandangan Imam Malik Khitan adalah sunnah.

Menurut Ibnu Qudaimah, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki namun bagi perempuan khitan hanya sebatas keutamaan saja. Khitan perempuan bertujuan untuk mengendalikan nafsu syahwat perempuan agar tidak  hyperseks.

Sekilas jika dilihat dari perdebatan fiqih di atas, maka kehidupan seksualitas anak perempuan telah diatur dan dirumuskan oleh banyak kepentingan di luar dirinya sendiri. Keluarga dan masyarakat demikian dominan di dalam mengontrol tubuh perempuan itu cenderung membuat anak-anak sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi dalam rumah tangga.

Nasaruddin Umar mengemukakan sejarah khitan perempuan berasal dari kepercayaan dalam agama Yahudi, kalau perempuan memiliki nafsu seksual yang agresif. Legitimasi kutukan tersebut terdapat dalam kitab Talmud yang berbunyi “Perempuan masih akan merasakan hubungan seks lebih lama sementara suaminya sudah tidak kuat lagi dan perempuan dengan sangat berhasrat melakukan hubungan seks terhadap suaminya, tetapi amat berat menyampaikan hasrat itu kepada suaminya” (Nasaruddin Umar,  Dilema Seksual Dalam Agama: Implikasi Tradisi Yahudi Kedalam Tradisi Islam).

Baca Juga:  Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Atas dasar inilah, sebagian masyarakat meyakini bahwa pada dasarnya perempuan memiliki nafsu seksual agressif (hyperseksual), makanya perempuan harus dikebiri dengan khitan untuk menstabilkan syahwat perempuan.

Meski mayoritas ulama fiqih mengatakan terdapat manfaat dalam khitan perempuan, mudharat yang ditimbulkan tidak sedikit. Dalam kitab Tafsir Wanita karangan Syaikh Imad Zaki al-Barudi disebutkan jika dikhitan melebihi batas maka syahwat perempuan akan melemah sehingga akan mengurangi kenikmatan dalam berhubungan dengan suami.

Sementara menurut Dr. Nur Rofiah, dalam salah satu sesi Kajian Gender Islam (KGI), khitan perempuan bisa berakibat menyulitkan dan menyakiti perempuan ketika laki-laki melakukan penetrasi dalam berhubungan intim. Sebab organ perempuan yang dihilangkan dalam proses khitan menghilangkan kemampuan organ untuk melumasi tempat penetrasi.

Karena itu meski dilihat dari tujuan sunat perempuan yang dimaksudkan untuk mengendalikan nafsu syahwat seorang perempuan agar tidak  hyperseks, justru itu bagian dari kekerasan terhadap anak perempuan. Pada konteks ini, sunat perempuan justru dapat berdampak buruk bagi perempuan. Dalam jangka panjang perempuan akan cenderung tidak bisa menikmati hubungan seksual dalam pernikahannya.

Menurut perspektif perlindungan anak, khitan perempuan yang dilakukan dengan cara melukai bagian dari alat kelamin perempuan sekecil apapun adalah kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, juga merupakan tindakan yang merendahkan perempuan dan diskriminatif.

Dilihat dari sudut pandang perspektif feminisme, khitan perempuan menjadi bukti kuat bahwa perempuan tidak otonom atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan menjadi medan pertempuran berbagai kepentingan sosial, tradisi, budaya, modal, dan agama.

Sehingga dari sudut pandang Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Perempuan, sunat perempuan menjadi dipermasalahkan karena apapun bentuk dan motivasi dilakukannya sunat pada perempuan akan melanggar Hak Asasi Perempuan. Khususnya terkait dengan hak seksual dan kesehatan reproduksi setiap perempuan. Pada saat yang sama, praktik sunat perempuan yang selama ini dialami terutama oleh bayi-bayi perempuan bisa dilihat sebagai praktik pelanggaran hak anak.

Baca Juga:  Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Adanya asumsi umum bahwa perempuan yang tidak dikhitan dinilai sebagai aib keluarga. Lambat laun, asumsi tersebut menjelma menjadi sebuah tradisi tidak tertulis namun pasti dirasakan oleh banyak anak perempuan. Terutama anak perempuan di Indonesia. Di negeri ini, tradisi khitan perempuan dapat dilihat secara nyata dan masih eksis hingga kini.

Seringkali konstruksi gender merugikan kaum perempuan. Bagaimana tidak, beberapa etnis di dunia dan di Indonesia sendiri masih dengan setia memegang erat mitos-mitos tentang kesucian perempuan, melayani, dan membahagiakan laki-laki. Mitos-mitos ini kemudian diwariskan oleh nenek moyang dengan menggunakan dalih ajaran dan interpretasi agama dan ketertundukan terhadap norma-norma budaya dengan menempatkan perempuan sebagai objek bukan subjek.

Rekomendasi

Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah

Tok! Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Melacak  Hadits Tentang Sunat Perempuan  

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Berita

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026! Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Berita

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja? Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Diari

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kisah Pertemuan musa khidir Kisah Pertemuan musa khidir

Tafsir al-Kahfi: Kisah Pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir

Khazanah

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Tafsir Ayat tentang Penyerupaan Nabi Isa a.s Sebelum Diangkat ke Langit

Kajian

mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati

Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Kajian

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ibadah

Connect