Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan
Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

BincangMuslimah.Com – Problematika tradisi khitan atau sunat perempuan bukan lagi fenomena baru di Indonesia maupun dunia. Dari ulama hingga ilmuwan dunia turut mengkaji hukum hingga dampak dari proses pemotongan area genitalia perempuan ini. 

Di Indonesia sendiri, tradisi ini masih terus berkembang di beberapa penjuru daerah. Disebutkan oleh Komnas Perempuan terkait beberapa istilah tradisi sunat perempuan yang masih eksis sesuai dengan daerahnya. Di antaranya tradisi Makkatte di Bugis, Tetesan di Yogyakarta, Mongubingo di Gorontalo, Rasulan di Cirebon, Sambas di Kalimantan Barat dan lainnya.

Lalu bagaimana praktik khitan perempuan dari segi kesehatan, kebudayaan hingga keagamaan? Apakah hal ini menjadi bentuk kekerasan ataukah kemuliaan bagi perempuan?

Apa Kata Ilmuwan

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), khitan perempuan pada umumnya terbagi atas empat tipe: Pertama, memotong seluruh bagian klitoris. Kedua, memotong sebagian klitoris. Ketiga, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi). Keempat, menindik dan menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Data dari UNICEF tahun 2021 mendeskripsikan lebih dari 200 juta perempuan termasuk anak-anak telah menjalani praktik Female Genital Mutilation (FGM) atau sunat perempuan di 30 negara di Afrika dan Timur tengah. Indonesia sendiri ternyata berada di peringkat ke-3 jumlah kasus FGM terbesar di bawah Mesir dan Etiopia. 

UNICEF merupakan lembaga yang menentang praktik FGM karena termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan menurut website Yayasan kesehatan Perempuan. Sementara PBB dan WHO berpendapat bahwa khitan perempuan mencerminkan ketimpangan gender yang mengakar, sekaligus bentuk ekstrem diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak perempuan.

Mengutip dari halodoc.com, praktik sunat perempuan untuk alasan kesehatan tidak dianjurkan. Hal ini akan menimbulkan dampak jangka pendek maupun panjang. Dari menimbulkan infeksi, kesehatan mental, hingga kematian.

Baca Juga:  Melacak  Hadits Tentang Sunat Perempuan  

Perbedaan Pendapat Ulama

Hakikatnya, Islam sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit pada kedua sumber (Alquran dan Hadis) terkait keharusan khitan bagi kaum perempuan. Perintah ini hanya disebutkan untuk kaum laki-laki sebagaimana yang tersirat pada ibrah yang diteladankan oleh Nabi Ibrahim a.s. 

Salah satu redaksi hadis yang menjadi perbincangan di kalangan ulama: 

عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “الختان سنة للرجال مكرمة للنساء”رواه أحمد والبيهقي

Artinya: Dari Abu Hurairah Ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda: “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan.” (H.R. Ahmad)

Namun, Muhammad Syaukani menyebutkan dalam kitabnya Nayl al-Awthar (Juz 1, hlm 139) bahwa hadis ini dihukumi dha’if (lemah) dan munqathi’ (terputus) karena terdapat satu perawi yang mudallas atau sering keliru dalam periwayatan hadis. Dalam hal ini bernama Al-Hajjaj bin Arthah.

Dalam hal ini, madzhab Syafi’i sendiri memiliki dua pendapat terkait khitan perempuan yang dikemukakan Ibnu hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari. Pertama, sunat  wajib bagi laki-laki dan seluruh perempuan. Kedua, hukumnya wajib hanya untuk perempuan yang ujung klitorisnya menonjol, seperti perempuan-perempuan daerah timur.

Wahbah Zuhaili mendeskripsikan pendapat madzhab Hanbali, Hanafi, dan Maliki yang menghukumi khitan perempuan sebagai makramah (kemuliaan) dan disunnahkan tidak berlebihan, agar tidak terpotong bibir vaginanya dan tetap merasakan kenikmatan ketika hubungan seksual.

K.H. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan mengisyaratkan kemungkinan dari perbedaan pendapat ulama karena adanya intervensi tradisi dan budaya terdahulu. Hal ini memengaruhi kebijakan pengambilan ijtihad ulama dalam menerima dan memahami teks-teks agama.

Hal ini juga dikarenakan pada zaman Nabi Muhammad saw keadaan kaum perempuan masih banyak dianggap sebagai makhluk subordinasi dan lemah. Di mana permpuan harus terjaga kesuciannya terutama agar tidak mudah terangsang dan tergoda sebelum menikah. Kemudian tradisi ini mengakar dalam masyarakat Yahudi, Arab, dan masyarakat pra-Islam.

Baca Juga:  Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Merujuk pula pada hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang telah bersepakat bahwa khitan perempuan atau Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis hukumnya haram. Dampak buruk jangka pendek bahkan panjang menjadi landasan hasil musyawarah ini. Di antaranya menimbulkan nyeri bahkan pendarahan hebat, trauma fisik maupun psikis.

Dar Ifta’ Mesir dalam websitenya dar.alifta.org beberapa kali merilis fatwa terkait hukum khitan perempuan dalam perspektif syariat Islam. Salah satunya fatwa tahun 2021 no. 5832 oleh Mufti Syauqi Ibrahim Alam yang menyatakan larangan pada tindakan praktik khitan perempuan dengan tujuan pencegahan kemudharatan. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam Islam selain terdapat syariat yang statis terdapat pula syariat yang dinamis, di mana dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya di sini dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja

Rekomendasi

kekerasan berbasis gender kekerasan berbasis gender

Kekerasan Berbasis Gender Meningkat; Masyarakat Harus Tingkatkan Kepedulian

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam

sunat disunnahkan untuk perempuan sunat disunnahkan untuk perempuan

Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect