Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam

perempuan khitan
bincangsyariah.com

BincangMuslimah.Com – Dalam setiap karya dan ceramahnya, Musdah Mulia selalu menitikberatkan bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam nilai kemanusiaan tersebut, ada nilai kesetaraan semua manusia dan kesederajatan antara perempuan dan laki-laki.

Dalam acara Brown Bag Session yang diadakan oleh The Rutgers WPF Indonesia di Jakarta pada 20 Desember 2018 silam, ia pernah memberikan penjelasan bahwa sunat perempuan harus dihentikan pelaksanaannya.

Ia menyatakan bahwa tradisi sunat sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim AS, jauh sebelum kedatangan agama Islam. Sebagai misal di semenanjung Arab, tradisi sunat perempuan seseungguhnya telah dipraktikkan pada zaman Jahiliyah sebelum kehadiran Nabi Muhammad Saw.

Pada saat itu, Al-Qur’an hadir dan dijadikan sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam Islam. Al-Qur’an justru sama sekali tidak mencantumkan perintah sunat. Apa yang tercantum dalam Al-Qur’an hanya satu ayat yang memerintahkan manusia mengikuti ajaran atau millah Nabi Muhammad Saw. dalam Q.S. Ibrahim Ayat 4.

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِۦ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ ٱللَّهُ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِى مَن يَشَآءُ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ

Artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ibrahim Ayat 4)

Menurut Musdah Mulia, ayat tersebut kemudian ditafsirkan sebagai perintah mengikuti tradisi Ibrahim, termasuk tradisi sunat bagi laki-laki. Ada juga beberapa hadits yang menguatkan tradisi sunat untuk laki-laki.

Hadits-hadits yang ada hanya menyebutkan bahwa sunat adalah salah satu dari fitrah manusia yang lima. Fitrah yang lima tersebut adalah khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Artinya, sunat bagi laki-laki adalah salah satu bentuk fitrah manusia.

Pertanyaannya adalah mengapa muncul pandangan bahwa Islam menganjurkan sunat untuk perempuan? Ada argumen teologis yang sering digunakan oleh kelompok Islam yang mendukung sunat perempuan. Sayangnya, argument tersebut bukan berasal dari Al-Qur’an.

Argumen yang biasanya dipaparkan hanya berasal diambil dari kitab fiqih. Pengambilan dasar tersebut pun hanya berlandaskan pada sejumlah hadis lemah atau dhaif). Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal: “Khitan (sunat) itu dianjurkan untuk laki-laki (sunnah), dan hanya merupakan kebolehan (makrumah) bagi perempuan.”

Musdah memaparkan, dalam hadits tersebut sudah jelas-jelas bahwa hukum sunat untuk laki-laki hukumnya tidak wajib. Sunat hanya anjuran atau dalam istilah hukum dalam Islam disebut sebagai sunnah. Sunnah memiliki pengertian bahwa suatu perbuatan yang apabila dilakukan akan mendatangkan pahala bagi pelakunya, tapi apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Dalam hadis di atas juga disebutkan bahwa sunat perempuan bukan anjuran seperti halnya sunat laki-laki. Sunat perempuan hanya sekadar kebolehan. Tidak ada konsekuensi hukum sama sekali.

Ia menyatakan bahwa meskipun telah disebutkan dalam hadits sebagai kebolehan, tapi dalam banyak hadits lain ditegaskan juga bahwa jika seseorang mau melakukannya, lakukanlah dengan tidak melukai vagina.

Tradisi sunat perempuan yang ada dalam beberapa komunitas masyarakat Muslim di Indonesia di era reformasi muncul lantaran ada banyak kekeliruan dalam menafsirkan ajaran Islam. Banyak umat Islam yang menganggap bahwa praktik sunat bagi laki-laki dan perempuan merupakan suatu keharusan dan bahkan dianggap sebagai syarat bagi keislaman seseorang.

Musdah Mulia menekankan bahwa tidak ada perintah yang tegas dalam Al-Qur’an untuk melakukan sunat, baik untuk perempuan atau untuk laki-laki. Hal tersebut sama dengan tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan. Apalagi jika klitoris perempuan dipotong, dilukai bahkan dihilangkan.[]

Rekomendasi

Ayu Alfiah Jonas
Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect