Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

sunat disunnahkan untuk perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Khitan berasal dari kata khatana yang artinya memotong. Sedangkan, secara istilah, khitan adalah memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan membersihkan dari najis. Khitan atau sunat sudah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. Diceritakan juga bahwasannya sunat merupakan syariat Nabi Ibrahim ketika usianya menginjak 80 tahun, sampai pada akhirnya turun menjadi syariat Nabi Muhammad saw.,

عن الزهري قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: من أسلم فليختتين ولو كان كبيرا. (ورواه حرب بن إسماعيل)

Artinya: “Dari al-Zahri, dia berkata: bahwa Rasulullah bersabda: Barang siapa yang masuk Islam maka berkhitanlah, walaupun sudah besar. (HR. Harb bin Ismail)

Lalu, dari hadits di atas, apakah sunat juga disunnahkan untuk perempuan? Jika syariat Nabi ramah akan gender atau tidak adanya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, berarti khitan juga dianjurkan untuk perempuan? Dan apakah sunat pada perempuan dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw.?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa poin yang penting untuk kita telaah lagi. Pertama, apakah perempuan dan laki-laki mempunyai anggota tubuh yang sama untuk jenis kulit yang dipotong? Karena makna khitan di atas adalah memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki. Sebab hal tersebut akan menghalangi dalam bersuci. Secara biologis, keadaan tubuh perempuan tentu berbeda dengan laki-laki, perempuan juga tidak memiliki lapisan kulit yang menghalangi sisa-sisa air kencing. Secara medis, bahwa perempuan tidak memiliki kulit yang menjadi penghalang, untuk itu perempuan tidak dianjurkan melakukan sunat, karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan yang tidak diinginkan. 

AlloFresh x Bincang Muslimah

Kedua, ketika laki-laki melakukan sunat memiliki manfaat, seperti mengurangi resiko penyakit kelamin, mengurangi risiko terjadi kanker serviks, memberi kenikmatan dalam hubungan seksual, dll. Lalu, sunat bagi perempuan juga akankah mendapatkan manfaat seperti laki-laki? 

Dalam fikih klasik, hukum khitan bagi laki-laki sangat dianjurkan, bahkan ada beberapa yang mewajibkan. Hal tersebut berdasarkan manfaat atau dampak baik ketika laki-laki dikhitan. Menurut ahli fikih, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat bahwa hukum sunat bagi laki-laki wajib, sedangkan Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat sunnah hukumnya bagi laki-laki.

Sunat bagi perempuan  menimbulkan banyak fatwa baru, karena banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan, untuk itu mayoritas ahli fikih menyatakan bahwa khitan bagi perempuan hukumnya makruh, akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, sunat bagi perempuan hukumnya wajib. 

Dalam fikih kontemporer, Imam besar Al-Azhar, Syekh ahmad Thayyib dalam Majma Buhuts Islamiyah pada 13 Februari 2020 menegaskan kembali bahwasannya sunat bagi perempuan menimbulkan dharar atau kerusakan baik dari segi kesehatan, psikis dan lainnya, tentu hal ini berbeda dengan laki-laki yang memberi banyak manfaat. Beliau juga menyampaikan bahwasannya khitan bagi perempuan tidak termasuk dalam syariat agama, hal ini didukung oleh tidak adanya ayat atau hadist yang menganjurkan perempuan untuk khitan. 

Darul Ifta Mesir, atau lembaga fatwa Mesir juga menjelaskan bahwa sunat untuk perempuan bukanlah syariat yang diperintahkan oleh Islam, akan tetapi sebuah kebiasaan oleh para nenek moyang yang diyakini sampai sekarang. Di beberapa rujukan, baik Alquran maupun tidak menemukan jawaban-jawaban anjuran khitan bagi perempuan. Kejadian khitan bagi perempuan juga tidak dilakukan oleh anak-anak Nabi Muhammad saw.

Di Indonesia sendiri, fatwa MUI tahun 2008, bahwasannya sunat untuk perempuan sebagai bagian dari syi’ar Islam, yang tidak boleh dilarang, juga tidak wajib dilakukan. Jika khitan bagi perempuan dilakukan, maka tidak boleh menimbulkan dharar atau kerusakan. Demikianlah perbandingan hukum ulama dalam memberikan pandangan. Dengan begini memperlihatkan bahwasannya hukum Islam tidak bias terhadap gender.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT Dua Pilihan Jika Istri Alami KDRT

Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

Host Kinderflix Pelecehan Seksual Host Kinderflix Pelecehan Seksual

Buat Konten Edukasi, Host Kinderflix Malah Dapat Komentar Pelecehan Seksual

Maria curie sains polandia Maria curie sains polandia

Marie Curie, Ahli Sains dari Polandia

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

    Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

    Kajian

    Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

    Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

    Khazanah

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Ibadah

    Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

    Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

    Muslimah Talk

    Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

    Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

    Kajian

    please look after me please look after me

    Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

    Resensi

    Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

    Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

    Kajian

    maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

    Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

    Keluarga

    Trending

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Ibadah

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect