Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

Perempuan Haid Memimpin Doa

BincangMuslimah.Com – Saat ini banyak perempuan yang memegang peranan penting di tengah masyarakat Indonesia. Ada yang menjabat sebagai pejabat tinggi. Ada yang menjadi pemimpin negara. Ada juga yang menjadi tokoh agamawan (ulama perempuan atau ustadzah). Untuk jabatan terakhir, saat ini banyak perempuan yang aktif sebagai penceramah agama dan ustadzah. Memiliki jamaah yang besar, yang mayoritas biasanya kaum ibu-ibu. 

Dalam keadaan tertentu, misalnya saat ada acara pengajian, maulid, atau majelis taklim, perempuan yang juga seorang ustadzah diminta untuk memimpin pembacaan doa. Padahal perempuan tersebut dalam keadaan haid. Dari kasus ini kemudian datang pertanyaan hukum fikih, apakah perempuan yang tengah haid, boleh memimpin doa bersama? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama mari kita jelaskan terlebih dahulu pendapat para ulama tentang perkara yang haram bagi wanita haid dan nifas. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ ada 8 hal yang diharamkan dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Penjelasan tersebut sebagai berikut;

 ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: yang diharamkan bagi perempuan haid dan nifas itu ada 8 perkara; shalat, puasa, membaca al-Quran, menyentuh dan membawa mushaf al Quran, masuk masjid, thawaf, jimak, dan bersenang-senang (istimta’) antara pusar dan lutut.

Berdasarkan penjelasan di atas, berdoa bukan termasuk perkara yang haram dilakukan oleh wanita haid. Dengan demikian, perempuan haid, maka hukumnya dalam Islam diperbolehkan untuk menjadi pemimpin dalam doa bersama dalam acara majelis taklim atau pertemuan akbar.  

Lebih lanjut lagi, perempuan haid juga dianjurkan oleh syariah untuk berdoa pada Allah. Sebab keadaan haid bukanlah sesuatu yang menjadi penghalang doa untuk diijabah oleh Allah. Sekalipun dalam keadaan haid, jika seorang perempuan berdoa dan memimpin doa bersama, tak tertutup kemungkinan Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya. 

Sementara itu ada penjelasan lengkap dari Lembaga fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyah), seorang perempuan haid diperkenan fikih untuk berdoa kapan saja waktunya. Doa dalam Islam, sesuatu yang tidak membutuhkan syarat harus suci, mandi janabah ataupun memiliki wudhu. Seorang yang tengah haid bukan berarti jadi penghalang diterimanya doa oleh Allah. 

أنه يجوز للمرأة أن تدعو الله تبارك وتعالى فى وقت حيضها وفى أى وقت تريده، فإن الدعاء من العبادات التى لا تحتاج إلى طهارة صغرى أو كبرى، الوضوء أو الغسل، فهو من جملة ذكر الله تعالى .الدعاء فى حال الحيض مشروع وحسن ولا كراهة فيه فليس الحيض مانعًا من إجابة الدعاء بإجماع الأمة، فيشرع ذكر الله على أى حال تكون عليه المرأة من حيض أو جنابة

Artinya: Dan sesunggunya boleh bagi perempuan untuk berdoa kepada Allah saat ia sedang haid di waktu kapan saja. Ini karena doa termasuk ibadah yang tidak membutuhkan wudhu dan mandi wajib. Doa termasuk bagian berzikir kepada Allah. Berdoa saat haid hukumnya disyariatkan dan baik, dan tidak dimakruhkan. Haid bukan penghalang terkabulnya doa, menurut kesepakatan para ulama. Karena itu, disyariatkan bagi perempuan untuk berzikir kepada Allah kapan saja, baik dalam keadaan haid maupun junub. 

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, maka diperbolehkan bagi wanita haid untuk berdoa pada Allah. Demikian juga diperbolehkan juga menjadi pemimpin doa bersama. Sebab berdoa tidak harus disyaratkan dalam keadaan suci dan memiliki wudhu. Meskipun haid, bukan berarti doa perempuan haid tersebut tidak dikabulkan oleh Allah. 

Rekomendasi

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

ratu sinuhun ramah perempuan ratu sinuhun ramah perempuan

Ratu Sinuhun, Pencetus Awal Undang-undang Ramah Perempuan

tiga perempuan keistimewaan Allah tiga perempuan keistimewaan Allah

Tiga Perempuan Mesir yang Dapat Keistimewaan dari Allah

Helmida Yanti
Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

hukum memakai inhaler berpuasa hukum memakai inhaler berpuasa

Hukum Memakai Inhaler bagi Orang yang Berpuasa

Ibadah

imam al-azhar tema perempuan imam al-azhar tema perempuan

Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Hikmah Perintah Puasa dalam Islam

Kajian

hukum bermesraan saat berpuasa hukum bermesraan saat berpuasa

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

Kajian

perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

Kajian

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

Trending

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

Connect