Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kekerasan Berbasis Gender Meningkat; Masyarakat Harus Tingkatkan Kepedulian

kekerasan berbasis gender
Stop Violence! (source: gettyimages.com)

Tahukah kalian apakah yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender?

Sebelum membahas lebih jauh terkait kekerasan berbasis gender, perlu diingat kembali bahwa istilah gender yang biasanya sering diinterpretasikan masyarakat sebagai jenis kelamin, ternyata memiliki makna dan konsep yang berbeda dengan jenis kelamin. Ann Oakley dalam Membentuk Teori Gender dan Seksualitas menjelaskan bahwa pengkategorisasian gender pada maskulinitas dan feminitas dibentuk secara sosial, kultural, dan psikologis dalam kurun waktu tertentu dalam sebuah masyarakat. Karena istilah gender terbentuk melalui proses yang terjadi di masyarakat, perspektif feminis melihat bahwa gender dirumuskan secara hierarkis, ada hubungan asimetris dan tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Lebih lanjut, terdapat empat jenis kekerasan berbasis gender: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Kekerasan Fisik

Yaitu sebuah tindakan dengan motif atau asumsi bias gender atau seksual yang menyebabkan adanya luka fisik. Jenis kekerasan yang paling mudah terdeteksi dibanding yang lainnya karena adanya luka, bekas, atau rasa sakit yang dapat dilihat mata sebagai bukti telah terjadi kekerasan.

Kekerasan Psikis 

Yaitu tindakan verbal maupun nonverbal yang menyerang mental maupun emosional seseorang. Salah satu contoh kekerasan psikis atau kekerasan mental yaitu perlakuan intimidasi. Kekerasan jenis ini dapat dirasakan tapi sulit dideteksi efeknya.

Kekerasan Seksual

Ialah tindakan atau ucapan untuk memanipulasi atau menguasai orang lain dan membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Beberapa jenis kekerasan jenis ini yang sering kita jumpai kasusnya seperti pemerkosaan, perdagangan perempuan sebagai budak seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan, intimidasi atau serangan berbasis seksual termasuk ancaman dengan percobaan pemerkosaan, kontrol seksual misalnya pemaksaan busana ataupun kriminalisasi perempuan melalui aturan yang diskriminatif dan bias gender dengan alasan moralitas dan agama, pemaksaan tindakan aborsi, penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual, pemaksaan pernikahan seperti kawin paksa, prostitusi paksa, memaksa kehamilan, dan adanya praktik tradisi yang bernuansa seksual yang dapat membahayakan dan mendiskriminasi perempuan.

Baca Juga:  Juliah Tu’mah Dimashqiyyah, Pelopor Ilmu Jurnalistik Perspektif Perempuan

Kekerasan Ekonomi

Jenis ini dapat berakibat pada penelantaran ekonomi dan kemiskinan, serta adanya diskriminasi pendidikan yang diterima oleh korban. Contoh dari kekerasan pada kategori ini yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari ialah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak. Selain itu, kekerasan seorang pacar terhadap pasangannya yang dipaksa mengeluarkan uang untuk menghidupi dengan disertai ancaman juga masuk dari jenis kekerasan ekonomi karena dapat memberikan efek ketidaknyamanan, ketidakbebasan, maupun pemiskinan.

Kemudian beberapa faktor penyebab terjadinya KBG ialah adanya pelabelan sifat-sifat tertentu (stereotip), pemiskinan ekonomi pada perempuan, subordinasi pada salah satu jenis kelamin, tindakan kekerasan (violence), dan kentalnya budaya patriarki di lingkungan sekitar. Siapapun bisa menjadi korban KBG, tidak melihat apakah itu laki-laki ataupun perempuan, meskipun pada realitanya kasus KBG, perempuan yang lebih banyak menjadi korban.

Dampak KBG bagi korban penyintas ialah Post-traumatic Stress Disorder (PTSD), tonic immobility, memperoleh stigma buruk dari masyarakat, depresi, rasa tidak aman, percobaan bunuh diri, menyalahkan diri sendiri, korban mengisolasi dirinya sendiri, serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Dampak kekerasan seringkali mengendap dan bertahan lama pada korban, baik secara fisik, psikologis , maupun sosial-ekonomi. Oleh karena itu, konsekuensi dan prevalensi KBG menunjukkan bahwa KBG bukan hanya pelanggaran HAM, melainkan juga masuk  ke dalam kasus masalah kesehatan masyarakat.

Dikutip melalui Komnas Perempuan, Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022,  kekerasan berbasis gender menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung selesai di Indonesia, bahkan kian bertambah. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, terjadi peningkatan secara signifikan terhadap kasus kekerasan berbasis gender, khususnya di negara Indonesia sendiri. 

Baca Juga:  Gadrida Rosdiana, Jurnalis Senior NTT: Pentingnya Perspektif Gender dalam Narasi Perdamaian

Sepanjang tahun 2021 terdapat sebanyak 338.496 kasus, meningkat sebesar 50% dari kasus tahun sebelumnya yakni 226.062 di tahun 2020. Angka tersebut diperoleh dari laporan Komnas Perempuan, laporan pelayanan. Serta data Badan Peradilan Agama (BADILAG). Kenaikan signifikan kasus kekerasan berbasis gender bersumber dari data BADILAG, yakni dibuktikan peningkatan sebesar 80% dari 2.134 di tahun 2020 naik menjadi 3.838 kasus di tahun 2021.

Setelah segala pemaparan di atas, maka dapat dilihat beberapa jenis, faktor, dampak terjadinya kekerasan berbasis gender, serta banyaknya kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.  Bahkan kasus ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, penulis mengajak masyarakat pembaca untuk lebih awareness atau peduli terhadap kekerasan berbasis gender, dan merangkul apabila terdapat korban atau penyintas KBG di lingkungan sekitar khususnya.

Rekomendasi

Tafsir pembebasan perempuan Tafsir pembebasan perempuan

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect