Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kekerasan Berbasis Gender Meningkat; Masyarakat Harus Tingkatkan Kepedulian

kekerasan berbasis gender
Stop Violence! (source: gettyimages.com)

Tahukah kalian apakah yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender?

Sebelum membahas lebih jauh terkait kekerasan berbasis gender, perlu diingat kembali bahwa istilah gender yang biasanya sering diinterpretasikan masyarakat sebagai jenis kelamin, ternyata memiliki makna dan konsep yang berbeda dengan jenis kelamin. Ann Oakley dalam Membentuk Teori Gender dan Seksualitas menjelaskan bahwa pengkategorisasian gender pada maskulinitas dan feminitas dibentuk secara sosial, kultural, dan psikologis dalam kurun waktu tertentu dalam sebuah masyarakat. Karena istilah gender terbentuk melalui proses yang terjadi di masyarakat, perspektif feminis melihat bahwa gender dirumuskan secara hierarkis, ada hubungan asimetris dan tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Lebih lanjut, terdapat empat jenis kekerasan berbasis gender: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Kekerasan Fisik

Yaitu sebuah tindakan dengan motif atau asumsi bias gender atau seksual yang menyebabkan adanya luka fisik. Jenis kekerasan yang paling mudah terdeteksi dibanding yang lainnya karena adanya luka, bekas, atau rasa sakit yang dapat dilihat mata sebagai bukti telah terjadi kekerasan.

Kekerasan Psikis 

Yaitu tindakan verbal maupun nonverbal yang menyerang mental maupun emosional seseorang. Salah satu contoh kekerasan psikis atau kekerasan mental yaitu perlakuan intimidasi. Kekerasan jenis ini dapat dirasakan tapi sulit dideteksi efeknya.

Kekerasan Seksual

Ialah tindakan atau ucapan untuk memanipulasi atau menguasai orang lain dan membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Beberapa jenis kekerasan jenis ini yang sering kita jumpai kasusnya seperti pemerkosaan, perdagangan perempuan sebagai budak seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan, intimidasi atau serangan berbasis seksual termasuk ancaman dengan percobaan pemerkosaan, kontrol seksual misalnya pemaksaan busana ataupun kriminalisasi perempuan melalui aturan yang diskriminatif dan bias gender dengan alasan moralitas dan agama, pemaksaan tindakan aborsi, penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual, pemaksaan pernikahan seperti kawin paksa, prostitusi paksa, memaksa kehamilan, dan adanya praktik tradisi yang bernuansa seksual yang dapat membahayakan dan mendiskriminasi perempuan.

Baca Juga:  Loujain al-Hathloul, Bebas dari Penjara Usai Perjuangkan Hak Mengemudi Perempuan Arab Saudi

Kekerasan Ekonomi

Jenis ini dapat berakibat pada penelantaran ekonomi dan kemiskinan, serta adanya diskriminasi pendidikan yang diterima oleh korban. Contoh dari kekerasan pada kategori ini yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari ialah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak. Selain itu, kekerasan seorang pacar terhadap pasangannya yang dipaksa mengeluarkan uang untuk menghidupi dengan disertai ancaman juga masuk dari jenis kekerasan ekonomi karena dapat memberikan efek ketidaknyamanan, ketidakbebasan, maupun pemiskinan.

Kemudian beberapa faktor penyebab terjadinya KBG ialah adanya pelabelan sifat-sifat tertentu (stereotip), pemiskinan ekonomi pada perempuan, subordinasi pada salah satu jenis kelamin, tindakan kekerasan (violence), dan kentalnya budaya patriarki di lingkungan sekitar. Siapapun bisa menjadi korban KBG, tidak melihat apakah itu laki-laki ataupun perempuan, meskipun pada realitanya kasus KBG, perempuan yang lebih banyak menjadi korban.

Dampak KBG bagi korban penyintas ialah Post-traumatic Stress Disorder (PTSD), tonic immobility, memperoleh stigma buruk dari masyarakat, depresi, rasa tidak aman, percobaan bunuh diri, menyalahkan diri sendiri, korban mengisolasi dirinya sendiri, serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Dampak kekerasan seringkali mengendap dan bertahan lama pada korban, baik secara fisik, psikologis , maupun sosial-ekonomi. Oleh karena itu, konsekuensi dan prevalensi KBG menunjukkan bahwa KBG bukan hanya pelanggaran HAM, melainkan juga masuk  ke dalam kasus masalah kesehatan masyarakat.

Dikutip melalui Komnas Perempuan, Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022,  kekerasan berbasis gender menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung selesai di Indonesia, bahkan kian bertambah. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, terjadi peningkatan secara signifikan terhadap kasus kekerasan berbasis gender, khususnya di negara Indonesia sendiri. 

Baca Juga:  Komnas Perempuan: Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan

Sepanjang tahun 2021 terdapat sebanyak 338.496 kasus, meningkat sebesar 50% dari kasus tahun sebelumnya yakni 226.062 di tahun 2020. Angka tersebut diperoleh dari laporan Komnas Perempuan, laporan pelayanan. Serta data Badan Peradilan Agama (BADILAG). Kenaikan signifikan kasus kekerasan berbasis gender bersumber dari data BADILAG, yakni dibuktikan peningkatan sebesar 80% dari 2.134 di tahun 2020 naik menjadi 3.838 kasus di tahun 2021.

Setelah segala pemaparan di atas, maka dapat dilihat beberapa jenis, faktor, dampak terjadinya kekerasan berbasis gender, serta banyaknya kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.  Bahkan kasus ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, penulis mengajak masyarakat pembaca untuk lebih awareness atau peduli terhadap kekerasan berbasis gender, dan merangkul apabila terdapat korban atau penyintas KBG di lingkungan sekitar khususnya.

Rekomendasi

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect