Ikuti Kami

Muslimah Talk

Loujain al-Hathloul, Bebas dari Penjara Usai Perjuangkan Hak Mengemudi Perempuan Arab Saudi

Loujain al-Hathloul

BincangMuslimah.Com – 10 Februari lalu, Arab Saudi menyambut kebebasan seorang pejuang hak-hak perempuan yakni Loujain al-Hathloul. Ia dibebaskan setelah mendekam selama hampir tiga tahun di penjara. Berita bahagia ini disampaikan oleh salah keluarganya melalui sebuah akun twitter.

Al-Hathloul ditangkap pada Mei 2018 bersama dengan puluhan aktivis perempuan lainnya, setelah berusaha keras untuk mengakhiri larangan mengemudi bagi perempuan yang telah diberlakukan selama beberapa dekade di Arab Saudi. Tiga minggu setelah ia ditahan, negara kerajaan itu mencabut larangan tersebut.

Kala itu, Arab Saudi merupakan satu-satunya negara di dunia yang melarang perempuan mengendarai mobil. Dilansir dari BBC News, saat ini ia sedang dalam masa percobaan bebas.

Lebih lanjut di akun twitter Hathloul Lina menjelaskan “ Tiba di rumah setelah 1001 hari di penjara,” tambahnya, sambil membagikan tangkapan layar panggilan video bersama saudarinya yang tersenyum bahagia.”

Pada Desember tahun lalu, aktivis perempuan berusia 31 tahun itu dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Anti Terorisme dan Kejahatan Pendanaan.

PBB menggambarkan hukuman itu sebagai hukuman “palsu” yang menggunakan UU anti-terorisme yang bisa ditafsir luas oleh penguasa. Pengadilan menangguhkan hukuman penjara dua tahun dan 10 bulan terhadap al-Hathloul.

Lynn Maalouf, wakil direktur Amnesty International untuk Timur Tengah menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga termasuk sebagai upaya mendorong perubahan pada rezim penguasa melayani agenda asing di dalam kerajaan dengan menggunakan internet, dengan tujuan merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan sejumlah individu dan entitas yang telah melakukan tindakan kriminal”.

Hathloul membantah semua tuduhan tersebut, namun hakim menyatakan bahwa ia telah mengaku dengan sukarela tanpa di bawah tekanan”. Sementara sang hakim menangguhkan sebagian dari hukuman lima tahun delapan bulan penjaranya, membuka jalan bagi pembebasan lebih awal, dia memperingatkan bahwa “jika ia (Hathloul) melakukan kejahatan apapun dalam tiga tahun ke depan, penangguhan itu akan dibatalkan”. Hakim juga melarang Hathloul meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun.

Baca Juga:  Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Sebelumnya dikutip dari Associated Press, rujukan kasus Loujain al-Hathloul ke Pengadilan Kriminal Khusus adalah kemunduran bagi upaya untuk mendorong pembebasan al-Hathloul secepatnya dan berarti dia akan menghadapi tuduhan terkait terorisme dan keamanan nasional. Ia telah dipenjara selama 2,5 tahun.

Sebagian dari mereka mengaku mengalami pelecehan fisik dan seksual selama dalam tahanan yang dilakukan interogator yang wajahnya tertutup.

Para perempuan itu mengatakan bahwa mereka dicambuk di punggung dan paha, disetrum dan disiram air. Beberapa perempuan bercerita mereka disentuh dan diraba secara paksa, dibuat untuk berbuka saat bulan puasa di bawah ancaman pemerkosaan dan kematian. Seorang perempuan mencoba bunuh diri di penjara.

Sementara sebagian besar perempuan telah dibebaskan sambil menunggu persidangan, al-Hathloul dan tiga aktivis perempuan lainnya masih dipenjara.

Demikian dikutip dari Associated Press. Kelompok yang melacak persidangannya mengatakan hanya kasus al-Hathloul yang dirujuk ke Pengadilan Kriminal Khusus. Pengadilan mengatakan akan membuka penyelidikan soal klaim penyiksaannya, demikian kata keluarganya.

Al-Hathloul telah lama menjadi pembela hak-hak perempuan di Arab Saudi. Penahanannya menyita banyak perhatian di seluruh dunia yang menyerukan agar ia dibebaskan tanpa syarat. Pada tahun 2014, ia ditahan selama lebih dari 70 hari setelah mencoba menyiarkan langsung dirinya mengemudi dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Arab Saudi.

Kala itu masih ilegal bagi wanita untuk mengemudi di kerajaan tersebut. Dia ditangkap oleh otoritas Saudi saat mencoba melintasi perbatasan dan kemudian dibebaskan tanpa pengadilan.

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Ning Khilma Anis Ning Khilma Anis

Ning Khilma Anis; Bu Nyai Muda yang Berdakwah Melalui Karya Sastra

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Nora al-Matrooshi Calon Astronaut Nora al-Matrooshi Calon Astronaut

Nora al-Matrooshi: Kandidat Astronaut Perempuan Arab Pertama

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect