Ikuti Kami

Muslimah Talk

Loujain al-Hathloul, Bebas dari Penjara Usai Perjuangkan Hak Mengemudi Perempuan Arab Saudi

Loujain al-Hathloul

BincangMuslimah.Com – 10 Februari lalu, Arab Saudi menyambut kebebasan seorang pejuang hak-hak perempuan yakni Loujain al-Hathloul. Ia dibebaskan setelah mendekam selama hampir tiga tahun di penjara. Berita bahagia ini disampaikan oleh salah keluarganya melalui sebuah akun twitter.

Al-Hathloul ditangkap pada Mei 2018 bersama dengan puluhan aktivis perempuan lainnya, setelah berusaha keras untuk mengakhiri larangan mengemudi bagi perempuan yang telah diberlakukan selama beberapa dekade di Arab Saudi. Tiga minggu setelah ia ditahan, negara kerajaan itu mencabut larangan tersebut.

Kala itu, Arab Saudi merupakan satu-satunya negara di dunia yang melarang perempuan mengendarai mobil. Dilansir dari BBC News, saat ini ia sedang dalam masa percobaan bebas.

Lebih lanjut di akun twitter Hathloul Lina menjelaskan “ Tiba di rumah setelah 1001 hari di penjara,” tambahnya, sambil membagikan tangkapan layar panggilan video bersama saudarinya yang tersenyum bahagia.”

Pada Desember tahun lalu, aktivis perempuan berusia 31 tahun itu dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Anti Terorisme dan Kejahatan Pendanaan.

AlloFresh x Bincang Muslimah

PBB menggambarkan hukuman itu sebagai hukuman “palsu” yang menggunakan UU anti-terorisme yang bisa ditafsir luas oleh penguasa. Pengadilan menangguhkan hukuman penjara dua tahun dan 10 bulan terhadap al-Hathloul.

Lynn Maalouf, wakil direktur Amnesty International untuk Timur Tengah menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga termasuk sebagai upaya mendorong perubahan pada rezim penguasa melayani agenda asing di dalam kerajaan dengan menggunakan internet, dengan tujuan merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan sejumlah individu dan entitas yang telah melakukan tindakan kriminal”.

Hathloul membantah semua tuduhan tersebut, namun hakim menyatakan bahwa ia telah mengaku dengan sukarela tanpa di bawah tekanan”. Sementara sang hakim menangguhkan sebagian dari hukuman lima tahun delapan bulan penjaranya, membuka jalan bagi pembebasan lebih awal, dia memperingatkan bahwa “jika ia (Hathloul) melakukan kejahatan apapun dalam tiga tahun ke depan, penangguhan itu akan dibatalkan”. Hakim juga melarang Hathloul meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun.

Sebelumnya dikutip dari Associated Press, rujukan kasus Loujain al-Hathloul ke Pengadilan Kriminal Khusus adalah kemunduran bagi upaya untuk mendorong pembebasan al-Hathloul secepatnya dan berarti dia akan menghadapi tuduhan terkait terorisme dan keamanan nasional. Ia telah dipenjara selama 2,5 tahun.

Sebagian dari mereka mengaku mengalami pelecehan fisik dan seksual selama dalam tahanan yang dilakukan interogator yang wajahnya tertutup.

Para perempuan itu mengatakan bahwa mereka dicambuk di punggung dan paha, disetrum dan disiram air. Beberapa perempuan bercerita mereka disentuh dan diraba secara paksa, dibuat untuk berbuka saat bulan puasa di bawah ancaman pemerkosaan dan kematian. Seorang perempuan mencoba bunuh diri di penjara.

Sementara sebagian besar perempuan telah dibebaskan sambil menunggu persidangan, al-Hathloul dan tiga aktivis perempuan lainnya masih dipenjara.

Demikian dikutip dari Associated Press. Kelompok yang melacak persidangannya mengatakan hanya kasus al-Hathloul yang dirujuk ke Pengadilan Kriminal Khusus. Pengadilan mengatakan akan membuka penyelidikan soal klaim penyiksaannya, demikian kata keluarganya.

Al-Hathloul telah lama menjadi pembela hak-hak perempuan di Arab Saudi. Penahanannya menyita banyak perhatian di seluruh dunia yang menyerukan agar ia dibebaskan tanpa syarat. Pada tahun 2014, ia ditahan selama lebih dari 70 hari setelah mencoba menyiarkan langsung dirinya mengemudi dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Arab Saudi.

Kala itu masih ilegal bagi wanita untuk mengemudi di kerajaan tersebut. Dia ditangkap oleh otoritas Saudi saat mencoba melintasi perbatasan dan kemudian dibebaskan tanpa pengadilan.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Nora al-Matrooshi Calon Astronaut Nora al-Matrooshi Calon Astronaut

Nora al-Matrooshi: Kandidat Astronaut Perempuan Arab Pertama

Perempuan keluar rumah, penghargaan perempuan Perempuan keluar rumah, penghargaan perempuan

Empat Keadaan Perempuan Boleh Keluar Rumah dalam Syariat Islam

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

umar sabar amarah istri umar sabar amarah istri

Meneladani Umar bin Khattab: Sabar Menghadapi Amarah Istri

Khazanah

Nyai Ahmad Dahlan Nyai Ahmad Dahlan

Nyai Ahmad Dahlan, Emansipator Pendidikan Indonesia

Kajian

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Kajian

Pendidikan Seksual Sejak Dini Pendidikan Seksual Sejak Dini

Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Khazanah

Zikir Terbangun Tengah Malam Zikir Terbangun Tengah Malam

Zikir Rasulullah ketika Terbangun Tengah Malam

Ibadah

doa masuk pasar doa masuk pasar

Doa Ketika Masuk Pasar

Ibadah

Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect