Ikuti Kami

Muslimah Talk

Komnas Perempuan: Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan

regulasi busana lingkungan pendidikan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam diskusi pakar yang diselenggarakan oleh El Bukhari Institute, berkerja sama Komnas Perempuan, pada Selasa, 09 agustus melalui via daring membahas mengenai “Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan”.

Berlandas kepada hasil pengamatan Komnas Perempuan tahun 2009, beberapa narasumber menyebutkan bahwa maksud adanya pengaturan busana adalah agar sejalan dengan visi daerah, yakni menciptakan daerah yang religius. Selain itu, diterbitkannya aturan mengenakan busana muslim yang kemudian dipatuhi masyarakat dianggap sebagai sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Tidak hanya di lingkungan pendidikan, citra religius juga diterbitkan pemerintah daerah pada ranah lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk kewajiban, instruksi, dan himbauan seperti kewajiban penggunaan busana agama.

Perlu diketahui, adanya beberapa aturan busana yang diterbitkan pemerintah daerah pada kenyataannya merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak kebijakan busana. Beberapa bukti pola pelanggaran tersebut ialah; kewajiban busana berdasarkan suatu agama tertentu saja seperti kewajiban penggunaan jilbab sebagai simbol agama dan stereotip terhadap kaum perempuan contohnya peraturan ketat terhadap cara berpakain perempuan. Kebijakan tersebut dianggap bersifat diskriminatif karena dalam penetapan dan perumusan kebijakan, muatan, isi kebijakan, maupun dampak dan pelaksanaannya tersirat pembatasan. Adanya pengucilan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengkotak-kotakan golongan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, strata sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, ataupun keyakinan politik yang melawan semboyan bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.

Adanya penyelewengan penetapan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah diketahui karena memiliki beberapa isu utama sebagai latar belakangnya, antara lain:

Pertama, permasalahan politik, maksudnya terdapat politisasi identitas yang digunakan sebagai senjata pertarungan kekuasaan, penguatan kelompok melalui kekerasan di atas nama agama tertentu, dan berada di zona nyaman dalam relasi timpang.

Kedua, kurangnya pemahaman masalah konseptual (pengetahuan perspektif) seperti, jaminan konstitusional atas HAM terkhusus bagi perempuan, demokrasi: golongan mayoritas dan minoritas, hubungan antar agama dan negara, antara kekerasan seksual dan  iso moralitas, pengaturan hukum dan pendidikan (relasi negara & masyarakat), serta otonomi daerah: Negara dan lokal, maupun bentuk-bentuk penghukuman.

Ketiga, minimnya pengetahuan penyelesaian masalah struktural baik berupa kewenangan maupun sumber daya. Seperti keterampilan pengambilan keputusan (analisis sosial, ukuran partisipasi publik, perumusan hasil debat, dan komunikasi politik), infrastruktur partisipasi publik yang substantif, serta kewenangan lembaga yakni fungsi pengawasan, pencegahan, penangan sesuai UU).

Setelah terjadinya beberapa fenomena di berbagai daerah sebagai akibat adanya peraturan sepihak tersebut, di sini Komnas Perempuan berupaya meluruskan beberapa peraturan yang keluar dari jalurnya. Adapun usaha yang dilakukan seperti, mengkaji dan meneliti terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia, terkhusus kaum perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan juga memberikan saran kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif, dan organisasi-organisasi masyarakat untuk mendukung penyusunan dan pengesahan kerangka hukum maupun kebijakan, serta beragam upaya pencegahan dan penanggulangan seluruh jenis kekerasan terhadap perempuan Indonesia.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah adanya penyelewengan peraturan yang menyebabkan lahirnya permasalahan-permasalahan baru di berbagai daerah bukanlah sepenuhnya kesalahan pemerintah daerahnya, melainkan terdapat pula kelalaian pemerintah pusat atas kurangnya sosialisasi terhadap isi undang-undang sebagai inti dari dasar hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya kolaborasi dan komunikasi yang baik antar pejabat pemerintah pusat hingga pemerintah yang menempati posisi paling bawah.

Demikian hasil diskusi bersama Komnas Perempuan mengenai Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan”.

Rekomendasi

Pakaian Perempuan era rasulullah Pakaian Perempuan era rasulullah

Pakaian Perempuan di Era Rasulullah Edisi Penutup Kepala

Forum R20 Pemimpin Agama Forum R20 Pemimpin Agama

Forum R20: Perkumpulan Pemimpin Agama dalam Mengatasi Konflik

anak muda mengarah ekstrimisme anak muda mengarah ekstrimisme

Fenomena Keagamaan Anak Muda yang Mengarah pada Ekstrimisme

zavilda tv objektifikasi perempuan zavilda tv objektifikasi perempuan

Viral Youtuber Zavilda TV Memaksa Non Muslim Berhijab, Bagaimana Pandangan Fikih?

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect