Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus pemaksaan jilbab pada siswi SMA di Bantul beberapa waktu lalu menimbulkan banyak pertanyaan tentang kebebasan beragama. Sejauh mana kebebasan beragama itu diatur? Bagaimana bentuknya?

Hak kebebasan beragama sudah diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Namun, menurut Dahlia Madanih, koordinator gugus kerja perempuan dan kebhinekaan Komnas Perempuan, berpendapat bahwa aturan yang tujuannya untuk melaksanakan pasal 29 UUD 1945 pada kenyataannya malah melanggar konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Diskusi Pakar dan Media dengan tema berjudul “Regulasi jilbab bagi siswi muslim di sekolah negeri” yang diselenggarakan oleh El Bukhari Institute, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Ibu Dahlia, peraturan yang ada di sekolah terkait busana atau seragam saat ini mengandung unsur pemaksaan, dan pemaksaan adalah bentuk kekerasan. Maka hal tersebut telah melanggar Pasal 29 UUD 1945. Mengapa peraturan yang bersifat diskriminatif dan memaksa bisa ada di sekolah negeri?

Memang sekolah diberikan kewenangan tersendiri untuk membuat peraturan sekolah, tapi sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 (permendikbud) Tahun 2014, yang memberikan kebebasan bagi pelajar untuk memakai seragam. Selain itu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, juga melarang adanya kebijakan yang diskriminatif. Maka jelas peraturan sekolah yang mengandung unsur pemaksaan sudah melanggar, asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Menurut Komnas Perempuan, kesalahan sudah terjadi sejak ditingkat peraturan daerah, yang kemudian peraturan tersebut dijadikan acuan untuk sekolah-sekolah negeri dalam membuat peraturan. Pemantauan Komnas Perempuan selama tahun 2009 terdapat setidaknya ada 154 kebijakan diskriminatif, termasuk aturan dalam berbusana.

Baca Juga:  RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Selain muatan acuan yang salah, pemahaman para guru dan tenaga kependidikan tentang menjaga perempuan, dan kekerasan seksual juga harus diubah. Perempuan masih dianggap sebagai objek moral, atau penjaga moral. Seolah-olah jika perempuannya memakai busana sesuai aturan berarti moralnya sudah baik. Yang diatur hanya perempuan, perempuan harus memakai baju panjang, berkerudung, dan tidak menerawang. 

Aturan-aturan tersebut malah mengekang dan memaksa perempuan. Komnas Perempuan juga membeberkan bahwa dampak dari pemaksaan tersebut sangat fatal. Di Padang, ketika siswi non muslim harus memakai jilbab, bahkan saat pengambilan foto untuk ijazah. Setelah siswi tersebut lulus dan melamar pekerjaan, ia mendapatkan banyak pertanyaan, “mengapa foto ijazah pakai jilbab, sedangkan di KTP agama Kristen? Apakah kamu murtad?” Hal tersebut menurunkan kepercayaan pemberi kerja atas siswi tersebut. Dan tentunya sangat merugikan untuk masa depan siswi tersebut.

Problemnya, bagi siswa yang tidak mengikuti aturan, maka akan diberikan sanksi, bahkan dikeluarkan dari sekolah. Sementara untuk pindah sekolah pilihan yang terdekat hanya sekolah swasta dengan uang sekolah yang lebih besar. Dan untuk sekolah negeri lain, jaraknya jauh, dan tidak memungkinkan karena ada sistem zonasi.

Maka sudah seharusnya untuk tenaga pendidik dan kependidikan mendapatkan sosialisasi tentang aturan-aturan yang sesuai untuk diterapkan di sekolah. Memberikan pemahaman kebebasan beragama, kekerasan seksual, dan tentu nilai-nilai toleransi. Selain itu perlu segera membuat mekanisme monitoring dan evaluasi, mengingat sudah dibatalkan SKB 3 Menteri, yang padahal mekanisme tersebut sudah ada di dalamnya.

Dalam melakukan dua tersebut Kemendikbud bisa menggandeng Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan tidak lagi menjadi ‘pemadam kebakaran’ justru harus terlibat di awal sebagai tindakan preventif. Kasus pemaksaan jilbab ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, mengingat sekolah seharusnya menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama baik bagi pelajar, guru, dan tenaga pendidik.

Baca Juga:  Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

 

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Migran Dilarang Memakai Jilbab Migran Dilarang Memakai Jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect