Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus pemaksaan jilbab pada siswi SMA di Bantul beberapa waktu lalu menimbulkan banyak pertanyaan tentang kebebasan beragama. Sejauh mana kebebasan beragama itu diatur? Bagaimana bentuknya?

Hak kebebasan beragama sudah diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Namun, menurut Dahlia Madanih, koordinator gugus kerja perempuan dan kebhinekaan Komnas Perempuan, berpendapat bahwa aturan yang tujuannya untuk melaksanakan pasal 29 UUD 1945 pada kenyataannya malah melanggar konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Diskusi Pakar dan Media dengan tema berjudul “Regulasi jilbab bagi siswi muslim di sekolah negeri” yang diselenggarakan oleh El Bukhari Institute, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Ibu Dahlia, peraturan yang ada di sekolah terkait busana atau seragam saat ini mengandung unsur pemaksaan, dan pemaksaan adalah bentuk kekerasan. Maka hal tersebut telah melanggar Pasal 29 UUD 1945. Mengapa peraturan yang bersifat diskriminatif dan memaksa bisa ada di sekolah negeri?

Memang sekolah diberikan kewenangan tersendiri untuk membuat peraturan sekolah, tapi sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 (permendikbud) Tahun 2014, yang memberikan kebebasan bagi pelajar untuk memakai seragam. Selain itu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, juga melarang adanya kebijakan yang diskriminatif. Maka jelas peraturan sekolah yang mengandung unsur pemaksaan sudah melanggar, asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Menurut Komnas Perempuan, kesalahan sudah terjadi sejak ditingkat peraturan daerah, yang kemudian peraturan tersebut dijadikan acuan untuk sekolah-sekolah negeri dalam membuat peraturan. Pemantauan Komnas Perempuan selama tahun 2009 terdapat setidaknya ada 154 kebijakan diskriminatif, termasuk aturan dalam berbusana.

Selain muatan acuan yang salah, pemahaman para guru dan tenaga kependidikan tentang menjaga perempuan, dan kekerasan seksual juga harus diubah. Perempuan masih dianggap sebagai objek moral, atau penjaga moral. Seolah-olah jika perempuannya memakai busana sesuai aturan berarti moralnya sudah baik. Yang diatur hanya perempuan, perempuan harus memakai baju panjang, berkerudung, dan tidak menerawang. 

Aturan-aturan tersebut malah mengekang dan memaksa perempuan. Komnas Perempuan juga membeberkan bahwa dampak dari pemaksaan tersebut sangat fatal. Di Padang, ketika siswi non muslim harus memakai jilbab, bahkan saat pengambilan foto untuk ijazah. Setelah siswi tersebut lulus dan melamar pekerjaan, ia mendapatkan banyak pertanyaan, “mengapa foto ijazah pakai jilbab, sedangkan di KTP agama Kristen? Apakah kamu murtad?” Hal tersebut menurunkan kepercayaan pemberi kerja atas siswi tersebut. Dan tentunya sangat merugikan untuk masa depan siswi tersebut.

Problemnya, bagi siswa yang tidak mengikuti aturan, maka akan diberikan sanksi, bahkan dikeluarkan dari sekolah. Sementara untuk pindah sekolah pilihan yang terdekat hanya sekolah swasta dengan uang sekolah yang lebih besar. Dan untuk sekolah negeri lain, jaraknya jauh, dan tidak memungkinkan karena ada sistem zonasi.

Maka sudah seharusnya untuk tenaga pendidik dan kependidikan mendapatkan sosialisasi tentang aturan-aturan yang sesuai untuk diterapkan di sekolah. Memberikan pemahaman kebebasan beragama, kekerasan seksual, dan tentu nilai-nilai toleransi. Selain itu perlu segera membuat mekanisme monitoring dan evaluasi, mengingat sudah dibatalkan SKB 3 Menteri, yang padahal mekanisme tersebut sudah ada di dalamnya.

Dalam melakukan dua tersebut Kemendikbud bisa menggandeng Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan tidak lagi menjadi ‘pemadam kebakaran’ justru harus terlibat di awal sebagai tindakan preventif. Kasus pemaksaan jilbab ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, mengingat sekolah seharusnya menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama baik bagi pelajar, guru, dan tenaga pendidik.

 

Rekomendasi

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Pakaian Perempuan di Era Rasulullah Edisi Penutup Kepala

Cara Mengkritik Pemerintah Islam Cara Mengkritik Pemerintah Islam

RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

nabi rumah non muslim nabi rumah non muslim

Wali Kota Cilegon Tanda Tangan Penolakan Gereja, Begini Sikap Sahabat Nabi Mengenai Rumah Ibadah Non Muslim

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Muslimah Daily

    shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

    Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Ibadah

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

    Kajian

    ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

    Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

    Kajian

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Muslimah Talk

    Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

    Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

    Berita

    Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

    Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect