Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus pemaksaan jilbab pada siswi SMA di Bantul beberapa waktu lalu menimbulkan banyak pertanyaan tentang kebebasan beragama. Sejauh mana kebebasan beragama itu diatur? Bagaimana bentuknya?

Hak kebebasan beragama sudah diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Namun, menurut Dahlia Madanih, koordinator gugus kerja perempuan dan kebhinekaan Komnas Perempuan, berpendapat bahwa aturan yang tujuannya untuk melaksanakan pasal 29 UUD 1945 pada kenyataannya malah melanggar konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Diskusi Pakar dan Media dengan tema berjudul “Regulasi jilbab bagi siswi muslim di sekolah negeri” yang diselenggarakan oleh El Bukhari Institute, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Ibu Dahlia, peraturan yang ada di sekolah terkait busana atau seragam saat ini mengandung unsur pemaksaan, dan pemaksaan adalah bentuk kekerasan. Maka hal tersebut telah melanggar Pasal 29 UUD 1945. Mengapa peraturan yang bersifat diskriminatif dan memaksa bisa ada di sekolah negeri?

Memang sekolah diberikan kewenangan tersendiri untuk membuat peraturan sekolah, tapi sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 (permendikbud) Tahun 2014, yang memberikan kebebasan bagi pelajar untuk memakai seragam. Selain itu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, juga melarang adanya kebijakan yang diskriminatif. Maka jelas peraturan sekolah yang mengandung unsur pemaksaan sudah melanggar, asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Menurut Komnas Perempuan, kesalahan sudah terjadi sejak ditingkat peraturan daerah, yang kemudian peraturan tersebut dijadikan acuan untuk sekolah-sekolah negeri dalam membuat peraturan. Pemantauan Komnas Perempuan selama tahun 2009 terdapat setidaknya ada 154 kebijakan diskriminatif, termasuk aturan dalam berbusana.

Baca Juga:  Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Selain muatan acuan yang salah, pemahaman para guru dan tenaga kependidikan tentang menjaga perempuan, dan kekerasan seksual juga harus diubah. Perempuan masih dianggap sebagai objek moral, atau penjaga moral. Seolah-olah jika perempuannya memakai busana sesuai aturan berarti moralnya sudah baik. Yang diatur hanya perempuan, perempuan harus memakai baju panjang, berkerudung, dan tidak menerawang. 

Aturan-aturan tersebut malah mengekang dan memaksa perempuan. Komnas Perempuan juga membeberkan bahwa dampak dari pemaksaan tersebut sangat fatal. Di Padang, ketika siswi non muslim harus memakai jilbab, bahkan saat pengambilan foto untuk ijazah. Setelah siswi tersebut lulus dan melamar pekerjaan, ia mendapatkan banyak pertanyaan, “mengapa foto ijazah pakai jilbab, sedangkan di KTP agama Kristen? Apakah kamu murtad?” Hal tersebut menurunkan kepercayaan pemberi kerja atas siswi tersebut. Dan tentunya sangat merugikan untuk masa depan siswi tersebut.

Problemnya, bagi siswa yang tidak mengikuti aturan, maka akan diberikan sanksi, bahkan dikeluarkan dari sekolah. Sementara untuk pindah sekolah pilihan yang terdekat hanya sekolah swasta dengan uang sekolah yang lebih besar. Dan untuk sekolah negeri lain, jaraknya jauh, dan tidak memungkinkan karena ada sistem zonasi.

Maka sudah seharusnya untuk tenaga pendidik dan kependidikan mendapatkan sosialisasi tentang aturan-aturan yang sesuai untuk diterapkan di sekolah. Memberikan pemahaman kebebasan beragama, kekerasan seksual, dan tentu nilai-nilai toleransi. Selain itu perlu segera membuat mekanisme monitoring dan evaluasi, mengingat sudah dibatalkan SKB 3 Menteri, yang padahal mekanisme tersebut sudah ada di dalamnya.

Dalam melakukan dua tersebut Kemendikbud bisa menggandeng Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan tidak lagi menjadi ‘pemadam kebakaran’ justru harus terlibat di awal sebagai tindakan preventif. Kasus pemaksaan jilbab ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, mengingat sekolah seharusnya menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama baik bagi pelajar, guru, dan tenaga pendidik.

Baca Juga:  5 Pendakwah Perempuan di Kalangan Milenial

 

Rekomendasi

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect