Ikuti Kami

Keluarga

Berapa Lama Suami Boleh Meninggalkan Istri?

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjadi seorang suami haruslah sadar akan batas waktu bekerja. Jangan sampai, rasa cinta pada pekerjaan lantas membuat suami lupa akan tanggung jawab, dan waktu untuk keluarga. Pertanyaannya adalah berapa lama batas waktu suami diperbolehkan meninggalkan istri dengan tujuan untuk bekerja? dan bagaimana hukum meninggalkan istri jika tanpa udzur atau halangan?

Segaimana fitrahnya seorang wanita memang memiliki kekurangan dan kelebihan, sama halnya dengan laki-laki. Kekurangan wanita salah satunya dapat terlihat ketika dirinya ditinggalkan sementara untuk bekerja atau berpergian yang jauh, atau bahkan ditinggalkan selamanya oleh suaminya.

Allah telah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan cara sebaik mungkin (ma’ruf). Sebagaimana Allah perintahkan pula para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Dalam firman-Nya Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf (baik). (QS. An-Nisa’: 19)

Termasuk bagian pergaulan yang baik terhadap istri salah satunya adalah memberi perhatian kepada istri. Itu sebabnya, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan baik.

Dalam kondisi suami punya udzur (mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya), istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat Mazhab Hanbali.

Imam Mansur Al-Buhuti dalam kitabnya Kasysyaf Al-Qina’ menjelaskan,

ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر

Artinya: Ketika suami melakukan safar (perjalanan) meninggalkan istrinya karena uzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasysyaf Al-Qina’, juz 5, hal: 192)

Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Maka jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya, suami berhak untuk melepas istrinya. Allah Swt berfirman,

Baca Juga:  Memilih Calon Suami, Ini Kata Rasulullah

وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا

Artinya: “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah: 231)

Hukum Meninggalkan Istri Tanpa Uzur

Suami yang pergi meninggalkan keluarga tanpa udzur, maka istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus ia penuhi. Para ulama menetapkan, batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah enam bulan. Jika lebih dari enam bulan, istri punya hak untuk menggugat suaminya ke pengadilan.

Imam Mansur Al-Buhuti mengatakan,

وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك

Jika suami safar tidak memiliki uzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, lalu istri menuntut agar suaminya segera pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasysyaf Al-Qina’, juz 5, hal: 193)

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad,

وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر

Artinya: Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (al-Mughni, juz 8, hal: 143).

Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab Ra. Sebagaimana Ibnu Umar Ra. pernah bercerita,

Pada suatu malam, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ
وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ
فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ
تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungn
ya.

Baca Juga:  Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

Perempuan itu kemudian melanjutkan kata-katanya sambil menghela nafas dalam-dalam: “Mungkin nestapa yang kualami malam ini adalah masalah yang amat remeh bagi Khalifah Umar bin Khattab.” Umar yang mendengarnya menyadari bahwa wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Namun ia tetap bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau untuk menanyakan perihal kegelisahan dalam hatinya,

كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟

Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?

Jawab Hafshah, “Enam atau empat bulan.”

Kemudian Umar berjanji,

لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا

Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR. Baihaqi)

Maka, sejak peristiwa itu, Sayyidina Umar menetapkan jangka waktu empat sampai enam bulan bagi seseorang yang dikirimkan ke medan perang.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan Allah dalam masalah ila’, yaitu empat bulan. Di mana Allah Swt mengetahui bahwa kesabaran wanita dapat habis setelah empat bulan dan kemungkinan besar dia tidak akan mampu bersabar setelah jangka waktu itu.

Maka, jangka waktu empat bulan itu juga yang ditetapkan bagi laki-laki menjatuhkan ila’. Setelah jangka waktu itu, dia dapat memerintahkan istrinya memilih apakah tetap dalam perkawinan ataukah diceraikan.

 

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect