Ikuti Kami

Keluarga

Berapa Lama Suami Boleh Meninggalkan Istri?

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjadi seorang suami haruslah sadar akan batas waktu bekerja. Jangan sampai, rasa cinta pada pekerjaan lantas membuat suami lupa akan tanggung jawab, dan waktu untuk keluarga. Pertanyaannya adalah berapa lama batas waktu suami diperbolehkan meninggalkan istri dengan tujuan untuk bekerja? dan bagaimana hukum meninggalkan istri jika tanpa udzur atau halangan?

Segaimana fitrahnya seorang wanita memang memiliki kekurangan dan kelebihan, sama halnya dengan laki-laki. Kekurangan wanita salah satunya dapat terlihat ketika dirinya ditinggalkan sementara untuk bekerja atau berpergian yang jauh, atau bahkan ditinggalkan selamanya oleh suaminya.

Allah telah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan cara sebaik mungkin (ma’ruf). Sebagaimana Allah perintahkan pula para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Dalam firman-Nya Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf (baik). (QS. An-Nisa’: 19)

Termasuk bagian pergaulan yang baik terhadap istri salah satunya adalah memberi perhatian kepada istri. Itu sebabnya, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan baik.

Dalam kondisi suami punya udzur (mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya), istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat Mazhab Hanbali.

Imam Mansur Al-Buhuti dalam kitabnya Kasysyaf Al-Qina’ menjelaskan,

ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر

Artinya: Ketika suami melakukan safar (perjalanan) meninggalkan istrinya karena uzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasysyaf Al-Qina’, juz 5, hal: 192)

Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Maka jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya, suami berhak untuk melepas istrinya. Allah Swt berfirman,

Baca Juga:  Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا

Artinya: “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah: 231)

Hukum Meninggalkan Istri Tanpa Uzur

Suami yang pergi meninggalkan keluarga tanpa udzur, maka istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus ia penuhi. Para ulama menetapkan, batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah enam bulan. Jika lebih dari enam bulan, istri punya hak untuk menggugat suaminya ke pengadilan.

Imam Mansur Al-Buhuti mengatakan,

وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك

Jika suami safar tidak memiliki uzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, lalu istri menuntut agar suaminya segera pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasysyaf Al-Qina’, juz 5, hal: 193)

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad,

وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر

Artinya: Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (al-Mughni, juz 8, hal: 143).

Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab Ra. Sebagaimana Ibnu Umar Ra. pernah bercerita,

Pada suatu malam, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ
وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ
فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ
تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungn
ya.

Baca Juga:  Siapa Saja dari Keluarga Istri yang Menjadi Mahram Bagi Suami?

Perempuan itu kemudian melanjutkan kata-katanya sambil menghela nafas dalam-dalam: “Mungkin nestapa yang kualami malam ini adalah masalah yang amat remeh bagi Khalifah Umar bin Khattab.” Umar yang mendengarnya menyadari bahwa wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Namun ia tetap bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau untuk menanyakan perihal kegelisahan dalam hatinya,

كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟

Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?

Jawab Hafshah, “Enam atau empat bulan.”

Kemudian Umar berjanji,

لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا

Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR. Baihaqi)

Maka, sejak peristiwa itu, Sayyidina Umar menetapkan jangka waktu empat sampai enam bulan bagi seseorang yang dikirimkan ke medan perang.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan Allah dalam masalah ila’, yaitu empat bulan. Di mana Allah Swt mengetahui bahwa kesabaran wanita dapat habis setelah empat bulan dan kemungkinan besar dia tidak akan mampu bersabar setelah jangka waktu itu.

Maka, jangka waktu empat bulan itu juga yang ditetapkan bagi laki-laki menjatuhkan ila’. Setelah jangka waktu itu, dia dapat memerintahkan istrinya memilih apakah tetap dalam perkawinan ataukah diceraikan.

 

Rekomendasi

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect