Ikuti Kami

Kajian

Konsep Kafir Menurut Quraish Shihab dan Implikasinya Terhadap Keindonesiaan

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang
akurat.co

BincangMuslimah.Com – Cendikiawan muslim dalam khazanah Tafsir di Indonesia sampai saat ini telah banyak bermunculan, salah satu yang populer adalah M. Quraish Shihab dilahirkan pada 16 Februari 1944 di kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 

Beliau pernah mempunyai kedudukan sebagai Asisten Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1992-1998), Menteri Agama(1998), Ketua MUI, Staf Ahli Mendikbud, menjadi Duta Besar Indonesia untuk Republik Arab Mesir, menulis karya ilmiah, dan ceramahnya amat erat kaitannya dengan kegiatan pendidikan. Dengan kata lain bahwa ia adalah seorang ulama yang memanfaatkan keahliannya untuk mendidik umat. Hal ini ia lakukan pula melalui sikap dan kepribadiannya yang penuh dengan sikap dan sifatnya yang patut diteladani.

Konsep Kafir Quraish Shihab

Konsep Kafir dalam Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab tidak selalu dimaknai orang non-muslim, karena menurutnya kata tersebut mempunyai pengungkapan yang beragam dalam Al-Qur’an. Antara lain bermakna Kafir tidak mempercayai agama Islam sebagai agama yang benar, Kafir bermakna kikir. Kafir jenis ini sering dinamai kufur nikmat dan lain sebagainya.

Ada juga pengungkapan Kafir dengan makna tidak mempercayai kewajiban shalat, dalam hal ini dia termasuk tidak mempercayai terhadap agama Islam. Apabila seseorang mengakui kewajiban shalat tetapi tidak mengerjakannya maka dia dihukumi durhaka. Dalam Tafsir Al Misbah, Quraish Shihab membagi konsep kafir menjadi 5 meliputi ; 

Pertama, Kafir bermakna tidak mengakui wujud dan ke-Esa-an Allah. pembagian yang pertama ini melingkupi pengingkaran terhadap wujud Tuhan, karena mereka beranggapan bahwa alam ini terjadi secara alami. Seperti yang diungkapkan Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Kahfi ayat 29:

وَقُلِ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّآ أَعْتَدْنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا۟ يُغَاثُوا۟ بِمَآءٍ كَٱلْمُهْلِ يَشْوِى ٱلْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتْ مُرْتَفَقًا

Baca Juga:  Sikap Orang Tua Saat Anak Bertanya Tentang Berteman dengan Non Muslim

Artinya: Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.

Kedua, Kafir bermakna tidak percaya kepada Nabi. Saat Nabi menyampaikan risalah kepada umat manusia tidak selalu berjalan dengan lancar, tidak sedikit yang menolak ajaran mereka bahkan sampai datang ancaman pembunuhan. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor seperti tertutupnya hati mereka untuk menerima wahyu, sifat angkuh, dengki dan iri hati kepada para nabi walaupun mereka tau yang disampaikan adalah kebenaran.

Ketiga, Kafir bermakna ingkar nikmat dari Allah, nikmat yang diberikan oleh Allah kepada manusia sangatlah banyak, mulai dari nikmat yang kecil hingga besar. Kendati begitu, tidak sedikit dari manusia lupa untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan, seperti yang dijelaskan Allah dalam surah Al-Anbiya ayat 9,

فَمَن يَعْمَلْ مِنَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِۦ وَإِنَّا لَهُۥ كَٰتِبُونَ

Artinya: Maka barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya

Keempat, meninggalkan tuntunan agama tetapi masih beriman. Risalah yang dibawakan oleh Nabi untuk disampaikan kepada umatnya memuat perintah dan larangan, yang mana keduanya harus dikerjakan. Apabila ada seorang muslim tidak mengerjakan perintah Nabi dan tidak meninggalkan hal yang dilarang, maka ia termasuk dalam kategori Kafir. Akan tetapi, Kafir di sini tidak mengindikasikan bahwa ia telah keluar dari agama Islam, ia hanya tidak melaksanakan perintah dan menjauhi larang tatapi masih beriman.

Baca Juga:  Tiga Nasihat Luqman Al Hakim pada Anaknya

Kelima, Kafir bermakna berlepas diri dan tidak Merestui. Secara bahasa, makna Kafir adalah menutup, kata tersebut memiliki implikasi berubahnya suatu keadaan. Seperti malam dapat disebut dengan istilah Kafir, karena ia menutupi dari keadaan sebelumnya yakni siang, atau seperti memisahan diri dari kelompok yang semulanya satu. 

Implementasi Penafsiran Quraish Shihab dalam Konteks KeIndonesiaan

Indonesia termasuk salah satu negara yang potensi konflik mengataskan agama cukup tinggi, karena mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Salah satu dari konflik sesuai perkembangan global gerakan Takfiri yang sering kali memicu perpecahan antar sesama muslim bahkan terjadi di nusantara, Lambat laun gejala ini menjadi gerakan dengan fatwa-fatwa yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis sebagai legitimasinya. Tidak menutup kemungkinan gejala “Takfiri” (mengkafirkan) pada tahapan selanjutnya, akan menjadi tindakan teror bukan hanya sekedar visual, dan ini menurut mereka adalah bagian dari ibadah.

Keadaan Indonesia akan semakin keruh dikarenakan adanya gerakan tersebut, hal ini menyebabkan hubungan antar warga negara semakin renggang dan solidaritas terpecah. Dalam hal ini diperlukan pembiasaan di dalam berperilaku, baik untuk menumbuhkan sikap toleransi. sesuatu yang dilakukan secara terus-menerus dipastikan dapat menjadi tradisi. Dan tradisi yang mendarah daging dalam diri setiap individu, secara otomatis akan menjadi budaya.

Jihad intelektual yang sejati dalam era milenial yaitu bukan dengan pedang, bambu runcing, panah dan sebagainya melainkan dengan ilmu dan amal. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus cerdas dan berpola hidup intelektual dalam bermasyarakat jika ingin Indonesia tetap damai dalam bertoleransi. Apalagi sebagai masyarakat yang beragama kita juga harus mematuhi kewajiban yang sudah dijelaskan hukum-hukumnya oleh agama. Menjalankan toleransi umat beragama perlu adanya pemahaman dari masyarakat Indonesia bukan hanya melihat minoritas dan mayoritas namun dari semua elemen bangsa Indonesia khususnya dapat benar-benar menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Di Indonesia yang beragam ini, kita harus menegakkan sikap dasar yang baik dan kualitas yang mapan. Dalam artian bermasyarakat lah yang intelektual baik pemikiran, beragama maupun berperilaku agar toleransi di Indonesia tetap langgeng dan lancar. Kata Kafir dalam Al-Qur’an memiliki pengungkapan yang sangat beragam tidak hanya untuk non muslim saja tetapi bisa bermakna syirik, tidak mempercayai kebenaran, durhaka dan lain sebagainya. 

Sumber:

Widya, Bella. “Pemahaman Takfiri Terhadap Kelompok Teror Di Indonesia Studi Komparasi Jamaah Islamiyah Dan Jamaah Ansharut Daulah.” Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan 12, no. 2 (2020): 76–93.

Amir, and Lina Nur Aini. “Penguatan Pendidikan Aswaja An-Nahdliyah Untuk Memperkokoh Sikap Toleransi.” Jurnal Islam Nusantara 04, no. 02 (2020): 189–202. 

Rekomendasi

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Menghakimi Orang Sebutan Kafir Menghakimi Orang Sebutan Kafir

Bolehkah Kita Menghakimi Orang dengan Sebutan Kafir?

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect