Ikuti Kami

Kajian

Tuntunan Hidup Minimalis dalam Al-Qur’an

Tuntunan Hidup Minimalis Al-Qur’an
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Al-Qur’an menjelaskan bahwa istilah kata minimalis mengarah kepada lawan dari kata “badhdhara” بذّر dan “sarafa” سرف, yang diartikan sebagai berlebih-lebihan, menghambur-hamburkan, dan boros. Dalam pembahasannya, banyak ayat al-Qur’an yang memberi penjelasan tentang kata “badhdhara” dan “sharafa”. Berikut penjelasan dan tuntunan tentang hidup minimalis dalam al-Qur’an. 

Setidaknya terdapat tiga kali penyebutan lafal badhdhara, dan 23 kali penyebutan lafal sharafa, di antaranya meliputi penjelasan tentang prinsip-prinsip dasar konsumsi secara proporsinal, menginfakkan harta secara tidak berlebih-lebihan, dan larangan menghambur-hamburkan harta. 

Namun, dalam ayat lain juga banyak disinggung tentang cara mengelola harta sesuai syariat seperti kata “basatha” بسط  yang bermakna terlalu mengulurkan dan “takatsur” تكاثر yang bermakna bermegah-megahan. Dalam al-Qur’an, bentuk gaya hidup minimalis dikaitkan dengan ayat yang menjelaskan tentang larangan berlebih-lebihan yaitu, lafal “la tusrifu” لا تسرفوا dan “la tubadhdhir” لا تبذّروا . Anjuran gaya hidup minimalis digambarkan dalam 3 surat di antaranya ; 

Surah al-A’raf ayat 31

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Ketika turun ayat tersebut, maka makan dan minum perlu diperhatikan nilai gizi dan waktunya. Hal ini bertujuan agar manusia lebih fokus dan kuat ketika beribadah. Ayat ini pula mengandung makna bahwa makan dan minum besar manfaat dan kaitannya terhadap kesehatan yang mempengaruhi kehidupan. Melalui makanan dan minuman dapat berakibat fatal bagi kesehatan jika disantap dengan berlebihan.
Larangan berlebihan dalam ayat berisi beberapa makna, yaitu:
Pertama, makan dan minum secukupnya; artinya dengan porsi yang disesuaikan kebutuhan tubuh. Karena jika berlebihan dan melampaui batas akan mengakibatkan penyakit. Begitu pula dengan mengonsumsi suatu barang, membeli sesuatu ketika butuh dan merasa cukup dengan apa yang dibutuhkan bukan yang diinginkan.
Kedua, jangan berlebihan dalam berbelanja karena akan mengakibatkan kerugian. Apabila pendapatan yang diperoleh tidak sebanding atau lebih kecil dengan pengeluaran, maka akan menjadikan hutang.
Ketiga, berlebihan juga termasuk mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan Allah. Semua yang dilarang oleh Allah akan merusak, mendatangkan kerugian, dan bahaya.

Baca Juga:  Tiga Tips Agar Shalat Menjadi Khusyuk dari Ustazah Halimah Alaydrus

Surah al-Furqan ayat 67

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap hamba-hamba Allah mempunyai harta sehingga mampu memberi, dan harta yang dimiliki tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga bisa menyalurkan sedikit atau banyak untuk beribadah. Apabila hal tersebut dapat diaplikasikan, maka manusia dianggap sukses dalam memperoleh kebutuhan hidup. Selanjutnya lafal “qawaman” yang bermakna adil, moderat, dan pertengahan. 

Melalui ayat ini Allah mengisyaratkan manusia untuk mampu memelihara harta dengan baik, seseorang harus menjauhi sifat boros. Akan tetapi tidak pula terlalu menahan sehingga mengorbankan keadaan diri sendiri, keluarga, dan siapapun yang membutuhkan. Memelihara harta dapat mengantarkan seseorang selalu bersedia dalam melaksanakan titah agama. Moderat atau sikap pertengahan yang dimaksud di sini yaitu dalam kondisi normal, ditinjau dari keadaan atau situasi masing-masing individu sesuai dengan yang dijalani.

Surah al-An’am ayat 141

وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. 

Baca Juga:  Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Ayat tersebut juga menjelaskan terdapat hak orang lain dalam harta yang dimiliki seseorang, wajib ditunaikan bagi yang memiliki harta. Terkait perintah memberi sebagian harta kepada yang membutuhkan tanpa ditetapkan kadar dan waktu pelaksanaannya, maka para ahli fikih tidak menyebutnya sebagai zakat, meskipun hal itu tidak mereka sanggah sebagai perintah dari Allah sejak dahulu saat Nabi masih berada di kota Mekah.

Ayat ini pula menyebutkan tiga unsur penting dalam menikmati pemberian dari Allah, yaitu mengonsumsi makanan dari hasil panen yang baik. Hal itu disediakan Allah untuk makhluk-Nya di atas muka bumi, diturunkan hujan untuk menyuburkan tanaman sehingga hasil yang didapat baik untuk dinikmati. Kemudian ketika memetik hasil terdapat hak-hak orang lain untuk dipenuhi, seperti fakir miskin dan semisalnya. 

Terakhir yaitu, larangan bersikap royal karena Allah mencela perbuatan tersebut. Ajaran ini diperintahkan karena kebiasaan manusia ketika sedang memperoleh hasil berupa harta kekayaan, sulit untuk mengendalikan diri. Harta memperbudak manusia untuk memenuhi semua keinginan hawa nafsunya.

Demikian ayat-ayat yang menjadi pedoman dan tuntunan untuk menerapkan hidup minimalis dalam al-Qur’an. Semoga bermanfaat.

Sumber:

Agama RI, Kementrian. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi, 2010, Jilid 1.

Pentashihan Mushaf Al-Qur‟an, Lajnah. Pembangunan Ekonomi Umat (Tafsir Al-Qur’an Tematik). Jakarta: Aku Bisa, 2015.

Shihab, Quraish. Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Rekomendasi

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kisah Pertemuan musa khidir Kisah Pertemuan musa khidir

Tafsir al-Kahfi: Kisah Pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Tafsir al-Ahzab Ayat 35: Kritik Ummu Salamah atas Ketiadaan Penyebutan Perempuan dalam Alquran

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect