Ikuti Kami

Kajian

Tuntunan Hidup Minimalis dalam Al-Qur’an

Tuntunan Hidup Minimalis Al-Qur’an
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Al-Qur’an menjelaskan bahwa istilah kata minimalis mengarah kepada lawan dari kata “badhdhara” بذّر dan “sarafa” سرف, yang diartikan sebagai berlebih-lebihan, menghambur-hamburkan, dan boros. Dalam pembahasannya, banyak ayat al-Qur’an yang memberi penjelasan tentang kata “badhdhara” dan “sharafa”. Berikut penjelasan dan tuntunan tentang hidup minimalis dalam al-Qur’an. 

Setidaknya terdapat tiga kali penyebutan lafal badhdhara, dan 23 kali penyebutan lafal sharafa, di antaranya meliputi penjelasan tentang prinsip-prinsip dasar konsumsi secara proporsinal, menginfakkan harta secara tidak berlebih-lebihan, dan larangan menghambur-hamburkan harta. 

Namun, dalam ayat lain juga banyak disinggung tentang cara mengelola harta sesuai syariat seperti kata “basatha” بسط  yang bermakna terlalu mengulurkan dan “takatsur” تكاثر yang bermakna bermegah-megahan. Dalam al-Qur’an, bentuk gaya hidup minimalis dikaitkan dengan ayat yang menjelaskan tentang larangan berlebih-lebihan yaitu, lafal “la tusrifu” لا تسرفوا dan “la tubadhdhir” لا تبذّروا . Anjuran gaya hidup minimalis digambarkan dalam 3 surat di antaranya ; 

Surah al-A’raf ayat 31

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Ketika turun ayat tersebut, maka makan dan minum perlu diperhatikan nilai gizi dan waktunya. Hal ini bertujuan agar manusia lebih fokus dan kuat ketika beribadah. Ayat ini pula mengandung makna bahwa makan dan minum besar manfaat dan kaitannya terhadap kesehatan yang mempengaruhi kehidupan. Melalui makanan dan minuman dapat berakibat fatal bagi kesehatan jika disantap dengan berlebihan.
Larangan berlebihan dalam ayat berisi beberapa makna, yaitu:
Pertama, makan dan minum secukupnya; artinya dengan porsi yang disesuaikan kebutuhan tubuh. Karena jika berlebihan dan melampaui batas akan mengakibatkan penyakit. Begitu pula dengan mengonsumsi suatu barang, membeli sesuatu ketika butuh dan merasa cukup dengan apa yang dibutuhkan bukan yang diinginkan.
Kedua, jangan berlebihan dalam berbelanja karena akan mengakibatkan kerugian. Apabila pendapatan yang diperoleh tidak sebanding atau lebih kecil dengan pengeluaran, maka akan menjadikan hutang.
Ketiga, berlebihan juga termasuk mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan Allah. Semua yang dilarang oleh Allah akan merusak, mendatangkan kerugian, dan bahaya.

Baca Juga:  Konsep Kekhalifahan Manusia Sebagai Wakil Tuhan Perspektif Khaled Abou El Fadl

Surah al-Furqan ayat 67

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap hamba-hamba Allah mempunyai harta sehingga mampu memberi, dan harta yang dimiliki tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga bisa menyalurkan sedikit atau banyak untuk beribadah. Apabila hal tersebut dapat diaplikasikan, maka manusia dianggap sukses dalam memperoleh kebutuhan hidup. Selanjutnya lafal “qawaman” yang bermakna adil, moderat, dan pertengahan. 

Melalui ayat ini Allah mengisyaratkan manusia untuk mampu memelihara harta dengan baik, seseorang harus menjauhi sifat boros. Akan tetapi tidak pula terlalu menahan sehingga mengorbankan keadaan diri sendiri, keluarga, dan siapapun yang membutuhkan. Memelihara harta dapat mengantarkan seseorang selalu bersedia dalam melaksanakan titah agama. Moderat atau sikap pertengahan yang dimaksud di sini yaitu dalam kondisi normal, ditinjau dari keadaan atau situasi masing-masing individu sesuai dengan yang dijalani.

Surah al-An’am ayat 141

وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan

Baca Juga:  Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Ayat tersebut juga menjelaskan terdapat hak orang lain dalam harta yang dimiliki seseorang, wajib ditunaikan bagi yang memiliki harta. Terkait perintah memberi sebagian harta kepada yang membutuhkan tanpa ditetapkan kadar dan waktu pelaksanaannya, maka para ahli fikih tidak menyebutnya sebagai zakat, meskipun hal itu tidak mereka sanggah sebagai perintah dari Allah sejak dahulu saat Nabi masih berada di kota Mekah.

Ayat ini pula menyebutkan tiga unsur penting dalam menikmati pemberian dari Allah, yaitu mengonsumsi makanan dari hasil panen yang baik. Hal itu disediakan Allah untuk makhluk-Nya di atas muka bumi, diturunkan hujan untuk menyuburkan tanaman sehingga hasil yang didapat baik untuk dinikmati. Kemudian ketika memetik hasil terdapat hak-hak orang lain untuk dipenuhi, seperti fakir miskin dan semisalnya. 

Terakhir yaitu, larangan bersikap royal karena Allah mencela perbuatan tersebut. Ajaran ini diperintahkan karena kebiasaan manusia ketika sedang memperoleh hasil berupa harta kekayaan, sulit untuk mengendalikan diri. Harta memperbudak manusia untuk memenuhi semua keinginan hawa nafsunya.

Demikian ayat-ayat yang menjadi pedoman dan tuntunan untuk menerapkan hidup minimalis dalam al-Qur’an. Semoga bermanfaat.

Sumber:

Agama RI, Kementrian. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi, 2010, Jilid 1.

Pentashihan Mushaf Al-Qur‟an, Lajnah. Pembangunan Ekonomi Umat (Tafsir Al-Qur’an Tematik). Jakarta: Aku Bisa, 2015.

Shihab, Quraish. Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Rekomendasi

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect