Ikuti Kami

Kajian

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

BincangMuslimah.Com – Quraish Shihab dikenal sebagai ahli tafsir yang menekankan keadilan gender dalam tafsiran-tafsirannya. Lantas, bagaimana sebenarnya hubungan gender dan tafsir agama menurut Quraish Shihab?

Islam diyakini telah melakukan reformasi terhadap pandangan-pandangan dan kehidupan kaum perempuan. Tapi, ada juga pandangan yang menganggap bahwa agama, termasuk Islam, memiliki peran terhadap pelanggengan ketidakadilan gender. Benarkah demikian?

Ketidakadilan gender yang dimaksud berasal dari penafsiran dan pemikiran keagamaan yang tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh beberapa hal. Pengaruh paling kentara berasal dari tradisi dan kultur patriarki yang berkembang.

Selain dua pengaruh tersebut, ada juga banyak ideologi yang berkembang dan eksis pada masa mufasir menginterpretasi teks-teks agama Islam. Ideologi-ideologi yang ada saling bertemu dan membenturkan diri sehingga merebut tafsir Al-Qur’an.

Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dibuktikan dengan temuan dalam literatur Islam klasik merangkum banyak interpretasi dan pandangan yang bias antara perempuan dan laki-laki. Hal tersebut menimbulkan banyak kalangan yang mengkritisi pandangan-pandangan tersebut.

Kalangan yang mengkritisi pandnagan tersebut diantaranya adalah Fazlur Rahman dari Pakistan, Asghar Ali Engineer dari India, Amina Wadud dari Amerika Serikat, Fatima Mernissi dari Maroko, termasuk Quraish Shihab dari Indonesia.

Dalam bukunya yang bertajuk Perempuan (2010), Quraish Shihab memaparkan penyebab bias-bias terhadap perempuan, di mana diantaranya adalah aneka ragam riwayat, baik yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. maupun kepada sahabatnya.

Riwayat tersebut memiliki beragam kualitasnya yakni sahih, hasan, dan da‘if. Keragaman motif para perawi yang positif dan negatif dengan bermacam kualitas dan daya ingat perawi inilah yang kemudian menimbulkan sikap yang tidak kritis dari sebagian ulama terhadap riwayat yang dihimpunnya.

Padahal, analisis gender bisa digunakan untuk memahami teks al-Qur’an, hadits, dan teks keagamaan lainnya seperti teks tafsir dan teks fiqh. Pisau analisis gender bisa dipahamai sebagai tafsiran terhadap ajaran keadilan.

Baca Juga:  Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kita tahu, keadilan adalah salah satu prinsip dasar ajaran agama Islam yang sesuai dengan pemahaman atas realitas sosial. Maka, di sinilah letak pentingnya rekonstruksi tafsir agama yang berkaitan dengan ketidakadilan gender.

Dari pijakan tersebut, maka pengkajian terhadap keseluruhan tafsir agama dan implikasinya terhadap ajaran dan perilaku keagamaan sangat diperlukan. Kajian tersebut menyangkut dengan identifikasi akar permasalahan, termasuk strategi pemecahannya.

Hubungan gender dan tafsir agama menurut Quraish Shihab terangkum dalam buku Perempuan. Dalam buku tersebut, Quraish Shihab juga membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan. Ada pula pembahasan tentang bias pandangan lama terhadap perempuan. Tak lupa, beliau juga menulis tentang isu terkini seperti perempuan dan kecantikan.

Selain itu, ada pula perempuan dan cinta, lalu harakah dan kemandirian perempuan. Tidak ketinggalan, ada juga pembahasan mengenai nikah dan berumah tangga. Ada juga pembahasan tentang peranan agama dalam membentuk keluarga, sakinah, poligami, nikah mut’ah, nikah siri/kawin rahasia.

Beliau juga membahas perempuan dan keluarga berencana, kawin hamil, dan aborsi, hal-hal yang harus perempuan pahami. Lebih jauh, beliau juga menerangkan tentang pembentukan watak melalui perempuan.

Sebagai pelengkap, beliau memaparkan tentang bias cendekiawan kontemporer, kafa’ah dan perkawinan beda agama. Paling penting, ada penjelasan tentang kepemimpinan perempuan, perempuan dan politik, perempuan dan aneka aktivitas, perempuan dan olahraga, perempuan dan seni suara, serta perempuan dan eksploitasi seks.

Sampai di sini kita bisa menyimpulkan bahwa pendekatan gender dalam menafsirkan Al-Qur’an sangat dibutuhkan sebab sangat relevan dan mencakup banyak hal, termasuk isu-isu perempuan terkini yang ternyata tak lepas dari pembahasan dalam ayat-ayat Al-Qur’an.[]

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

zainab al-ghazali zainab al-ghazali

Zainab Al-Ghazali; Mufassir Perempuan Pelopor Feminisme Islam

Resensi Buku Feminisme Muslim di Indonesia

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect