Ikuti Kami

Kajian

Apa Saja Syarat Melakukan Gadai dalam Islam?

BincangMuslimah.Com – Kita mungkin sering melihat banyak tempat gadai yang melayani pegadaian, baik yang konvensional ataupun syariah. Gadai termasuk akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Namun apa saja syarat gadai dalam Islam?

Sebelum masuk pada persyaratan dan kriteria barang yang boleh digadaikan. Kita harus mengenal apa itu gadai. Dalam bahasa Arab, gadai adalah ar-Rahn yang artinya tetap. Dalam istilah syariat, gadai ialah menjadikan barang yang bernilai harta sebagai kepercayaan hutang yang akan dibayar dari barang tersebut, jika terpaksa pihak penghutang tidak dapat melunasinya.

Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb menjelaskan:

وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة وللراهن الرجوع فيه ما لم يقبضه و لا يضمنه المرتهن إلا بالتعدي وإذا قبض بعض الحق لم يخرج شيء من الرهن حتى يقضى جميعه

“Setiap perkara yang boleh untuk dijual maka boleh untuk digadaikan sebagai jaminan hutang yang sudah tetap, dan orang yang menggadaikan boleh menarik kembali barang yang digadaikan selama belum diterima orang yang menerima gadai, namun jika penerima gadai telah menerima barang dari orang yang sah maka gadai tetap terjadi dan tidak boleh ditarik kembali, kemudian jika penerima gadai telah menerima sebagian haknya maka barang gadaian tidak terlepas kecuali penerima gadai mendapatkan semua haknya.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan kitab pengantar ilmu fiqih madzhab syafi’i, menjelaskan terkait kriteria gadai yang diterangkan dalam Matan Taqrib karya Abu Syuja’.

Berdasarkan penjelasannya dalam Kitab Fathul Qarib, maka terdapat beberapa syarat dalam menggadaikan barang:

Pertama, pegadaian tidak bisa sah kecuali dengan ijab dan Qabul. Sebab ulama menegaskan bahwa barang yang sah dijual maka sah digadaikan, sehingga wajib adanya ijab dan qabul.

Baca Juga:  3 Amalan Sunnah di Hari Jumat

Kedua, syarat masing masing penggadai dan penerima gadai adalah orang yang berstatus sah tasharruf-nya (baligh, berakal dan bukan orang gila atau bodoh).

Ketiga, tidak boleh menggadaikan barang yang bukan miliknya. Sebab barang yang boleh digadaikan adalah barang yang sudah sah statusnya dalam tanggungan. Maka tidak bisa menggadaikan barang yang dighasab, barang pinjaman, dan sesamanya.

Keempat, tidak boleh menggadaikan barang yang belum tetap status kepemilikannya seperti barang pesanan dan barang yang harganya masih dalam masa khiyar (masih tawar menawar).

Kelima, orang yang menggadaikan (rahin) boleh mencabut kembali barang gadaiannya selama pihak penerima gadai (murtahin) belum menerimanya. Apabila murtahin telah menerimanya dari rahin yang sah penyerahannya (yaitu baligh, berakal dan pintar), maka status gadai dihukumi masih tetap dan bagi si rahin tidak diperkenankan menarik kembali atas barang gadaiannya.

Keenam, status barang gadai (di tangan penerima gadai) adalah didasarkan atas kepercayaan. Dengan demikian (jika barang gadai terjadi kerusakan), maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali ia lalim. Misal, ia tidak memberikan barang gadaian setelah pihak rahin terbebas dari hutangnya.

Ketujuh, hutang tidak menjadi hilang atau berkurang sebab rusaknya barang gadaian, ia tetap harus mengembalikan hutangnya. Tapi seandainya murtahin tidak bisa menyebutkan penyebab kerusahan dengan jelas maka pengakuannya tidak bisa diteima kecuali disertai saksi dan sumpah.

Kedelapan, jika murtahin mengaku telah menyerahkan barang gadaian ke pihak rahin, maka pengakuannya tidak bisa diterima kecuali ada saksi.

Kesembilan, gadai tersebut tidak bisa terlepas sampai rahin membayar keseluruhan hutangnya pada murahin.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect