Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com– Dalam fikih Islam, salah satu pembahasan yang menarik adalah hukum peminjaman barang (al-‘ariyah) untuk dijadikan jaminan dalam gadai (ar-rahn). Kasus ini terjadi ketika seseorang meminjam barang dari orang lain untuk dijadikan jaminan utangnya. Pertanyaannya, apakah tetap menganggap peminjaman tersebut sebagai akad yang fleksibel atau berubah menjadi jaminan yang mengikat? Dan bagaimanakah hukum gadainya?

Status Barang Pinjaman Untuk Gadai

Dalam Mazhab Syafi’i, ada dua pendapat yang membahasnya secara mendalam. Imam Syafi’i dalam kitab al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’i (6/526) Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair bin Salim menyebutkan:

Pertama, Hukumnya seperti ‘ariyah (pinjaman biasa) dan bukan sebagai tanggungan (dhaman), karena ia telah mengambil kepemilikan orang lain dengan izinnya hanya untuk memanfaatkan barang tersebut. Maka, statusnya tetap sebagai ‘ariyah, seperti ketika seseorang meminjam budak untuk keperluan pelayanan. Selain itu, dhaman adalah sesuatu yang terkait dengan tanggung jawab utang di bawah beban si penjamin, sedangkan dalam kasus ini, tidak ada hak yang terkait dengan tanggung jawab pemilik budak. Oleh karena itu, tidak dapat menganggapnya sebagai dhaman.

Kedua, Hukumnya adalah dhaman (tanggungan), dan imam al-Syasyi memilih pendapat  serta merupakan pendapat yang lebih kuat (ashah). Sebab, ‘ariyah adalah sesuatu yang memberikan manfaat kepada peminjam, sedangkan dalam kasus ini, manfaat dari budak tersebut tetap untuk pemiliknya.

Pendapat tentang Keabsahan Gadai pada Barang Pinjaman

Menurut Abu al-Abbas, akad rahan pada barang pinjaman tidak sah karena kontradiksi sifat antara ‘ariyah dan rahan. Barang ‘ariyah dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemiliknya, sedangkan rahan adalah akad yang tidak dapat dibatalkan kecuali dengan pelunasan utang. Oleh karena itu, tidak dapat mendasarkan akad yang bersifat tetap pada akad yang bersifat fleksibel.

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri bagi Perempuan

قال أبو العباس: لا يصح الرهن؛ لأن العارية عقد جائز، والرهن عقد لازم، فلا يجوز أن يستباح بالعقد الجائز العقد اللاز

Artinya: Abu al-Abbas berkata: “Akad gadai (rahn) tidak sah karena ‘ariyah (pinjaman) adalah akad yang bersifat fleksibel (ja’iz), sedangkan rahn adalah akad yang bersifat mengikat (lazim). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mendasarkan akad yang bersifat fleksibel pada akad yang bersifat mengikat. (al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’i, 6/526).

Sedangkan mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa akad rahan pada barang pinjaman tetap sah. Karena menganggap ‘ariyah dalam hal ini sebagai akad yang tidak mengikat (ghair lazim). Sehingga pemilik barang tetap memiliki hak untuk menarik barang tersebut kapan saja.

Lebih jauh, dalam kondisi tertentu, ‘ariyah dapat menjadi mengikat. Misalnya saat menggunakan barang tersebut untuk kepentingan tertentu setelah hasil kesepakatan. Seperti meletakkan balok pada dinding yang pinjaman, yang kemudian menggunakannya untuk membangun struktur di atasnya.

Syarat Sah Menggadaikan Barang Pinjaman

Selain pada al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’I karya Abu al-Husain Yahya, pembahasan tentang keabsahan gadai pada barang pinjaman juga terdapat dalam kitab-kitab lain. Seperti: Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin al-Malibari hal 344. Beliau menyatakan bahwa memperbolehkan rahan pada barang ‘ariyah jika pemilik barang memberikan izin. Dengan syarat barang tersebut memenuhi kriteria sah untuk dijadikan jaminan.

ويصح رهن بإيجاب وقبول من أهل التبرع ولو عارية؛ لأنه جعل عين يجوز بيعها وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر الوفاء

Artinya: Akad gadai (rahn) sah dengan adanya pernyataan (ijab) dan penerimaan (qabul) dari pihak yang memberikan (tanda persetujuan), meskipun barang tersebut adalah barang pinjaman (‘ariyah), Karena barang tersebut dijadikan sebagai objek yang dapat diperjualbelikan sebagai jaminan utang yang dapat dilunasi darinya ketika utang tidak dapat dibayar.

Hukum rahan pada barang pinjaman (‘ariyah) dalam Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat, tidak sah, Karena kontradiksi sifat antara ‘ariyah (boleh membatalkan) dan rahan (mengikat). Adapula yang menyatakan sah, Jika barang ‘ariyah memenuhi syarat, seperti adanya izin pemilik dan kesesuaian penggunaan.

Baca Juga:  Anjuran Menulis Shalawat di dalam Kitab

 

Rekomendasi

Apa Saja Syarat Melakukan Gadai dalam Islam?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect