Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com– Dalam fikih Islam, salah satu pembahasan yang menarik adalah hukum peminjaman barang (al-‘ariyah) untuk dijadikan jaminan dalam gadai (ar-rahn). Kasus ini terjadi ketika seseorang meminjam barang dari orang lain untuk dijadikan jaminan utangnya. Pertanyaannya, apakah tetap menganggap peminjaman tersebut sebagai akad yang fleksibel atau berubah menjadi jaminan yang mengikat? Dan bagaimanakah hukum gadainya?

Status Barang Pinjaman Untuk Gadai

Dalam Mazhab Syafi’i, ada dua pendapat yang membahasnya secara mendalam. Imam Syafi’i dalam kitab al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’i (6/526) Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair bin Salim menyebutkan:

Pertama, Hukumnya seperti ‘ariyah (pinjaman biasa) dan bukan sebagai tanggungan (dhaman), karena ia telah mengambil kepemilikan orang lain dengan izinnya hanya untuk memanfaatkan barang tersebut. Maka, statusnya tetap sebagai ‘ariyah, seperti ketika seseorang meminjam budak untuk keperluan pelayanan. Selain itu, dhaman adalah sesuatu yang terkait dengan tanggung jawab utang di bawah beban si penjamin, sedangkan dalam kasus ini, tidak ada hak yang terkait dengan tanggung jawab pemilik budak. Oleh karena itu, tidak dapat menganggapnya sebagai dhaman.

Kedua, Hukumnya adalah dhaman (tanggungan), dan imam al-Syasyi memilih pendapat  serta merupakan pendapat yang lebih kuat (ashah). Sebab, ‘ariyah adalah sesuatu yang memberikan manfaat kepada peminjam, sedangkan dalam kasus ini, manfaat dari budak tersebut tetap untuk pemiliknya.

Pendapat tentang Keabsahan Gadai pada Barang Pinjaman

Menurut Abu al-Abbas, akad rahan pada barang pinjaman tidak sah karena kontradiksi sifat antara ‘ariyah dan rahan. Barang ‘ariyah dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemiliknya, sedangkan rahan adalah akad yang tidak dapat dibatalkan kecuali dengan pelunasan utang. Oleh karena itu, tidak dapat mendasarkan akad yang bersifat tetap pada akad yang bersifat fleksibel.

Baca Juga:  Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

قال أبو العباس: لا يصح الرهن؛ لأن العارية عقد جائز، والرهن عقد لازم، فلا يجوز أن يستباح بالعقد الجائز العقد اللاز

Artinya: Abu al-Abbas berkata: “Akad gadai (rahn) tidak sah karena ‘ariyah (pinjaman) adalah akad yang bersifat fleksibel (ja’iz), sedangkan rahn adalah akad yang bersifat mengikat (lazim). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mendasarkan akad yang bersifat fleksibel pada akad yang bersifat mengikat. (al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’i, 6/526).

Sedangkan mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa akad rahan pada barang pinjaman tetap sah. Karena menganggap ‘ariyah dalam hal ini sebagai akad yang tidak mengikat (ghair lazim). Sehingga pemilik barang tetap memiliki hak untuk menarik barang tersebut kapan saja.

Lebih jauh, dalam kondisi tertentu, ‘ariyah dapat menjadi mengikat. Misalnya saat menggunakan barang tersebut untuk kepentingan tertentu setelah hasil kesepakatan. Seperti meletakkan balok pada dinding yang pinjaman, yang kemudian menggunakannya untuk membangun struktur di atasnya.

Syarat Sah Menggadaikan Barang Pinjaman

Selain pada al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’I karya Abu al-Husain Yahya, pembahasan tentang keabsahan gadai pada barang pinjaman juga terdapat dalam kitab-kitab lain. Seperti: Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin al-Malibari hal 344. Beliau menyatakan bahwa memperbolehkan rahan pada barang ‘ariyah jika pemilik barang memberikan izin. Dengan syarat barang tersebut memenuhi kriteria sah untuk dijadikan jaminan.

ويصح رهن بإيجاب وقبول من أهل التبرع ولو عارية؛ لأنه جعل عين يجوز بيعها وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر الوفاء

Artinya: Akad gadai (rahn) sah dengan adanya pernyataan (ijab) dan penerimaan (qabul) dari pihak yang memberikan (tanda persetujuan), meskipun barang tersebut adalah barang pinjaman (‘ariyah), Karena barang tersebut dijadikan sebagai objek yang dapat diperjualbelikan sebagai jaminan utang yang dapat dilunasi darinya ketika utang tidak dapat dibayar.

Hukum rahan pada barang pinjaman (‘ariyah) dalam Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat, tidak sah, Karena kontradiksi sifat antara ‘ariyah (boleh membatalkan) dan rahan (mengikat). Adapula yang menyatakan sah, Jika barang ‘ariyah memenuhi syarat, seperti adanya izin pemilik dan kesesuaian penggunaan.

Baca Juga:  Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

 

Rekomendasi

Apa Saja Syarat Melakukan Gadai dalam Islam?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam? Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Kajian

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen! Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah Daily

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’ Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Kajian

Praktik Sewa Rahim dalam Pandangan Islam

Kajian

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Doa keguguran Doa keguguran

Suami Meninggal, Apa yang Mesti Dilakukan agar Istri Mampu Bertahan?

Diari

Connect