Ikuti Kami

Kajian

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Anak sah adalah anak yang lahir setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah. Sedangkan perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Kategori Anak di Luar Nikah

Sedangkan yang dimaksud dengan anak hamil luar nikah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Neng Djubaedah menjelaskan sedikitnya ada dua faktor yang menyebabkan seorang anak dikategorikan luar nikah.

Pertama, adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah. Dan kedua, adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang tuanya melakukan pernikahan.

Status hukum anak hamil di luar nikah ialah ia tidak mengikuti nasab laki-laki yang menyebabkan kelahirannya, tetapi nasabnya mengikuti ibu yang melahirkannya. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi saw:

ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

Anak dari hasil zina (anak hamil di luar nikah) ialah untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak (H.R Abu Daud)

Dampak Anak yang Lahir Hasil Zina

Maka hal ini berakibat pula pada hilangnya kewajiban atau tanggungan ayah kepada anak, dan hilangnya hak anak kepada ayah. Antara keduanya adalah sebagai orang lain (ajnabiy). Secara nyata, akibat yang diterima anak dari hasil zina diantaranya adalah:

Pertama. Hilangnya martabat muhrim dalam keluarga. Bila anak itu wanita maka antara bapak dengan anak itu boleh menikah. Hal yang demikian sebagaimana penjelasan Imam Malik dan Syafi’I dengan mengatakan “Boleh bagi seseorang, mengawini puterinya (anak di luar pernikahan), saudara perempuannya, cucu perempuannya, keponakan perempuannya yang semuanya itu dari hasil zina”

Akan tetapi menurut Abu Hanifah dan Imam Ahmad hal tersebut tidaklah manusiawi, artinya mereka menempatkan kedudukan manusia tetap pada tempatnya. Walaupun anak itu lahir dari perbuatan zina, tetapi anak itu tetap sebagai anaknya menurut bahasa dan urf. Oleh sebab itu, haram pulalah anak itu terhadap bapaknya.

Baca Juga:  Kisah Nabi Bertemu Ummu Sulaim di Surga saat Isra' Mi'raj

Meskipun demikian, dalam segi hukum anak akibat hamil di luar nikah itu bukanlah anak yang sah menurut syariat Islam. Karena itu, ayah tersebut tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuan ini bila ia hendak menikah. Maka yang mungkin bisa menjadi walinya adalah wali hakim atau anak laki-laki ke bawah (jika ia seorang janda)

Kedua. Hilangnya kewarisan antara anak dengan bapaknya. Hukum Islam tidak menetapkan hubungan kewarisan terhadap anak di luar pernikahan dengan ayahnya, karena anak di luar pernikahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengannya. Sedangkan hubungan kekerabatan itu timbul atas dasar akad nikah yang sah sebagaimana ketentuan di dalam syariat Islam. Riwayat dari Ibn Abbas menyebutkan:

ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya. (H.R Abu Daud).

Nasab Anak di Luar Nikah

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan dengan ayahnya. Nasabnya tidak bisa terhubung dengan nasab ayahnya karena jika memaksakan, hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi saw:

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa dia bukan ayahnya, maka surga haram untuknya. (H.R Bukhari)

Karena ia tidak dinisbatkan pada ayahnya, maka anak luar nikah ini seharusnya dinisbatkan pada ibu dan kerabat ibunya dan ia berhak mendapat warisan dari pihak ibu dan kerabat ibunya. Tidak ada pengakuan dan pengesahan terhadap anak di luar pernikahan, karena hukum Islam hanya mengenal anak sah, yaitu anak yang lahir dari perkawinan suami istri yang sah menurut syara’. Hal ini seperti telah diputuskan oleh nabi saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Amr ibn ‘Ash:

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِث

Nabi saw memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya. (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan, bahwa tidak ada hubungan kewarisan antara anak di luar pernikahan dengan ayahnya. Sebagai jalan keluar dalam hal ini, hubungan anak di luar pernikahan dengan ayah yang membuahinya dapat terhubung melalui jalan hibah atau wasiat. Hal ini bila sang ayah tersebut mau bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan kelahiran anak itu. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect