Ikuti Kami

Kajian

Mengubah Doktrin Patriarki: Perspektif Al-Quran

Refleksi Awal Tahun dengan Tafsir Surah Al-'Asr
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Pada masa Jahiliah, masyarakat Makkah memiliki satu budaya bahwa seorang ayah diperbolehkan membunuh anak perempuannya. Hal ini karena, mereka khawatir kelak anak perempuannya menikah dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial rendah.

 

Histori Budaya Patriarki

Bukan hanya pada masa Jahiliah, pada zaman Romawi, nasib perempuan secara penuh berada di bawah kekuasaan ayahnya. Baru setelah perempuan menikah, kekuasaan itu secara otomatis berpindah kepada suaminya. Kekuasaan yang dimaksud adalah menjual perempuan, mengusir, menganiaya, dan membunuh. Lebih kejam lagi pada masyarakat Yunani Kuno bahwa mereka menganggap sosok perempuan sebagai tempat pelampiasan nafsu semata. Itulah mengapa, pembahasan tentang perempuan dan laki-laki selalu menjadi sorotan dan selalu hangat untuk diperbincangkan.

Dua histori di atas menunjukkan bahwa pada masa itu, memang tidak ada kesetaraan gender. Kedudukan laki-laki jauh lebih tinggi di atas kedudukan perempuan. Selain itu, adanya kesetaraan gender sebenarnya tergantung masyarakat suatu daerah. Kalau masyarakat menempatkan perempuan sebagai pemegang kekuasaan utama atau peran besar dalam masyarakat maka pastinya akan tercipta budaya Matriarki. Sebaliknya, jika masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama atau peran besar dalam masyarakat maka tentu akan terbentuk doktrin budaya Patriarki. Dengan kata lain, tergantung pada doktrin yang tersebar dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri, doktrin bahwa laki-laki dan perempuan setara masih dibilang kecil. Artinya, masih ada doktrin patriarki yang tersebar dalam masyarakat Indonesia. Kendati demikian, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghilangkan budaya patriarki ini, setidaknya ada dua upaya. Pertama, adanya Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945, pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Baca Juga:  Menelisik Bagaimana Ekosistem Digital Berdampak pada Sampah Elektronik

Secara implisit, Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa antara laki-laki dan perempuan setara, terutama di mata hukum negara. Kedua, Indonesia telah meratifikasi konvensi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Konvensi itu diadakan oleh PBB dalam Convention on Commite on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) pada tahun 1979.

 

Mengubah Doktrin Berdasarkan Teori Imam Al-Ghazali

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali ath-Thusi asy-Syafi’i. Itulah nama lengkap dari Imam Al-Ghazali. Selain seorang sufi beliau memiliki latar belakang seorang filsuf juga. Tetapi, di sisa usianya beliau lebih condong kepada sisi sufinya dari pada sisi filsufnya. Beliau diyakini sebagai ulama Mujaddid pada abad ke-5. Karya beliau banyak sekali, namun yang paling terkenal adalah kitab Ihya’ Ulumiddin dan kitab Tahafut al-Falasifah. Beliau wafat di daerah kelahirannya, yakni Thus pada tanggal 14 Jumadil Akhir tahun 505 Hijriah. Dari karya-karya beliau, bermunculan corak pemikiran Islam yang sangat cemerlang. Itulah mengapa kemudian, Imam Al-Ghazali mendapat julukan ‘Hujjah al-Islam’.

Sebagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa persoalan kesetaraan gender adalah problem doktrin dalam masyarakat. Untuk itu, yang harus diubah adalah doktrin tersebut, yang awalnya laki-laki lebih tinggi kedudukannya daripada perempuan maka harus diubah menjadi perempuan dan laki-laki harus setara dalam segala aspeknya. Upaya mengubah doktrin ini penulis menggunakan teori Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, beliau menyatakan:

وَلَا يُعَالَجُ الشَّيْءُ إِلَّا بِضِدِّهِ

Artinya: “Suatu problem tak bisa diatasi kecuali dengan kebalikannya”.

Ketika seseorang sedang sakit semisal, maka obat adalah solusinya. Ketika seseorang malas belajar, maka solusinya adalah belajar. Sama halnya dengan pembahasan kali ini. Jika ingin menghilangkan doktrin bahwa ‘laki-laki lebih unggul daripada perempuan’ maka solusinya adalah mendoktrin balik bahwa ‘perempuan dan laki-laki adalah setara, tidak ada yang lebih unggul’.

Baca Juga:  Surat Yang Dibaca Saat Shalat Tarawih

 

Penjelasan Perempuan dan Laki-Laki Setara Dalam Al-Quran

Salah satu cara untuk mendoktrin bahwa ‘perempuan dan laki-laki setara’ adalah ayat Alquran surah An-Nahl, ayat 97, berikut ayatnya:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: “Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan”. Q.S. An-Nahl: 97.

Dalam kitab tafsir Al-Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an, Imam Al-Qurtubi menjelaskan maksud dari lafaz hayaatan thoyyibatan dengan tiga pendapat ulama. Pertama, maksud lafaz tersebut adalah rezeki yang halal. Kedua, maksud lafaz itu yakni kanaah (menerima atau rela). Ketiga, maksud lafaz hayaatan thoyyibatan yaitu Allah akan memberikan taufik (pertolongan) untuk selalu taat kepada-Nya. Dengan taat inilah kemudian akan memperoleh rida Allah SWT.

Ayat sekaligus tafsir di atas menunjukkan bahwa Allah sama sekali tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Justru sebaliknya, Allah memandang laki-laki dan perempuan merupakan ciptaan-Nya yang setara, yang dipandang oleh Allah adalah amalnya. Selain itu, ayat di atas juga—sekali lagi—menjadi salah satu bahan untuk mendoktrin masyarakat kita agar memandang laki-laki dan perempuan setara dalam hal apapun.

Dengan doktrin di atas—ayat Alquran beserta tafsirnya—penulis sangat yakin akan membantu masyarakat dalam membangun doktrin baru, yakni laki-laki dan perempuan memiliki strata sosial yang sama. Ketika doktrin ini telah tertanam dalam pola pikir masyarakat maka tak perlu heran semisal kelak ada fatwa MUI—secara eksplisit—tentang laki-laki juga harus menjalani masa idah, sebagaimana perempuan.

Baca Juga:  Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Demikian penjelasan doktrin untuk menghilangkan budaya patriarki. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

 

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect