Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Saat ini, umat Islam tengah berada di bulan Rabiul Awwal. Pada bulan ini, dikenal dengan bulan kelahiran Nabi Muhammad. Tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Muslim di Indonesia, saat memasuki Rabiul Awwal, biasanya melakukan acara maulid Nabi. Di beberapa tempat, Maulid di lakukan di tanah lapang yang luas. Di tempat lain, di gedung-gedung bertingkat. Di wilayah lain, di gelar di dalam masjid.  

Penghormatan pada baginda Nabi dengan mengikuti maulid termasuk perkara yang mendapatkan pahala. Peringatan ini harusnya dihadiri dari berbagai elemen masyarakat muslim. Namun ada saja halangan seseorang untuk mengikuti perayaan maulid. Misalnya, perempuan yang sedang menjalani masa menstruasi, mengurungkan niat untuk ikut merayakan maulid. Pasalnya, ada stigma yang berkembang, bahwa perempuan datang bulan terlarang mengikuti maulid Nabi. 

Berangkat dari fenomena ini, benarkah perempuan datang haid tidak boleh mengikuti acara  Maulid Nabi? Apakah berdosa bagi perempuan yang tengah junub atau berhadas besar ikut mendengarkan ceramah tentang keteladanan Nabi? Ataukah berdosa bagi perempuan, ikut acara Maulid Nabi dan mendengarkan  pembacaan barzanji dan shalawat? 

Pada dasarnya, hukum perempuan yang tengah haid menghadiri acara Maulid Nabi adalah boleh. Demikian juga tidak dilarang perempuan haid untuk ikut berdiri, pembacaan shalawat mahallul qiyam dalam barzanji. Alasannya, menghadiri Maulid tidak termasuk perkara yang diharamkan bagi perempuan haid. Sebagaimana pengharaman membaca Al-Qur’an dan shalat.

Dengan demikian, ikut serta dalam membaca shalawat Nabi dan berdiri di saat pembacaan mahallul qiyam maka hukumnya boleh. Perempuan haid juga diperbolehkan ikut membaca tahlil, zikir, dan tasbih, dan juga ikut serta dalam pembacaan doa. Mendengarkan ceramah agama, perempuan haid juga diperbolehkan ikut juga. 

AlloFresh x Bincang Muslimah

Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam karya Al-Imam An-Nawawi, kitab Al-Adzkar, yang menjelaskan bahwa perempuan haid boleh berdzikir dengan lisan atau hati, juga diperkenankan membaca tasbih, tahlil, dan takbir, serta ikut serta membaca shalawat pada Baginda Nabi Muhammad. Kebolehan ini juga berlaku bagi orang yang junub dan nifas. 

أجمع العلماءُ على جواز الذكر بالقلب واللسان للمُحْدِث والجُنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم والدعاء وغير ذلك

Artinya: Ulama sepakat atas kebolehan berzikir di dalam hati atau diucapkan lisan bagi orang yang berhadas, junub, haid, dan nifas, seperti membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan membaca selawat untuk Nabi Saw, doa dan lainnya. 

Sementara untuk persoalan perempuan haid itu di masjid, maka ulama dari kalangan Syafi’i menyatakan haram perempuan haid dalam masjid. Akan tetapi, ada sekelompok ulama dari mazhab Hanbali yang membolehkan orang junub berdiam diri di masjid. Penjelasan itu dapat kita temui dalam karya Imam Nawawi al Bantani yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, halaman 34;

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده 

Artinya: Mazhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti (taqlid).

Maka persoalan pertama mengenai hukum perempuan haid menghadiri majlis Maulid Nabi dan membaca doa-doa di dalamnya adalah boleh. Kedua, mengenai hukum perempuan masuk masjid saat menstruasi dari kalangan Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak. Larangan perempuan haid masuk masjid adalah kekhawatiran darahnya akan menetes. Tapi di era modern seperti ini, perempuan haid biasa menggunakan pembalut, tampon, atau menstrual cup sehingga tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    please look after me please look after me

    Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

    Resensi

    Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

    Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

    Kajian

    maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

    Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

    Keluarga

    layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

    Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

    Muslimah Talk

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

    Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

    Video

    Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

    Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

    Kajian

    Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

    Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

    Kajian

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect