Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Saat ini, umat Islam tengah berada di bulan Rabiul Awwal. Pada bulan ini, dikenal dengan bulan kelahiran Nabi Muhammad. Tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Muslim di Indonesia, saat memasuki Rabiul Awwal, biasanya melakukan acara maulid Nabi. Di beberapa tempat, merayakan Maulid di tanah lapang yang luas. Sementara sebagian tempat lain, di gedung-gedung bertingkat. Di wilayah lain, di gelar di dalam masjid.  

Penghormatan pada baginda Nabi dengan mengikuti maulid termasuk perkara yang mendapatkan pahala. Hendaknya berbagai elemen masyarakat muslim menghadiri acara ini. Namun ada saja halangan seseorang untuk mengikuti perayaan maulid. Misalnya, perempuan yang sedang menjalani masa menstruasi, mengurungkan niat untuk ikut merayakan maulid. Pasalnya, ada stigma yang berkembang, bahwa perempuan datang bulan terlarang mengikuti maulid Nabi. 

Berangkat dari fenomena ini, benarkah perempuan datang haid tidak boleh mengikuti acara  Maulid Nabi? Apakah berdosa bagi perempuan yang tengah junub atau berhadas besar ikut mendengarkan ceramah tentang keteladanan Nabi? Ataukah berdosa bagi perempuan, ikut acara Maulid Nabi dan mendengarkan  pembacaan barzanji dan shalawat? ]

 

Hukum Perempuan Haid Membaca Maulid

Pada dasarnya, hukum perempuan yang tengah haid menghadiri acara Maulid Nabi adalah boleh. Demikian juga tidak dilarang perempuan haid untuk ikut berdiri, pembacaan shalawat mahallul qiyam dalam barzanji. Alasannya, menghadiri Maulid tidak termasuk perkara yang diharamkan bagi perempuan haid. Sebagaimana pengharaman membaca Al-Qur’an dan shalat.

Dengan demikian, ikut serta dalam membaca shalawat Nabi dan berdiri di saat pembacaan mahallul qiyam maka hukumnya boleh. Perempuan haid juga boleh ikut membaca tahlil, zikir, dan tasbih, dan juga ikut serta dalam pembacaan doa. Perempuan haid juga boleh ikut mendengarkan ceramah agama.

Baca Juga:  Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam karya Al-Imam An-Nawawi, kitab Al-Adzkar, yang menjelaskan bahwa perempuan haid boleh berdzikir dengan lisan atau hati, juga diperkenankan membaca tasbih, tahlil, dan takbir, serta ikut serta membaca shalawat pada Baginda Nabi Muhammad. Kebolehan ini juga berlaku bagi orang yang junub dan nifas. 

أجمع العلماءُ على جواز الذكر بالقلب واللسان للمُحْدِث والجُنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم والدعاء وغير ذلك

Artinya: Ulama sepakat atas kebolehan berzikir di dalam hati atau diucapkan lisan bagi orang yang berhadas, junub, haid, dan nifas, seperti membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan membaca selawat untuk Nabi Saw, doa dan lainnya. 

 

Bolehkah Perempuan Haid Menghadiri Maulid di Masjid

Sementara untuk persoalan perempuan haid itu di masjid, maka ulama dari kalangan Syafi’i menyatakan haram perempuan haid dalam masjid. Akan tetapi, ada sekelompok ulama dari mazhab Hanbali yang membolehkan orang junub berdiam diri di masjid. Penjelasan itu dapat kita temui dalam karya Imam Nawawi al Bantani yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, halaman 34;

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده 

Artinya: Mazhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti (taqlid).

Maka persoalan pertama mengenai hukum perempuan haid menghadiri majlis Maulid Nabi dan membaca doa-doa di dalamnya adalah boleh. Kedua, mengenai hukum perempuan masuk masjid saat menstruasi dari kalangan Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak. Larangan perempuan haid masuk masjid adalah kekhawatiran darahnya akan menetes. Tapi di era modern seperti ini, perempuan haid biasa menggunakan pembalut, tampon, atau menstrual cup sehingga tidak khawatir akan mengotori masjid.

Baca Juga:  Baju Besi Ali bin Abi Thalib di Pengadilan: Teladan Keadilan Sang Khalifah

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect