Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Saat ini, umat Islam tengah berada di bulan Rabiul Awwal. Pada bulan ini, dikenal dengan bulan kelahiran Nabi Muhammad. Tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Muslim di Indonesia, saat memasuki Rabiul Awwal, biasanya melakukan acara maulid Nabi. Di beberapa tempat, Maulid di lakukan di tanah lapang yang luas. Di tempat lain, di gedung-gedung bertingkat. Di wilayah lain, di gelar di dalam masjid.  

Penghormatan pada baginda Nabi dengan mengikuti maulid termasuk perkara yang mendapatkan pahala. Peringatan ini harusnya dihadiri dari berbagai elemen masyarakat muslim. Namun ada saja halangan seseorang untuk mengikuti perayaan maulid. Misalnya, perempuan yang sedang menjalani masa menstruasi, mengurungkan niat untuk ikut merayakan maulid. Pasalnya, ada stigma yang berkembang, bahwa perempuan datang bulan terlarang mengikuti maulid Nabi. 

Berangkat dari fenomena ini, benarkah perempuan datang haid tidak boleh mengikuti acara  Maulid Nabi? Apakah berdosa bagi perempuan yang tengah junub atau berhadas besar ikut mendengarkan ceramah tentang keteladanan Nabi? Ataukah berdosa bagi perempuan, ikut acara Maulid Nabi dan mendengarkan  pembacaan barzanji dan shalawat? 

Pada dasarnya, hukum perempuan yang tengah haid menghadiri acara Maulid Nabi adalah boleh. Demikian juga tidak dilarang perempuan haid untuk ikut berdiri, pembacaan shalawat mahallul qiyam dalam barzanji. Alasannya, menghadiri Maulid tidak termasuk perkara yang diharamkan bagi perempuan haid. Sebagaimana pengharaman membaca Al-Qur’an dan shalat.

Dengan demikian, ikut serta dalam membaca shalawat Nabi dan berdiri di saat pembacaan mahallul qiyam maka hukumnya boleh. Perempuan haid juga diperbolehkan ikut membaca tahlil, zikir, dan tasbih, dan juga ikut serta dalam pembacaan doa. Mendengarkan ceramah agama, perempuan haid juga diperbolehkan ikut juga. 

Baca Juga:  Perempuan Haid Dilarang Melakukan Tujuh Hal Ini

Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam karya Al-Imam An-Nawawi, kitab Al-Adzkar, yang menjelaskan bahwa perempuan haid boleh berdzikir dengan lisan atau hati, juga diperkenankan membaca tasbih, tahlil, dan takbir, serta ikut serta membaca shalawat pada Baginda Nabi Muhammad. Kebolehan ini juga berlaku bagi orang yang junub dan nifas. 

أجمع العلماءُ على جواز الذكر بالقلب واللسان للمُحْدِث والجُنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم والدعاء وغير ذلك

Artinya: Ulama sepakat atas kebolehan berzikir di dalam hati atau diucapkan lisan bagi orang yang berhadas, junub, haid, dan nifas, seperti membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan membaca selawat untuk Nabi Saw, doa dan lainnya. 

Sementara untuk persoalan perempuan haid itu di masjid, maka ulama dari kalangan Syafi’i menyatakan haram perempuan haid dalam masjid. Akan tetapi, ada sekelompok ulama dari mazhab Hanbali yang membolehkan orang junub berdiam diri di masjid. Penjelasan itu dapat kita temui dalam karya Imam Nawawi al Bantani yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, halaman 34;

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده 

Artinya: Mazhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti (taqlid).

Maka persoalan pertama mengenai hukum perempuan haid menghadiri majlis Maulid Nabi dan membaca doa-doa di dalamnya adalah boleh. Kedua, mengenai hukum perempuan masuk masjid saat menstruasi dari kalangan Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak. Larangan perempuan haid masuk masjid adalah kekhawatiran darahnya akan menetes. Tapi di era modern seperti ini, perempuan haid biasa menggunakan pembalut, tampon, atau menstrual cup sehingga tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid.

Rekomendasi

Empat Karakteristik Kebudayaan Islam yang Dibawa Rasulullah

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect