Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Saat ini, umat Islam tengah berada di bulan Rabiul Awwal. Pada bulan ini, dikenal dengan bulan kelahiran Nabi Muhammad. Tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Muslim di Indonesia, saat memasuki Rabiul Awwal, biasanya melakukan acara maulid Nabi. Di beberapa tempat, Maulid di lakukan di tanah lapang yang luas. Di tempat lain, di gedung-gedung bertingkat. Di wilayah lain, di gelar di dalam masjid.  

Penghormatan pada baginda Nabi dengan mengikuti maulid termasuk perkara yang mendapatkan pahala. Peringatan ini harusnya dihadiri dari berbagai elemen masyarakat muslim. Namun ada saja halangan seseorang untuk mengikuti perayaan maulid. Misalnya, perempuan yang sedang menjalani masa menstruasi, mengurungkan niat untuk ikut merayakan maulid. Pasalnya, ada stigma yang berkembang, bahwa perempuan datang bulan terlarang mengikuti maulid Nabi. 

Berangkat dari fenomena ini, benarkah perempuan datang haid tidak boleh mengikuti acara  Maulid Nabi? Apakah berdosa bagi perempuan yang tengah junub atau berhadas besar ikut mendengarkan ceramah tentang keteladanan Nabi? Ataukah berdosa bagi perempuan, ikut acara Maulid Nabi dan mendengarkan  pembacaan barzanji dan shalawat? 

Pada dasarnya, hukum perempuan yang tengah haid menghadiri acara Maulid Nabi adalah boleh. Demikian juga tidak dilarang perempuan haid untuk ikut berdiri, pembacaan shalawat mahallul qiyam dalam barzanji. Alasannya, menghadiri Maulid tidak termasuk perkara yang diharamkan bagi perempuan haid. Sebagaimana pengharaman membaca Al-Qur’an dan shalat.

Dengan demikian, ikut serta dalam membaca shalawat Nabi dan berdiri di saat pembacaan mahallul qiyam maka hukumnya boleh. Perempuan haid juga diperbolehkan ikut membaca tahlil, zikir, dan tasbih, dan juga ikut serta dalam pembacaan doa. Mendengarkan ceramah agama, perempuan haid juga diperbolehkan ikut juga. 

Baca Juga:  Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam karya Al-Imam An-Nawawi, kitab Al-Adzkar, yang menjelaskan bahwa perempuan haid boleh berdzikir dengan lisan atau hati, juga diperkenankan membaca tasbih, tahlil, dan takbir, serta ikut serta membaca shalawat pada Baginda Nabi Muhammad. Kebolehan ini juga berlaku bagi orang yang junub dan nifas. 

أجمع العلماءُ على جواز الذكر بالقلب واللسان للمُحْدِث والجُنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم والدعاء وغير ذلك

Artinya: Ulama sepakat atas kebolehan berzikir di dalam hati atau diucapkan lisan bagi orang yang berhadas, junub, haid, dan nifas, seperti membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan membaca selawat untuk Nabi Saw, doa dan lainnya. 

Sementara untuk persoalan perempuan haid itu di masjid, maka ulama dari kalangan Syafi’i menyatakan haram perempuan haid dalam masjid. Akan tetapi, ada sekelompok ulama dari mazhab Hanbali yang membolehkan orang junub berdiam diri di masjid. Penjelasan itu dapat kita temui dalam karya Imam Nawawi al Bantani yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, halaman 34;

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده 

Artinya: Mazhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti (taqlid).

Maka persoalan pertama mengenai hukum perempuan haid menghadiri majlis Maulid Nabi dan membaca doa-doa di dalamnya adalah boleh. Kedua, mengenai hukum perempuan masuk masjid saat menstruasi dari kalangan Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak. Larangan perempuan haid masuk masjid adalah kekhawatiran darahnya akan menetes. Tapi di era modern seperti ini, perempuan haid biasa menggunakan pembalut, tampon, atau menstrual cup sehingga tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid.

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Para Perempuan Mulia pada Peristiwa Maulid Nabi Muhammad

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Perempuan: Perspektif Filsafat-Tasawuf Perempuan: Perspektif Filsafat-Tasawuf

Surah al-Baqarah Ayat 222: Makna Haid Menurut Sayyidah Nushrat Al-Amin

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect