BincangMuslimah.Com – Ketika istri melahirkan, ia mendapatkan jaminan hak cuti dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, ibu hamil mendapatkan hak cuti hamil 1,5 bulan dan cuti melahirkan 1,5 bulan. Pasal 93 ayat (4) menyebutkan hak cuti ayah selama 2 hari. Dalam UU Ketenagakerjaan, kedua hak cuti tersebut gaji akan dibayarkan penuh.
Kemudian, dalam RUU KIA, atau Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam RUU tersebut, direncanakan perubahan masa cuti hamil bagi ibu pekerja. Semula cuti hamil dan melahirkan bagi ibu hanya 3 bulan, akan menjadi 6 bulan. Dan hak cuti untuk ayah, sebagai bentuk praktik kesetaraan dalam tugas domestik, akan menjadi 40 hari. Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, dalam RUU KIA gaji akan dibayarkan secara penuh pada 3 bulan pertama, dan dibayarkan 75% untuk bulan-bulan berikutnya.
Untuk PNS, pengaturan cuti ayah diatur dalam Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dalam peraturan tersebut, cuti ayah yang menemani ibu melahirkan termasuk dalam cuti karena alasan penting. Cuti ini diberikan paling lama sebulan. Dan selama cuti PNS mendapatkan gaji.
Secara konsep mengutip dari Jurnal Yin Yang Vol.12 tahun 2017, paternity leave; apa, bagaimana, dan untuk apa? Paternity leave adalah bagian dari program parental leave atau cuti orang tua, yakni cuti melahirkan atau cuti pengasuhan. Cuti ini bisa diambil oleh ayah dan ibu secara bersamaan, seperti ketika istri melahirkan dan suami ikut menemani.
Konsep cuti tersebut pertama kali diterapkan di Hungaria pada 1967 dan di Swedia pada 1974. Menurut data ILO, organisasi buruh dunia, menyebutkan hingga tahun 2013 terdapat 79 negara yang sudah menerapkan paternity leave dengan ketentuan yang bervariasi. Inggris misalnya, memberikan cuti ayah selama 2 minggu dengan upah penuh. Sementara itu, Finlandia menjadi negara yang memberikan waktu cuti ayah terbanyak, 54 hari dengan upah penuh.
Cuti ayah semakin dikenal luas setelah pendiri Facebook, Mark Zuckerberg yang mengambil cuti ayah saat kelahiran anaknya pada 2015. Selain itu, ia juga memberikan hak cuti melahirkan bagi seluruh karyawan facebook selama 4 bulan, dan digaji penuh, yang mulai berlaku sejak 2016.
Terlepas pro kontra masa cuti hamil dan melahirkan yang diperpanjang dalam RUU KIA, sebenarnya penambahan masa cuti ayah untuk menemani istri yang melahirkan maupun keguguran adalah sebuah upaya yang patut diapresiasi. Saat ibu melahirkan, kehadiran ayah sangatlah penting.
Ketika ayah sadar akan hak nya menemani istri melahirkan, berarti ia sadar bahwa ibu butuh dukungan moril. Ancaman mengalami baby blues mungkin akan berkurang ketika ayah menemani. Ibu pasca melahirkan juga belum bisa melakukan pekerjaan domestik, dan itu bisa dikerjakan ayah sebagai wujud kesetaraan dalam tugas domestik, termasuk mengurus anak.
Selain itu, lahirnya anak menjadi penanda awal baru perjalanan menjadi orang tua, dan tugas pengasuhan bukan hanya ada pada ibu. Setelah melahirkan adalah masa yang sulit bagi ibu, maka peran ayah dan ibu sangat penting.
Namun, hak cuti ayah walaupun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih sedikit perusahaan di Indonesia yang sudah menerapkan hak cuti ayah. Karena kebijakan cuti ayah ini berkaitan dengan masalah gaji, dimana ketika karyawan laki-laki mengambil cuti, maka harus ada karyawan pengganti sementara. Namun, semua dikembalikan lagi pada perusahaan, banyak terobosan yang bisa diciptakan agar keuangan perusahaan tetap aman dan hak cuti karyawan tetap diberikan.
Pada dasarnya pemberian hak cuti ayah ketika ibu melahirkan adalah hal yang sangat bagus. Cuti ayah menjadi wujud implementasi kesetaraan dalam tugas domestik. Namun, jika pemahaman dan pengetahuan akan cuti ayah masih minim, implementasinya tetap sulit. Jadi, dengan adanya penambahan masa hak cuti ayah semoga semakin banyak ayah yang mengerti akan nilai kesetaraan dan tugas domestik bersama, serta dukungan dari kebijakan perusahaan.
1 Comment