Ikuti Kami

Kajian

Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan

Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan
Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan

BincangMuslimah.Com- Berikut bahaya anal seks perspektif hukum Islam dan kesehatan. Suatu pernikahan bagi pasangan pasutri haruslah dilakukan atas dasar sukarela dan saling memberikan hak dan kewajiban satu sama lain. Kewajiban dan hak ini dapat terpenuhi dengan baik jika terus mengikuti tuntunan nilai-nilai syariat dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam hubungan badan suami istri (seks), sang suami boleh melakukan seks dari arah mana saja yang sang suami inginkan. Namun syariat melarang mendatangi (menyetubuhi) istri dari jalur belakang (anal seks). Larangan ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah;

 إِنَّ اللهَ تعالى لا يستَحِي مِنَ الحقِّ ؛ لا تأتوا النساءَ مِنْ أدبارِهِنَّ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap sebuah kebenaran, maka janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada dubur mereka.” (HR Ahmad).

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

لا ينظرُ اللهُ عزَّ وجلَّ إلى رجُلٍ أتى رجُلًا أو امرأةً في دُبُرِهَا

Artinya: “Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang mendatangi (menjima) laki-laki atau yang mencampuri seorang wanita pada duburnya.”(HR Ibnu Abi Syaibah).

Dari penjelasan hadits tersebut, jelas bahwa seorang suami tidak boleh melakukan anal seks terhadap istrinya. Larangan ini bersifat mengikat sekalipun pasangan suami istri sepakat dan tak mempermasalahkannya, anal seks tetap haram dilakukan.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 9, halaman 6847;

وإن تطاوع الزوجان على الوطء في الدبر، فُرِّق بينهما. وكذا إن أكره الرجل زوجته على الوطء في الدبر

Artinya: “Jikalau pasangan pasutri sepakat untuk melakukan anal seks, maka keduanya harus dipisah (diceraikan). Begitu pula jika sang suami memaksa istrinya untuk melakukan anal seks, maka harus dipisah (diceraikan).

Baca Juga:  Ayat Waris Menjadi Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Perempuan

Dalam pelarangan anal seks ini, tentu ada maksud dan tujuan dari syariat itu sendiri. Tujuan menjauhi anal seks bukan hanya agar perintah dari tuhan tidak dilanggar, sehingga terhindar dari dosa. Tapi juga banyak manfaat dari segi kesehatan jika pasangan suami istri meninggalkan anal seks.

Dilansir dari Alodokter.com tentang konsekuensi berbahaya dari segi kesehatan yang harus diwaspadai dibalik praktek anal seks;

  1. Terkena penyakit menular seksual

Dibandingkan aktivitas seksual lainnya, seks anal yang melibatkan penetrasi ke anus, baik melalui penis, jari, maupun mulut, dapat meningkatkan risiko untuk terkena penyakit menular seksual. Penyakit menular itu seperti HIV, Herpes kelamin, Kutil kelamin, Klamidia, Hepatitis B, Hepatitis A, Gonore, Sifilis.

Pasalnya, lapisan anus sangatlah tipis dan tidak memiliki pelumas alami, sehingga rentan timbulnya luka. Luka pada anus membuat bakteri dan virus dapat masuk dengan mudah ke pembuluh darah sehingga mempercepat penyebaran infeksi.

Selain itu, meski pasangan pasutri yang melakukan stimulasi atau penetrasi tidak mempunyai penyakit menular seksual, terdapat bakteri yang secara alami hidup di anus sehingga tetap berisiko terjangkit.

Terlebih jika hubungan seksual yang dilakukan dari anus berpindah ke vagina. Hal ini berpotensi besar menimbulkan perpindahan bakteri dan memicu infeksi saluran kencing.

  1. Melemahkan cincin otot anus

Anus didesain dengan otot yang menyerupai cincin untuk mengatur aktivitas buang air besar. Cincin otot ini disebut sfingter. Cincin otot anus membuka saat buang air besar dan menutup setelah buang air besar selesai.

Seks anal berulang dalam jangka panjang dapat melemahkan otot ini sehingga berisiko menyebabkan penerima seks anal kesulitan mengontrol buang air besar. Atau bahkan bisa menyebabkan penyakit ambeien atau wasir (hemoroid).

  1. Mengiritasi wasir

Meski jarang terjadi, proses penetrasi penis ke anal dapat mengiritasi wasir yang sudah ada dan luka pada usus besar. Ini merupakan kondisi berbahaya yang memerlukan penanganan medis, seperti pemberian antibiotik untuk mencegah infeksi atau bahkan operasi.

Baca Juga:  Benarkah Hanya Perempuan yang Dilaknat Jika Menolak Hubungan Seksual?

Tujuan dari perintah dan larangan tuhan tentu memiliki hikmah dan pelajaran yang bisa diambil bagi hamba-hambanya. Semoga kita senantiasa diberikan taufiq dan hidayah untuk mengerjakan semua perintah dan menjauhi semua larangannya.

Sekian tentang bahaya anal seks dari segi hukum agama dan kesehatan, semoga bermanfaat [Baca juga:Lakukan Anal Seks dengan Alasan Istri Menstruasi, Bolehkah? ]

Rekomendasi

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Larangan Islam atas Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri

menolak berhubungan seksual menolak berhubungan seksual

Benarkah Hanya Perempuan yang Dilaknat Jika Menolak Hubungan Seksual?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Bersetubuh dengan Istri saat Azan Berkumandang

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect