Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Hanya Perempuan yang Dilaknat Jika Menolak Hubungan Seksual?

menolak berhubungan seksual

BincangMuslimah.Com – Jika kita flashback kembali di kasus yang sempat viral di tahun 2020 lalu, demonstrasi penolakan RUU KUHP terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal pemerkosaan istri. Pemerkosaan istri saat hubungan seksual justru sering dijadikan joke dan bahan candaan karena dianggap memposisikan istri sebagai PSK.

Penolakan ini muncul akibat tafsir Qs. Al-Baqarah ayat 223, dimana Allah SWT berfimran, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Dengan menggunakan pengalaman laki-laki dan tafsir yang sangat patriarki, ayat tersebut dimaknai sebagai legitimasi kebolehan memberlakukan seorang istri semau keinginan suami. Sebagaimana sebuah ladang, maka suami sebagai pemiliknya bebas untuk mengolah ladang tersebut meskipun ladangnya kekeringan, tidak terawat, dan tidak mendapatkan haknya dengan baik.

Padahal jika dimaknai lebih dalam lagi, sebuah ladang yang darinya lahir bibit-bibit unggul maka harus disemai dengan baik bibitnya, dirawat selama proses pertumbuhan, diberlakukan dengan baik agar dari ladang tersebut akan memunculkan generasi yang unggul dan baik.

Hal ini diperparah dengan pemaknaan hadits Abu Hurairah dari Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh.” (HR Muslim).

Hadits diatas seringkai dijadikan alibi untuk memposisikan perempuan sebagai objek seksualitas laki-laki. Bahkan dalam relasi perkawinan dimana didalamnya terdapat panduan untuk muasyarah bil ma’ruf atau memberlakukan pasangan secara bermartabatpun nyatanya masih tetap tidak mendapatkan haknya sebagai manusia. Lantas benarkah hanya perempuan yang dilaknat ketika menolak hubungan seksual?

Baca Juga:  Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kesenangan Seksual adalah Hak Suami dan Istri

Nyai Hj. Hindun Anisah MA Pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara menjelaskan pandangannya mengenai hak bersama dalam mewujudkan kesenangan seksual. Sebagaimana ditulis dalam kitab Manbaus Saadah yang ditulis oleh KH. Fakih Abdul Qadir dinyatakan bahwa mendapatkan kenikmatan saat melakukan hubungan seksual adalah hak suami dan istri.

Kesenangan seksual adalah hak kolektif masing-masing suami dan istri. Ayat yang menyatakan bahwa “mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka” menjadi dasar bahwa kesenangan seksual memiliki prinsip bekerjasama dan pergaulan yang mulia dalam hubungan pernikahan.

Pada dasarnya suami dan istri dituntut untuk memenuhi kebutuhan seksual masing-masing pasangannya. Masing-masing memiliki hak yang sama, hanya saja cara pemenuhan dan prakteknya harus memperhatikan kondisi fisik, psikis, dan kesehatan.

Hal ini disebabkan karena perbedaan kepuasan seksualitas laki-laki dan perempuan. Mayoritas laki-laki mengalami orgasme lebih mudah dibanding dengan perempuan. Diperlukan saling kepahaman antar keduanya, salah satunya dengan memperpanjang foreplay. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, ia mengatakan, “Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat istri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.” (H.R. Al-Khatib)

Begitupula ketika salah satu pasangan menginginkan untuk berhubungan seksual, maka harus dikomunikasikan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa keduanya dalam keadaan siap dan tidak melakukannya dengan keterpaksaan.

Antara lain memastikan bahwa istri maupun suami tidak dalam keadaan sakit dan dinyatakan secara medis bahwa kondisinya aman untuk berhubungan intim dengan pasangan Selain kondisi fisik, harus juga memastikan bahwa kondisi psikologi keduanya sedang stabil dan tidak dalam keadaan tergoncang. Pada dasarnya agama islam memuliakan dan menghormati manusia, tidak boleh menyia- nyiakan manusia.

Baca Juga:  Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Lebih lanjut, Nyai Hindun Annisa juga menjelaskan mengenai pentingnya berhias dan memakai wewangian sebelum melakukan hubungan seksual. Seringkali yang dituntut untuk berhias, memakai wewangian dan menggunakan pakaian bagus hanyalah pihak istri saja. Wewangian yang digunakan istri dianggap mampu membangkitkan gairah suami.

Namun jika merujuk pada konsep mubadalah (kesalingan), ketika seorang suami senang melihat istrinya berdandan dan menggunakan wewangian, maka demikian pula dengan istri. Istri juga tentunya akan terbangkitkan gairahnya ketika suaminya juga menggunakan wewangian dan membersihkan dirinya. Maka berhias dan wewangian ini berlaku untuk kedua belah pihak baik suami maupun istri.

Pendapat ini beliau sampaikan sesuai dengan hadits dalam Manbaus Sa’adah yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Abbas “Saya senang berdandan untuk istriku sebagaimana saya senang bila istriku berdandan untukku”.

Sedangkan berkaitan dengan laknat yang akan diterima oleh pasangan yang menolak berhubungan seksual tanpa adanya udzur syar’i menurut Nyai Hindun Anisa juga berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini beliau sampaikan dengan merujuk kepada semangat kemanusiaan dan prinsip perkawinan sebagai hubungan pasangan dan mitra yang digambarkan dengan ungkapan zawaj dalam QS. Ar-Rum, 30: 21. Maka teks hadits laknat itu bersifat koheren, berlaku bagi perempuan maupun laki-laki.

Kesimpulan ini diperkuat dengan salah satu hadits yang dikutip dalam kitab Manbaus Saadah. Diriwayatkan oleh Ahmad, pada suatu hari Khaulah binti Hakim menemui Aisyah istri Rasulullah  dalam keadaan yang kusam dan tidak tampak merawat dirinya. Rasulullah kemudian bertanya kepada Aisyah tentang penampilan Khaulah.

Aisyah menjelaskan bahwa penampilan Khaulah disebabkan karena suaminya yang bernama Utsman bin Madz’un selalu berpuasa di siang hari dan melaksanakan tahajjud sepanjang malam. Sehingga tidak sempat memberikan nafkah batin pada Khaulah. Kemudian Rasulullah menegur Utsman bin Madz’un dan memberi nasehat bahwa memenuhi kebutuhan istri dan nafkah batin baginya adalah kewajiban bagi suami.

Baca Juga:  Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

Berdasarkan beberapa analisis di atas, Nyai Hindun Anisah menekankan bahwa mendapatkan kesenangan seksual adalah hak bagi suami dan istri. Keduanya juga harus saling memahami kondisi tubuh satu dengan yang lain, dan memahami kebutuhan organ reproduksi satu dengan yang lainnya. Karena dengan terpenuhinya hubungan seksual yang sama-sama memuaskan, akan tercipta kebahagiaan dalam rumah tangga.

Rekomendasi

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Ditulis oleh

Dosen IAIN Ponorogo. Minat kajian Hukum, gender, dan perdamaian.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect