Ikuti Kami

Kajian

Apakah Wajib Berpuasa Saat Melakukan I’tikaf?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Menjalani hari-hari terakhir di bulan Ramadhan dengan i’tikaf sangatlah dianjurkan. Ia menjadi media setiap hamba untuk mendekat kepada-Nya, memohon ampun, berkah, dan rahmat. Biasanya ibadah ini menjadi gencar dilakukan memang saat Ramadhan. Apakah itu berarti hanya dilakukan saat Ramadhan saja? Apakah wajib berpuasa saat melakukan i’tikaf?

Dalam hal ini ternyata ulama mazhab berbeda pendapat. Mereka mensyaratkan beberapa hal dengan poin yang berbeda sebab berbeda dalam menafsirkan hujjah. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan syarat-syarat i’tikaf versi empat mazhab.

Pertama, beragama Islam. Ulama empat mazhab sepakat bahwa syarat utama dari i’tikaf adalah Islam sebab itu bagian dari keimanan.

Kedua, berakal sehat dan tamyiz. Maka tentu muslim yang mengalami gangguan mental dan kejiwaan tak memenuhi syarat ini sebab mereka pun bukan mukallaf, hamba yang dikenakan kewajiban beribadah. Begitu juga tamyiz yang sudah diperbolehkan melakukan ibadah, maka anak kecil di usia sekitar 8 tahun bisa melakukannya.

Ketiga, melakukannya di masjid. Maka i’tikaf tidak sah dilakukan di rumah, kecuali ulama Mazhab Hanafi yang membolehkan perempuan untuk i’tikaf di masjid rumahnya, di tempat yang dikhususkan untuk shalat.

Keempat, niat. Tentu, semua ulama sepakat bahwa niat menjadi rukun utama dari setiap ibadah. Tanpanya, ibadah menjadi tak sah dan tak berarti apapun. Hal tersebut berdasarkan hadis:

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

Baca Juga:  Benarkah Puasa Sia-sia Jika Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

رواه إماما المحدثين : أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم ابن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري : في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Artinya: Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadis; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadis)

Karena i’tikaf adalah jenis ibadah mahdoh (murni), maka niat adalah rukun di dalamnya seperti ibadah shalat dan puasa. Bahkan ulama Mazhab Syafi’i wajib menambahi lafaz “Fardhun” untuk i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya.

Kelima, puasa. Puasa adalah hal yang disyaratkan oleh ulama Mazhab Malki. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan puasa hanya pada i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak mewajibkan sah. Artinya, bagi ulama dari kedua mazhab tersebut, i’tikaf sah dilakukan meski tanpa berpuasa terlebih dahulu kecuali jika ia bernazar i’tikaf bersamaan dengan puasa.

Ulama yang mewajibkan puasa berpegang pada hadis Rasulullah dari Aisyah R.a:

لا اعتكاف إلا بصوم

Baca Juga:  Pandangan Ulama Indonesia terhadap Fenomena Mengkafirkan Sesama Muslim

Artinya: Tidak sah i’tikaf tanpa berpuasa (HR. Ad-Daruquthni)

Sedangkan ulama yang tidak mewajibkan puasa berhujjah pada hadis Rasulullah dari Ibnu Umar R.a:

أنَّ عمرَ قال: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليك إنِّي نذَرْتُ أنْ أعتكفَ ليلةً في المسجدِ الحرامِ في الجاهليَّةِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ( أَوْفِ بنَذْرِكَ )

Artinya: Sesungguhnya Umar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernazar melakukan i’tikaf semalam di Masjidil Haram pada masa Jahiliyyah,” maka Rasulullah Saw bersabda, “tunaikanlah nazarmu.” (HR. Ibnu Habban)

Hadis ini shohih dan tercatat dalam Shahih Ibnu Habban dan Shahih al-Bukhari dengan jalur periwayatan yang berbeda. Dalam hadis tersebut, menurut kedua mazhab Syafi’i dan Hanbali, Rasulullah tidak mensyaratkan puasa pada Umar yang menunaikan i’tikaf nazarnya. Maka pada i’tikaf sunnah pun tidak diwajibkan puasa.

Keenam, suci dari hadas besar.

Ketujuh, izin dari suami bagi perempuan yang bersuami. Ulama Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i mensyaratkan izin dari suami. Tidak sah hukumnya jika i’tikaf tanpa izin suami bagi perempuan, sekalipun itu adalah i’tikaf nazar. Sedangkan ulama Mazhab Maliki tetap menghukumi sah tapi haram.

Tambahan dari penulis sendiri, lelaki juga tentu harus mendapat izin atau setidaknya sang istri mengetahui bahwa suaminya akan melaksanakan i’tikaf. Sebab agar tidak merusak komunikasi dan berimbas pada ketidakkhsyukan saat ibadah.

Kesimpulannya, dari beberapa syarat yang disusun oleh para ulama, puasa hanya diwajibkan oleh ulama Mazhab Maliki secara mutlak dan wajib pada i’tikaf nazar bagi ulama Mazhab Hanafi. Maka jika menilik atau mengikuti pada ulama dari selain kedua mazhab tersebut, puasa tidak wajib dalam i’tikaf. Kapanpun, bulan Ramadhan atau tidak, puasa atau tidak tetap sah melakukan ibadah i’tikaf. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect