Ikuti Kami

Kajian

Apakah Wajib Berpuasa Saat Melakukan I’tikaf?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Menjalani hari-hari terakhir di bulan Ramadhan dengan i’tikaf sangatlah dianjurkan. Ia menjadi media setiap hamba untuk mendekat kepada-Nya, memohon ampun, berkah, dan rahmat. Biasanya ibadah ini menjadi gencar dilakukan memang saat Ramadhan. Apakah itu berarti hanya dilakukan saat Ramadhan saja? Apakah wajib berpuasa saat melakukan i’tikaf?

Dalam hal ini ternyata ulama mazhab berbeda pendapat. Mereka mensyaratkan beberapa hal dengan poin yang berbeda sebab berbeda dalam menafsirkan hujjah. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan syarat-syarat i’tikaf versi empat mazhab.

Pertama, beragama Islam. Ulama empat mazhab sepakat bahwa syarat utama dari i’tikaf adalah Islam sebab itu bagian dari keimanan.

Kedua, berakal sehat dan tamyiz. Maka tentu muslim yang mengalami gangguan mental dan kejiwaan tak memenuhi syarat ini sebab mereka pun bukan mukallaf, hamba yang dikenakan kewajiban beribadah. Begitu juga tamyiz yang sudah diperbolehkan melakukan ibadah, maka anak kecil di usia sekitar 8 tahun bisa melakukannya.

Ketiga, melakukannya di masjid. Maka i’tikaf tidak sah dilakukan di rumah, kecuali ulama Mazhab Hanafi yang membolehkan perempuan untuk i’tikaf di masjid rumahnya, di tempat yang dikhususkan untuk shalat.

Keempat, niat. Tentu, semua ulama sepakat bahwa niat menjadi rukun utama dari setiap ibadah. Tanpanya, ibadah menjadi tak sah dan tak berarti apapun. Hal tersebut berdasarkan hadis:

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

Baca Juga:  Shalat Wajib dengan Duduk bagi Perempuan Hamil

رواه إماما المحدثين : أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم ابن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري : في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Artinya: Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadis; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadis)

Karena i’tikaf adalah jenis ibadah mahdoh (murni), maka niat adalah rukun di dalamnya seperti ibadah shalat dan puasa. Bahkan ulama Mazhab Syafi’i wajib menambahi lafaz “Fardhun” untuk i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya.

Kelima, puasa. Puasa adalah hal yang disyaratkan oleh ulama Mazhab Malki. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan puasa hanya pada i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak mewajibkan sah. Artinya, bagi ulama dari kedua mazhab tersebut, i’tikaf sah dilakukan meski tanpa berpuasa terlebih dahulu kecuali jika ia bernazar i’tikaf bersamaan dengan puasa.

Ulama yang mewajibkan puasa berpegang pada hadis Rasulullah dari Aisyah R.a:

لا اعتكاف إلا بصوم

Baca Juga:  Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Artinya: Tidak sah i’tikaf tanpa berpuasa (HR. Ad-Daruquthni)

Sedangkan ulama yang tidak mewajibkan puasa berhujjah pada hadis Rasulullah dari Ibnu Umar R.a:

أنَّ عمرَ قال: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليك إنِّي نذَرْتُ أنْ أعتكفَ ليلةً في المسجدِ الحرامِ في الجاهليَّةِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ( أَوْفِ بنَذْرِكَ )

Artinya: Sesungguhnya Umar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernazar melakukan i’tikaf semalam di Masjidil Haram pada masa Jahiliyyah,” maka Rasulullah Saw bersabda, “tunaikanlah nazarmu.” (HR. Ibnu Habban)

Hadis ini shohih dan tercatat dalam Shahih Ibnu Habban dan Shahih al-Bukhari dengan jalur periwayatan yang berbeda. Dalam hadis tersebut, menurut kedua mazhab Syafi’i dan Hanbali, Rasulullah tidak mensyaratkan puasa pada Umar yang menunaikan i’tikaf nazarnya. Maka pada i’tikaf sunnah pun tidak diwajibkan puasa.

Keenam, suci dari hadas besar.

Ketujuh, izin dari suami bagi perempuan yang bersuami. Ulama Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i mensyaratkan izin dari suami. Tidak sah hukumnya jika i’tikaf tanpa izin suami bagi perempuan, sekalipun itu adalah i’tikaf nazar. Sedangkan ulama Mazhab Maliki tetap menghukumi sah tapi haram.

Tambahan dari penulis sendiri, lelaki juga tentu harus mendapat izin atau setidaknya sang istri mengetahui bahwa suaminya akan melaksanakan i’tikaf. Sebab agar tidak merusak komunikasi dan berimbas pada ketidakkhsyukan saat ibadah.

Kesimpulannya, dari beberapa syarat yang disusun oleh para ulama, puasa hanya diwajibkan oleh ulama Mazhab Maliki secara mutlak dan wajib pada i’tikaf nazar bagi ulama Mazhab Hanafi. Maka jika menilik atau mengikuti pada ulama dari selain kedua mazhab tersebut, puasa tidak wajib dalam i’tikaf. Kapanpun, bulan Ramadhan atau tidak, puasa atau tidak tetap sah melakukan ibadah i’tikaf. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Mengapa Puasa Perempuan Haid Perlu Diqadha Sedangkan Shalat Tidak?

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect