Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara I’tikaf di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – Sampai hari ini jumlah yang terkena pandemi Covid-19 masih terus meningkat. Pemerintah pun telah menginstruksikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak beberapa pekan yang lalu. Masyarakat diminta mengurangi aktfitas luar, terutama yang berada dalam daerah zona merah. Mungkin ini yang membuat bulan Ramadhan kali ini tampak sangat berbeda dari tahun kemarin.

Banyak ibadah yang selama bulan Ramadhan dilakukan di masjid, seperti tarawih dan i’tikaf, kini ditiadakan. Jika jamah tarawih masih bisa dilakukan berjamaah di rumah, tapi bagaimana dengan i’tikaf? Sahkah i’tikaf yang tidak dilaksanakan di Masjid?

Menurut para ulama fiqih, i’tikaf adalah berdiam dirinya seorang muslim di dalam masjid dengan niat ibadah. Sebagaimana definisi Imam al-Bujairimi dalam Hasyiyah ‘ala Syarhi al-Minhaj berikut ini

 الاعتكاف: اللبث بمسجد من شخص بنية. والأصل فيه قبل الإجماع آيَةُ (وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ)، وقوله تعالى (وَعَهِدْنَا إلَى إبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِي لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ).

“I’tikaf adalah berdiam dirinya seseorang di masjid dengan niat (ibadah). Dasar hukum ijma’ adalah ayat; dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid (QS. Al-Baqarah; 187) . Dan juga firman Allah; Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf.(QS. Al-Baqarah; 125).”

Berdasarkan firman Allah Swt tersebut, berdiam diri di masjid termasuk rukun i’tikaf. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syarat i’tikaf bagi laki-laki harus berdiam diri di masjid dan masjid jami’ lebih utama. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Imam Nawawi dalam al-Majmu‘, al-Syaukani dalam Nailul Authar dan al-Badru al-Tamam dalam Syarah Bulugh al-Maram.

Namun meskipun jumhur ulama mensyaratkan berdiam diri di masjid sebagai syarat sah i’tikaf, tapi terdapat pendapat yang membolehkan. Di antaranya pendapat sebagian madzhab Maliki dan imam Syafi’i dalam qaul qadim-nya.  Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari :

واتفق العلماء على مشروطية المسجد للاعتكاف إلا محمد بن عمر بن لبابة المالكي، فأجازه في كل مكان، وأجاز الحنفية للمرأة أن تعتكف في مسجد بيتها وهو المكان المعد للصلاة فيه. وفيه قول للشافعي قديم وفي وجه لأصحابه وللمالكية: يجوز للرجال والنساء لأن التطوع في البيوت أفضل. وذهب أبو حنيفة وأحمد إلى اختصاصه بالمساجد التي تقام فيها الصلوات. وخصه أبو يوسف بالواجب منه، وأما النفل ففي كل مسجد

Baca Juga:  Sahkah Shalat Tarawih Kilat?

“Para ulama sepakat mensyaratkan masjid untuk i’tikaf kecuali Muhammad Umar ibn Lubanah al-Maliki, ia membolehkan i’tikaf di semua tempat. Sementara Madzhab Hanafiyah hanya membolehkan untuk perempuan beri’tikaf di masjid rumahnya yaitu tempat yang biasanya untuk shalat.

Sementara dalam Qaul Qadim-nya Imam Syafi’i, juga salah satu pendapat muridnya dan dalam madzhab Malikiyah, (i’tikaf di rumah) boleh bagi laki-laki dan perempuan karena ibadah sunnah di rumah lebih utama. Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal mengkhususkan harus di masjid jami’ tempat diselenggarakan shalat. Abu Yusuf mengkhususkan masjid untuk i’tikaf wajib (contoh; sebab nadzar) dan i’tikaf sunnah bisa di masjid manapun.”

Memang pendapat yang rajih (kuat) mensyaratkan berdiam diri di masjid dalam  ibadah i’tikaf. Hal ini bisa kita lakukan dalam keadan normal. Akan tetapi selama masa PSBB, yang mengharuskan kita untuk social distancing maka kita boleh mengambil pendapat sebagian ulama malikiyah yang membolehkan untuk i’tikaf di masjid rumah.

Berikut ini tata cara i’tikaf di rumah selama pandemi Covid-19;

Pertama, i’tikaf harus dilakukan di masjid rumah atau di ruangan yang biasanya digunakan untuk shalat saja atau yang sering kita sebut mushala.

Kedua, sebelum i’tikaf pastikan suci dari hadas kemudian berniat i’tikaf dengan melafalkan niat berikut ini;

نَوَيْتُ الإعْتِكَافَ للهِ تَعَالى

nawaitul i’tikaafa lillahi ta’ala

Artinya; Aku niat i’tikaf karena Allah Ta’ala 

Ketiga, orang yang i’tikaf harus berdiam diri di musala rumah dan tidak keluar ruangan kecuali karena darurat seperti buang hajat dan semisalnya. Hendaknya berdiam diri di sana selama waktu i’tikaf, baik hanya beberapa jam atau selama sepertiga malam setelah shalat tarawih. Jika keluar dari tempat i’tikaf untuk buang hajat, maka ia harus memperbarui wudhunya dan kemudian niat i’tikaf kembali.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Keempat, menyibukkan diri dengan ibadah selama beri’tikaf seperti shalat sunnah, dzikir, membaca al-Quran dan lain sebagainya agar tercapai tujuan i’tikaf.

Kesimpulannya, memilih pendapat marjuh yang membolehkan i’tikaf di mushalla rumah bisa menjadi alternatif pilihan selama kendala yang dihadapi masyarakat masih berlangsung, yaitu pandemi Covid-19. Jika kendala hilang dan keadaan kembali seperti sedia kala, maka kembali ke hukum asal i’tikaf yaitu i’tikaf harus berdiam diri di masjid mengikuti pendapat rajih yang dipegang mayoritas ulama. Sebagaimana kaidah ushul fiqh;

الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا

“Hukum itu berputar berdasarkan ilatnya, dalam mewujudkan dan meniadakan hukum”

Dengan memilih pendapat yang membolehkan i’tikaf di rumah memiliki pengaruh yang besar karena dengan demikian kita bisa melaksanakan sunnah i’tikaf sekaligus menjaga keluarga agar terhindar dari tertular pandemi Covid-19. Hal ini lebih baik dari pada meniadakan ibadah i’tikaf sama sekali. Wallahu’alam.

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

makna lailatul qadar makna lailatul qadar

Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

ramadan negeri seribu menara ramadan negeri seribu menara

Ramadan di Negeri Seribu Menara

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect