Ikuti Kami

Kajian

Hukum Bermain Biliar bagi Perempuan

Hukum bermain biliar
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah, perkenalkan saya Junita ingin bertanya perihal permainan biliar. Apa hukum bermain biliar bagi perempuan? 

Jawaban

Seputar Biliar

Biliar berasal dari kata “billiart” yang artinya tongkat kayu atau “bille” yang artinya bola. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi biliar adalah permainan yang menggunakan bola (kecil) dari gading dan sebagainya dan tongkat panjang di atas meja persegi panjang yang berlapis kain laken.

Dalam penelitiannya, Mario Martinus mendefinisikan Biliar sebagai salah satu cabang olahraga konsentrasi. Ia juga menyebut 3 jenis permainan biliar, yaitu Carom, English Billiard, dan Pool Billiard. Di mana jenis yang ketiga adalah yang paling berkembang di Indonesia.

Sejarah asal muasal biliar belum terungkap secara jelas. Sebagian mengatakan biliar berasal dari Perancis, ada juga yang mengatakan dari Italia, Spanyol, bahkan Cina. Pada abad ke-15, permainan ini berkembang hingga populer di Eropa Timur dan Prancis. 

Permainan biliar sendiri masuk ke Indonesia ketika masa penjajahan oleh negara-negara Eropa. Kebiasaan mereka bermain biliar mulai mempengaruhi masyarakat Indonesia. Stigma negatif pada permainan biliar pun bermula karena kelompok masyarakat yang bermain biliar adalah masyarakat lapisan bawah yang tidak memiliki pekerjaan, berlokasi pada daerah-daerah yang kumuh, dan berperilaku kasar.

Hukum Bermain Biliar dalam Islam 

Bermain biliar hukumnya boleh jika tidak ada unsur negatif. Kebolehan ini juga mengingat permainan biliar termasuk pada cabang olahraga yang mengarah pada esensi kesehatan dan prestasi.

Sebagaimana Fatwa Syabakah Islamiyah Juz VI halaman 9146 merincikan hal ihwal permainan biliar;

:فإن ممارسة لعبة البلياردو إن كانت على مال فلا تجوز وتعتبر حينئذ قماراً، وإن كانت على غير مال وخلت من القمار فيجب أن يراعى فيها عدة ضوابط  

Baca Juga:  Tiga Keutamaan Puasa Syawal

 أن لا تشغل عن ذكر الله وعن الصلوات المفروضة – 

أن يلتزم اللاعبون بتعاليم الإسلام بحيث لا تكون اللعبة وسيلة للنزاع أو الخصومة، أو التعصب، أو السباب والشتائم، أو اللجوء إلى الحيل والخداع للحصول على الفوز –

أن يكون لهذه اللعبة نفع أو فائدة تعود على لاعبيها في الغالب، وأن لا يكون الهدف منها هو تضييع الأوقات فقط. فإذا تحققت هذه الضوابط في هذه اللعبة جاز ممارستها

Artinya: Permainan biliar jika menggunakan taruhan uang, hukumnya tidak boleh dan termasuk judi. Jika tidak menggunakan taruhan uang dan tidak ada unsur perjudian apapun, maka ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam permainan ini;
– Tidak boleh menyibukkan orang hingga lupa berdzikir kepada Allah dan melalaikan salat wajib.
– Para pemain harus menerapkan prinsip-prinsip Islam, di mana permainan ini tidak boleh menjadi pemicu perselisihan, permusuhan, fanatisme, saling mencela, atau memicu orang untuk menipu agar bisa menang.
– Permainan ini harus ada unsur manfaat yang kembali kepada pemain sendiri dan jangan sampai tujuan utamanya hanya untuk buang-buang waktu semata.

Ketentuan di atas memiliki kemiripan dengan MUI Digital yang merilis fatwa perihal permainan biliar online bernama Game 8 Ball Pool. Permainan ini dilakukan dengan skema koin. Jika koin yang terkumpul dari pemain menjadi bahan taruhan, maka hal tersebut haram. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengambil keuntungan, maka boleh.
Kehalalan muamalah (dalam hal ini juga berarti “bermain”) tanpa adanya judi dapat berlandas pada kaidah fikih berikut:

الأَصُْل فِي الشُّرُْوطِ فِي الْمُعَامَلَةِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ

 

Artinya: “Hukum asal dari muamalah adalah halal dan boleh, kecuali dalil yang mengharamkannya.” 

Baca Juga:  Empat Jenis Olahraga yang Dianjurkan Rasulullah


Namun, pembahasan tentang keharaman dalam taruhan atau judi bukanlah hal baru. Alquran sudah sangat gamblang menyinggung masalah ini secara tersirat dalam firman Q.S. Al-Maidah [5]: 90;

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ.

 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Berdasarkan pemaparan beberapa sumber di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum bermain biliar sendiri adalah mubah (boleh) bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Apalagi jika maksud dan tujuannya sebagai pelestarian cabang olahraga yang meningkatkan konsentrasi hingga kesehatan fisik. Poin keharamannya adalah apabila terdapat unsur yang buruk atau merugikan seperti taruhan, judi, perkelahian, dan lain-lain.

Rekomendasi

Jenis Olahraga Dianjurkan Rasulullah Jenis Olahraga Dianjurkan Rasulullah

Empat Jenis Olahraga yang Dianjurkan Rasulullah

Tips Olahraga Puasa Ramadhan Tips Olahraga Puasa Ramadhan

Tips Olahraga Saat Puasa Ramadhan

tips memilih baju olahraga tips memilih baju olahraga

Hukum Olahraga di Tempat Umum Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect