Ikuti Kami

Kajian

Hukum Bermain Biliar bagi Perempuan

Hukum bermain biliar
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah, perkenalkan saya Junita ingin bertanya perihal permainan biliar. Apa hukum bermain biliar bagi perempuan? 

Jawaban

Seputar Biliar

Biliar berasal dari kata “billiart” yang artinya tongkat kayu atau “bille” yang artinya bola. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi biliar adalah permainan yang menggunakan bola (kecil) dari gading dan sebagainya dan tongkat panjang di atas meja persegi panjang yang berlapis kain laken.

Dalam penelitiannya, Mario Martinus mendefinisikan Biliar sebagai salah satu cabang olahraga konsentrasi. Ia juga menyebut 3 jenis permainan biliar, yaitu Carom, English Billiard, dan Pool Billiard. Di mana jenis yang ketiga adalah yang paling berkembang di Indonesia.

Sejarah asal muasal biliar belum terungkap secara jelas. Sebagian mengatakan biliar berasal dari Perancis, ada juga yang mengatakan dari Italia, Spanyol, bahkan Cina. Pada abad ke-15, permainan ini berkembang hingga populer di Eropa Timur dan Prancis. 

Permainan biliar sendiri masuk ke Indonesia ketika masa penjajahan oleh negara-negara Eropa. Kebiasaan mereka bermain biliar mulai mempengaruhi masyarakat Indonesia. Stigma negatif pada permainan biliar pun bermula karena kelompok masyarakat yang bermain biliar adalah masyarakat lapisan bawah yang tidak memiliki pekerjaan, berlokasi pada daerah-daerah yang kumuh, dan berperilaku kasar.

Hukum Bermain Biliar dalam Islam 

Bermain biliar hukumnya boleh jika tidak ada unsur negatif. Kebolehan ini juga mengingat permainan biliar termasuk pada cabang olahraga yang mengarah pada esensi kesehatan dan prestasi.

Sebagaimana Fatwa Syabakah Islamiyah Juz VI halaman 9146 merincikan hal ihwal permainan biliar;

:فإن ممارسة لعبة البلياردو إن كانت على مال فلا تجوز وتعتبر حينئذ قماراً، وإن كانت على غير مال وخلت من القمار فيجب أن يراعى فيها عدة ضوابط  

Baca Juga:  Hukum Suntik Putih dalam Islam

 أن لا تشغل عن ذكر الله وعن الصلوات المفروضة – 

أن يلتزم اللاعبون بتعاليم الإسلام بحيث لا تكون اللعبة وسيلة للنزاع أو الخصومة، أو التعصب، أو السباب والشتائم، أو اللجوء إلى الحيل والخداع للحصول على الفوز –

أن يكون لهذه اللعبة نفع أو فائدة تعود على لاعبيها في الغالب، وأن لا يكون الهدف منها هو تضييع الأوقات فقط. فإذا تحققت هذه الضوابط في هذه اللعبة جاز ممارستها

Artinya: Permainan biliar jika menggunakan taruhan uang, hukumnya tidak boleh dan termasuk judi. Jika tidak menggunakan taruhan uang dan tidak ada unsur perjudian apapun, maka ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam permainan ini;
– Tidak boleh menyibukkan orang hingga lupa berdzikir kepada Allah dan melalaikan salat wajib.
– Para pemain harus menerapkan prinsip-prinsip Islam, di mana permainan ini tidak boleh menjadi pemicu perselisihan, permusuhan, fanatisme, saling mencela, atau memicu orang untuk menipu agar bisa menang.
– Permainan ini harus ada unsur manfaat yang kembali kepada pemain sendiri dan jangan sampai tujuan utamanya hanya untuk buang-buang waktu semata.

Ketentuan di atas memiliki kemiripan dengan MUI Digital yang merilis fatwa perihal permainan biliar online bernama Game 8 Ball Pool. Permainan ini dilakukan dengan skema koin. Jika koin yang terkumpul dari pemain menjadi bahan taruhan, maka hal tersebut haram. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengambil keuntungan, maka boleh.
Kehalalan muamalah (dalam hal ini juga berarti “bermain”) tanpa adanya judi dapat berlandas pada kaidah fikih berikut:

الأَصُْل فِي الشُّرُْوطِ فِي الْمُعَامَلَةِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ

 

Artinya: “Hukum asal dari muamalah adalah halal dan boleh, kecuali dalil yang mengharamkannya.” 

Baca Juga:  Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan Menurut Al-Thanthawi


Namun, pembahasan tentang keharaman dalam taruhan atau judi bukanlah hal baru. Alquran sudah sangat gamblang menyinggung masalah ini secara tersirat dalam firman Q.S. Al-Maidah [5]: 90;

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ.

 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Berdasarkan pemaparan beberapa sumber di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum bermain biliar sendiri adalah mubah (boleh) bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Apalagi jika maksud dan tujuannya sebagai pelestarian cabang olahraga yang meningkatkan konsentrasi hingga kesehatan fisik. Poin keharamannya adalah apabila terdapat unsur yang buruk atau merugikan seperti taruhan, judi, perkelahian, dan lain-lain.

Rekomendasi

Jenis Olahraga Dianjurkan Rasulullah Jenis Olahraga Dianjurkan Rasulullah

Empat Jenis Olahraga yang Dianjurkan Rasulullah

Tips Olahraga Puasa Ramadhan Tips Olahraga Puasa Ramadhan

Tips Olahraga Saat Puasa Ramadhan

tips memilih baju olahraga tips memilih baju olahraga

Hukum Olahraga di Tempat Umum Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect