Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Ramai Kegaduhan Fans K-POP di Space Twitter, Ini Larangan Fanatik dalam Islam

fans k-pop larangan fanatik
Oleh 뉴스인스타 (News In Star) - 180420 KBS 뮤직뱅크 출근길 중 제일 힘든 NCT, 팬들의 난입, 고성, CC BY 3.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=68864398

BincangMuslimah.Com – Jagat media sosial baru saja ramai oleh keributan antara fans anggota K-POP yang terjadi di space Twitter. Bermula dari salah satu akun Twitter yang menyampaikan ujaran kebencian kepada anggota K-POP NCT. Lantas, para fans dari anggota yang dihina merasa tidak diterima. Pada space tersebut, pemilik akun yang melakukan ujaran kebencian tersebut meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan. Fans dari anggota yang dihina justru ingin memperkarakan hal ini di ranah hukum.

Sebenarnya, permasalahan ini berawal dari sikap fanatik yang berlebihan kepada seseorang. Meski apa yang dilakukan berupa ujaran kebencian bukanlah hal yang dibenarkan, tapi melawannya dengan ancaman dan ujaran kebencian juga bukan hal yang dibenarkan.

Mengidolakan sesuatu, seseorang, pangkat, atau nasab adalah hal yang dilarang oleh syariat. Bahkan, fanatik kepada mazhab juga dilarang. Menjadi penggemar atau fans K-POP harus memperhatikan betul mengenai larangan fanatik kepada seseorang atau kelompok. 

Sikap fanatik pada orang atau golongan akan melahirkan kebutaan dan kebodohan. Tidak bisa menilai secara objektif bahkan melahirkan sikap-sikap yang memalukan. Bisa kita lihat, salah satu akun mengancam bisa menurunkan pangkat ayah dari pengguna yang awalnya melakukan ujaran kebencian tersebut. Ia melakukan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh salah satu anggota keluarganya. 

Ada beberapa kisah terjadi di jaman Nabi tentang orang-orang yang fanatik dan membangga-banggakan sukunya. Sikap yang juga melahirkan rasa benci pada kelompok lain dan melakukan penghinaan. Salah satunya adalah kisah mengenai salah satu orang dari kaum Muhajirin dan Anshar yang bertikai dan membenci satu sama lain akibat sikap berbangga-bangga pada sukunya. Nabi pun mengatakan bahwa sikap itu adalah perbuatan jahiliyah. 

Berikut hadisnya,

“Ibnu ‘Abdah berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dia berkata; dia mendengar [‘Amru] [Jabir bin ‘Abdullah] berkata; “Kami pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Tiba-tiba seorang sahabat dari kaum Muhajirin mendorong punggung seorang sahabat dari kaum Anshar. LaIu sahabat Anshar itu berseru; ‘Hai orang-orang Anshar kemarilah! ‘ Kemudian sahabat Muhajirin itu berseru pula; ‘Hai orang-orang Muhajirin, kemarilah! ‘ Mendengar seruan-seruan seperti itu, Rasulullah pun berkata: ‘Mengapa kalian masih menggunakan cara-cara panggilan jahiliah? ‘ Para sahabat berkata; ‘Ya Rasulullah, tadi ada seorang sahabat dari kaum Muhajirin mendorong punggung seorang sahabat dari kaum Anshar.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tinggalkanlah panggilan dengan cara-cara jahiliah, karena yang demikian itu akan menimbulkan efek yang buruk.’ Ternyata peristiwa itu didengar oleh Abdullah bin Ubay, seorang tokoh munafik, dan berkata; ‘Mereka benar-benar telah melakukannya? Sungguh apabila kita telah kembali ke Madinah, maka orang-orang yang lebih kuat akan dapat mengusir orang-orang yang lebih lemah di sana.’ Mendengar pernyataan itu, Umar berkata; ‘Ya Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafik ini.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Biarkan dan lepaskanlah ia! Supaya orang-orang tidak berkata bahwasanya Muhammad membunuh sahabatnya.'”

Dua orang tersebut bertikai kebencian yang lahir dari sikap fanatik pada kelompoknya sendiri dan Nabi mengatakan bahwa aktivitas dan sikap seperti itu merupakan sikap orang jahiliah. 

Bahkan, fanatik pada orang alim atau tokoh juga tidak diperbolehkan. SIkap fanatik akan membuat seseorang menghalalkan yang haram dan sebaliknya. Sebagaimana diceritakan dalam sebuah hadis mengenai respon seorang sahabat Adi bin Hatim yang juga merupakan pemimpin salah satu suku Arab pada saat Nabi membacakan surat at-Taubah ayat 31 yang berbunyi, 

اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَۚ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْٓا اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Artinya: Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.

Lalu Adi bin Hatim mengatakan, “kami tidak menyembah mereka,” Nabi pun bertanya, “bukankah perkara yang mereka halalkan padahal itu haram lalu kalian juga ikut menghalalkannya? juga, bukankah kalian ikut mengharamkan apa yang mereka haramkan padahal itu halal?” Adi bin Hatim menjawab, “iya, benar.” Nabi menjawab, “maka ibadah yang kalian lakukan adalah untuk mereka.”

Maka sebagai fans K-POP atau pengagum apapun harus menyadari bahwa ada larangan bersikap fanatik. Agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan buruk dan memalukan. Apalagi untuk persoalan-persoalan yang remeh. 

Rekomendasi

khutbah ied wajib didengarkan khutbah ied wajib didengarkan

Apakah Khutbah Shalat Ied Wajib Didengarkan?

sebelas perkara membatalkan shalat sebelas perkara membatalkan shalat

Sebelas Perkara yang Membatalkan Shalat

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

rasulullah mengadili Thu’mah Ubayriq rasulullah mengadili Thu’mah Ubayriq

Beberapa Cara Agar Terhindar dari Sikap Fanatik Menurut Alquran

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Kajian

kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Kajian

Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali

Keutamaan Merahasiakan Sedekah Menurut Imam Ghazali

Kajian

Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

Kajian

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

Muslimah Daily

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

Connect