Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nur Ayat 31: Apakah Muslimah Harus Berhijab Panjang?

Muslimah Harus Berhijab Panjang

BincangMuslimah.Com – Seiring dengan ketentuan menutup aurat, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan-batasan menutup aurat, termasuk apakah muslimah harus berhijab panjang atau tidak. Para ulama tafsir berbeda memaknai kata khimar pada surat an-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya; Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. 

Menurut Quraish Syihab dalam tafsir al-Misbah, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka sebagaimana perintah kepada kaum pria mukmin untuk menahannya. Dan di samping itu, janganlah mereka menampakkan hiasan yakni, bagian tubuh mereka yang dapat merangsang laki-laki. Kecuali yang biasa nampak darinya atau  terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan telapak tangan.

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka”, yakni hendaklah kerudung itu dibuat luas hingga menutupi dadanya. Untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model perempuan Jahiliyah. Dalam ayat ini, konteks pembicaraannya adalah tentang terminology Khimar dan fungsinya, sekaligus mempertegas ayat sebelumnya bahwa muka dan telapak tangan bukan merupakan aurat yang wajib hukumnya untuk ditutup. Sedangkan Sayyid Quthb memaknai Khimar adalah kain penutup kepala, leher, dan dada untuk menutup godaan-godaan fitnah yang ada padanya.

Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menjelaskan, makna Khimar tersebut di atas menurut Sayyid Quthb di mana perempuan Arab waktu itu jika menutupi kepala mereka dengan kain kerudung, maka mereka menguraikan kain kerudung itu ke sebalik punggung sebagaimana lazimnya perempuan awam ketika itu. Sehingga bagian leher depan maupun belakang serta kedua telinganya terbuka.

Kemudian lewat ayat ini, Allah perintahkan untuk melilitkan Khimar, pada juyub (bagian dada dan leher). Mendengar ayat ini perempuan Muhajirin dan Anshar cepat meresponnya. Mereka bukan hanya sekedar menutup dada dan lehernya akan tetapi langsung dengan mempertebal Khimar-nya. Apabila seseorang tidak mengenakan kerudung berwarna hitam maka berarti kerudungnya berfungsi sebagai perhiasan.

Menurut al-Maraghi خمر adalah mengulurkan kerudungnya ke dada bagian atas di bawah leher, agar dapat menutupi rambut, leher dan dada. Orang Jahiliyah sering menutup sebagian kerudung ke kepala dan sebagian lain diulurkannya ke punggung sehingga tampak pangkal leher dan sebagian dadanya.

Al-Qurthubi menerjemahkan خمر bentuk jamak dari Khimar yang artinya semua yang menutupi kepala perempuan baik itu panjang atau pendek. Bagi Syahrur, kata al-Khumur dalam surat an-Nur ayat 31 itu tidak bermakna tutup kepala seperti lazimnya yang dipahami. Namun yang dimaksud adalah segala macam penutup tubuh baik kepala maupun anggota badan yang lain.

Dalam surat an-Nur ayat 31, Allah memerintahkan kepada para perempuan untuk memanjangkan kain penutup ke bagian dada yang diambil dari kata juyuub (saku-saku baju). Sehingga jika perempuan hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke dada maka dia belum melaksanakan perintah surat an-Nur ayat 31. Menurut ayat di atas, penutup kepala harus panjang sehingga menutupi dada dan sekitarnya. Di samping itu juga ada baju muslimah yang menutupinya, sehingga menghilangkan fungsi dari kerudung tersebut.

Dari surah Al-Nur ayat 31, ulama Salaf menyimpulkan pakaian yang wajib dikenakan oleh muslimah terdapat dalam redaksi wala yubdina zinatahun illa ma zahara minha. Hemat penulis, pandangan para ahli tafsir (mufassirin) ini dapat membuka cakrawala ilmiah umat Islam, bahwa pakaian yang seharusnya  dikenakan oleh muslimah ternyata sangat beragam.

Rekomendasi

zavilda tv objektifikasi perempuan zavilda tv objektifikasi perempuan

Viral Youtuber Zavilda TV Memaksa Non Muslim Berhijab, Bagaimana Pandangan Fikih?

Siswi SMA Dipaksa Berjilbab Siswi SMA Dipaksa Berjilbab

Siswi SMA Negeri Bantul Dipaksa Berjilbab, Seharusnya Tiada Paksaan dalam Berjilbab

Ayana Moon Tidak Berjilbab Ayana Moon Tidak Berjilbab

Ayana Moon Tidak Berjilbab Saat di Korea, Ini Hukumnya Menurut Fatwa Mesir

pakaian perempuan penutup badan pakaian perempuan penutup badan

Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Badan

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect