Ikuti Kami

Kajian

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

menghilangkan Stigma Negatif Janda
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kemualiaan. Memuliakan sesama dengan menghormati dan menghargainya merupakan salah satu bentuk memuliakan Allah melalui ciptaan-Nya. Begitu pula dengan memuliakan perempuan sebagai makhluk Allah adalah bagian dari memuliakan Allah sebagai pencipanya. Ada tiga alasan yang perlu direnungkan mengapa memuliakan perempuan itu wajib. Apa saja?

 

Pertama, peradaban manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya perempuan.

 

Ya, perempuan juga memiliki andil dalam menciptakan generasi manusia bersama-sama dengan laki-laki. Melalui hubungan biologis pertemuan antara sperma dan ovum inilah kita, manusia lahir, tumbuh, dan menjadi bagian dari peradaban manusia. Ini menjadi titik balik bahwa perempuan itu berharga, sama berharganya dengan laki-laki. Allah swt dalam firman-Nya QS. An-Nisa’ ayat 1 menegaskan bahwa reproduksi manusia itu terjadi dari dua jiwa yang menyatu antara laki-laki dan perempuan sehingga menghasilkan laki-laki dan perempuan lagi.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.

 

Kedua, karena perempuan telah melahirkan kita, umat manusia baik laki-laki dan perempuan.

 

Anugerah ini tentu merupakan hadiah dan titipan Allah yang menjadikan perempuan istimewa. Bagaimana tidak? Fase kelahiran manusia merupakan fase berat dan panjang yang harus dilalui seorang perempuan. Merasakan hormon yang berubah, kondisi jiwa yang naik turun selama 9 bulan, membawa bayi kemana-mana sampai melahirkan. Al-Qur’an bahkan mendeskripsikan bahwa fase kehamilan adalah fase yang sangat berat dan payah“wahnan ‘ala wahnin”.

Tidak sampai di situ, perempuan masih memiliki peran untuk menyusui si buah hati selama dua tahun, mengasuhnya, mendidiknya, dan mendampingi tumbuh kembangnya sejak dini. Pekerjaan hamil hingga melahirkan ini merupakan pekerjaan berat hanya perempuan yang melakukan dan merasakannya. Tidak heran jika di antara pesan Luqman Al-Hakim dalam QS. Ibrahim ayat 14 adalah berbuat baik kepada orang tua, terlebih kepada ibu, perempuan yang telah melahirkan dan bersusah payah untuk kita.

Baca Juga:  Istri Bekerja, Apakah Suami Tidak Lagi Wajib Menafkahi Istri?

 

Ketiga, karena menghormati perempuan adalah perintah Allah dan Rasulnya.

 

Semua ulama’ sepakat bahwa tidak dapat menawar kemuliaan seorang ibu. Hal ini dapat kita lihat dari pesan Nabi Muhammad yang menyampaikan untuk berbuat kepada ibu, seorang perempuan, tiga kali lebih banyak dari ayah. Tentu bukan untuk berlaku tidak adil, tapi Nabi Muhammad berpesan bahwa perjuangan ibu dalam kehidupan kita sangatlah signifikan sebagiamana ulasan di atas.

Oleh sebab itu, rasa-rasanya tidak ada alasan untuk tidak memuliakan perempuan. Meskipun ia bukanlah ibu yang telah melahirkan kita, perempuan adalah aspek penting yang harus dijunjung tinggi martabatnya dan kemuliaannya. Bukan hanya karena tiga alasan di atas, melainkan karena Islam mengajarkan kita untuk memuliakan sesama sebagai makhluk Allah yang hidup di bumi ini. Perlakukan perempuan seperti kita memperlakukan ibu kita, dan hormatilah ia sebagaimana Nabi Muhammad sangat menghormati perempuan-perempuan pada masanya untuk keluar dari zaman jahiliah.

Rekomendasi

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Teladani Rasulullah dalam Memuliakan Perempuan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect