Ikuti Kami

Muslimah Daily

Tafsir QS An Nisa Ayat 59 : Perempuan Cantik Versi Islam

aurat perempuan

BincangMuslimah.Com – Setiap perempuan tentu ingin tampil cantik. Berbagai model dan teknik kecantikan sengaja diterapkan agar dapat menghasilkan wajah yang cantik sesuai dengan keinginan seseorang. Namun, perlu diketahui bahwa definisi cantik yang dimiliki seseorang tentu akan berbeda dengan orang lain. Lalu bagaimana definisi perempuan cantik versi Islam? Adakah kriterianya?

Mungkin kita bisa mulai dengan pertanyaan perempuan seperti apakah yang cantik itu? Bila ditanya demikian, kebanyakan pria akan menyebut kondisi fisik, seperti kulit bersih, tubuh langsing, hidung mancung, atau mata lentik. Jarang yang mengatakan perempuan cantik itu adalah yang ramah atau cerdas.

Sebuah riset dilaksanakan pada awal bulan Mei 2017 lalu oleh lembaga riset pemasaran Sigma Research membenarkan hal itu. Dalam riset yang melibatkan 1200 responden, diketahui bahwa kebanyakan orang mendefinisikan kecantikan sebagai tampilan fisik. Dari wawancara terhadap 1200 orang, lebih dari 40% mendefiniskan kecantikan berdasarkan kondisi fisik. Hanya 14, 8% yang mendefinisikan kecantikan berdasarkan kepribadian yang menarik, sedangkan yang menganggap perilaku ramah sebagai cantik hanya 9,5%

Lantas bagaimanakah perempuan cantik versi Islam itu? pernahkah terbesit bagaimanaka perempuan cantik menurut Islam? perempuan yang memiliki iman di hati, wajahnya selalu berseri, dan memberikan keteduhan bagi yang menatapnya adalah makna cantik sesungguhnya. Tentu perempuan yang demikian itu perempuan yang patuh dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Cantik yang demikian itu lebih utama daripada paras cantik yang tanpa iman. Dalam QS An Nisa ayat 59 disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Baca Juga:  Hukum Sedot Lemak dalam Islam: Kajian Syariah dan Etika

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa; 59)

Dalam Tafsir Ibn Katsir diterangkan bahwa makna dari akhir ayat dzaalika khairun (hal itu lebih baik) yaitu berhukum kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, serta merujuk pada keduanya dalam memutuskan perselisihan adalah lebih baik. Wa ahsanu ta’wiilan (dan sebaik-baik ta’wil) yaitu sebaik-baik akibat dan tempat kembali sebagaimana dikatakan oleh as-Suddi dan lain-lain. Dan Mujahid berkata: “yaitu sebaik-baik balasan.” Dan makna itu sangat dekat dengan ketepatan. Dengan demikian perempuan yang taat itulah perempuan yang tepat untuk dikatakan perempuan cantik dalam Islam.

Perempuan yang taat kepada Allah dan Rasul-nya tentu perempuan yang juga menjaga lisan dan kehormatannya. Coba bayangkan ada perempuan cantik tapi tak mampu menjaga lisannya, tentu orang-orang tidak akan merasa nyaman dengan keberadaannya. Karena kecantikan dalam Islam adalah cantik yang membawa ketenangan untuk orang-orang disekitarnya. Begitu juga menjaga kehormatannya. Tak salah jika perempuan cantik dalam Islam menjunjung tinggi kehormatan dirinya.

Rekomendasi

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect