Ikuti Kami

Kajian

Hukum Puasa Bagi Lansia

Hukum Puasa Bagi Lansia
Hukum Puasa Bagi Lansia

BincangMuslimah.Com – Puasa adalah ibadah yang menekan nafsu seksual (Nafsu al-Farj) dan nafsu perut (Nafs al-Bathn). Selain keduanya, ada juga nafsu lain yang ditekan, seperti membicarakan keburukan orang lain, berbuat kasar, atau marah. Adapun Islam juga memberi keringanan kepada beberapa orang yang sudah tidak punya kemampuan berpuasa. Semua telah diatur dan dirangkum dalam fikih pada bab puasa. Dalam hal ini, salah satu yang tidak memiliki kemampuan puasa adalah lansia. Apa hukum puasa bagi lansia? Jika tak sanggup melaksanakan saat Ramadhan, apakah tetap wajib mengganti di hari lain?

Islam adalah agama yang memberikan ketenangan dan kedamaian bagi pemeluknya. Islam tidak hendak menyulitkan pemeluknya, juga tidak hendak membuat pemeluknya meremehkannya. Seperti yang Allah firmankan dalam 185 setelah Allah menerangkan aturan berpuasa:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur

Maka, Islam mengatur siapa saja yang boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuannya, ada yang wajib menggantinya di hari lain atau ada yang hanya dengan membayar fidyah saja, atau bahkan melakukan keduanya.

Baca Juga:  Apakah Berbuka Puasa dengan yang Manis Adalah Sunnah?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan bagian fidyah dan menyebutkan sesiapa saja yang boleh membayar fidyah saja sebab meninggalkan puasa. Salah satunya adalah orang yang sangat renta dan jika berpuasa malah justru membahayakan dirinya.

سبب الفدية: العجز عن الصيام، فتجب باتفاق الفقهاء على من لا يقدر على الصوم بحال وهو الشيخ الكبير والعجوز. إذا كان يجهدهما الصوم ويشق عليهما مشقة شديدة فلهما أن يفطرا ويطعما لكل يوم مسكينا للآية وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖ. وقول ابن عباس: “نزلت رخصة للشيخ الكبير”، ولأن الأداء صوم واجب ، فجاز أن يسقط إلى الكفارة كالقضاء

Artinya: Sebab Pembayaran Fidyah: orang yang tidak mampu berpuasa. Menurut kesepakatan ulama, wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dalam hal ini adalah lansia dan orang sakit, apabila mereka mengupayakan puasa akan menimbulkan kesulitan baginya, maka bagi mereka adalah tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari karena terdapat ayat “dan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Dan juga perkataan Ibnu Abbas “terdapar rukhshoh bagi lansia”. Karena melaksanaan puasa adalah wajib, maka boleh menggantinya dengan kafarat salah satunya dengan qadha.

Demikian hukum puasa bagi lansia. Mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah saja. Sebab jika dipaksakan berpuasa akan berdampak bahaya pada diri mereka. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect