Ikuti Kami

Ibadah

Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

perempuan mel shalat jenazah

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban umat muslim dan juga menjadi bagian dari rukun Islam yang lima. Namun dalam aturannya, ada beberapa yang juga dilarang untuk melaksanakan shalat, salah satunya adalah perempuan saat sedang menstruasi atau mengeluarkan darah haid. Tetapi, keluarnya darah haid tidak pernah bisa dipastikan waktunya, entah itu pagi, siang, atau malam. Seringkali menjadi pertanyaan, ketika darah haid keluar saat masuk waktu shalat, apakah harus mengqadha shalat?

Kewajiban shalat bagi muslim termaktub dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Sedangkan perintah untuk meninggalkan shalat saat mengeluarkan darah haid adalah hadis riwayat Aisyah, salah satu istri Rasulullah:

حدثنا أحمد بن يونس عن زهير قال حدثنا هشام عن عروة عن عائشة قالت  : قال النبي صلى الله عليه و سلم ( إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي )

Artinya: Menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus dari Zuhair, ia berkata, menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw bersabda: jika kamu mendapati haid maka tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah selesai (berhenti mengalirnya haid) maka bersihkanlah darah itu (mandi) dan shalatlah. (HR. Bukhari)

Lantas, hal yang sering dipertanyakan adalah, apakah kewajiban shalat muthlak menjadi gugur dengan keluarnya darah haid sekalipun ia belum sempat shalat padahal sudah masuk waktu shalat? Misal, seorang perempuan mengeluarkan darah haid pada waktu Ashar jam 16.00, sedangkan waktu Ashar sudah dimulai sejak jam 15.20, apakah shalat Asharnya mutlak gugur atau ia wajib menggantinya? Atau, ada lagi kasus lain, seorang perempuan sedang shalat lalu pertengahan shalatnya ia mengeluarkan darah haid, bagaimana dengan shalatnya? Haruskah ia menggantinya setelah berhenti mengeluarkan darah haid di hari lain?

Baca Juga:  Pentingnya Pencegahan Gangguan Menstruasi

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai masalah ini. Syekh Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assaqof, salah satu ulama fikih dan guru besar di Universitas al-Ahqof, Yaman dalam kitabnya al-Ibanah wa al-Ifadhoh fii Ahkam al-Haidh wa an-Nifas wa al-Istihadhoh ‘ala Mazhab Asyaafi’i menjelaskan mengenai hal ini.

Dalam kitabnya, beliau menjelaskan jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas di awal waktu shalat atau di tengah waktu shalat, sedangkan ia belum shalat, maka setelah suci ia wajib untuk mengqadha shalat yang tertinggal. Dengan syarat, ia diperkirakan sempat melakukan shalat pada waktu itu sebelum keluarnya darah.

Misal, seorang perempuan haid jam 13.00, sedangkan waktu zuhur sudah dimulai jam 12.15, maka ia tentu memiliki waktu untuk melaksanakan shalat akan tetapi ia belum melaksanakannya, maka shalat yang ditinggalkannya sebelum darah haid keluar, yakni shalat zuhur harus diqadha setelah ia suci dari haid atau nifasnya.

Akan tetapi, jika seorang perempuan mengeluarkan darah haidnya bersamaan dengan permulaan waktu shalat, lalu ia tak sempat melaksanakan shalat tersebut, maka ia tak wajib mengqadha shalatnya sebab waktu yang sempit. Jika dalam sebuah permasalahan, seseorang yang sedang shalat lalu darah haid keluar di pertengahan shalat tersebut maka shalatnya tentu tidak sah dan wajib menggantinya saat nanti darah haidnya berhenti. Wallahu a’lam bissowab.

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect