Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Shalat Tarawih Harus Berjamaah?

kebiasaan shalat tarawih mesir

BincangMuslimah.Com – Salah satu ibadah yang khusus dalam bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Beberapa masjid di Indonesia ada yang melaksanakan sebanyak 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Ada juga yang melaksanakan sebanyak 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Dalam pelaksanaannya, apakah shalat tarawih harus berjamaah atau boleh dilakukan sendirian?

Sebelumnya, mari kita ketahui bahwa shalat tarawih adalah shalat yang khusus dilakukan di bulan Ramadhan. Shalat ini dilaksanakan selepas shalat Isya dan rentang waktunya sampai sebelum subuh. Shalat ini khusus dilaksanakan bulan Ramadhan dalam rangkan menghidupkan bulan Ramadhan. Sebagaimana hadis Nabi:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: barang siapa yang ibadah (tarawih) pada bulan Ramadhan dalam keadaan iman dan ikhlas, maka diampunilah dosanya yang telah lalu (HR. Bukhari)

Begitu juga kesepakatan para ulama bahwa tarawih merupakan ibadah yang sunnah dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan sunnah dilaksanakan berjamaah. Misal dalam keterangan Fikih Hanbali berjudul al-Mughni karya Ibnu Qudamah yang masuk pada bab shalat-shalat sunnag:

وقيام شهر رمضان عشرون ركعة يعني صلاة التراويح: وهي سنة مؤكدة وأول من سنها رسول الله صلى الله عليه و سلم قال أبو هريرة كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرغب في قيام رمضان من غير أن يأمرهم فيه بعزيمة

Artinya: Beribadah (tarawih) di bulan Ramadhan sejumlah 20 rakaat, yaitu shalat tarawih hukumnya sunnah mu`akkad. Dan kali pertama yang mensunnahkan adalah Rasulullah Saw, Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw senang melakukan ibadah (tarawih) tanpa memerintahkan kaum muslim karena statusnya di luar kewajiban.

Begitu juga dalam kitab Fikih Syafii berujudul Asna al-Matholib karya al-Qadhi Zaynuddin  Abu Yahya Zakariya al-Anshori. Shalat tarawih masuk dalam bab shalat-shalat sunnah dan disunnahkan dilaksanakan berjamaah:

Baca Juga:  Zikir Ketika Hujan Turun dan Khawatir akan Dampaknya

)ثم الجماعة فيها ) أي في التراويح ( أفضل ) من فعلها فرادى لما مر وإنما تأخر عنها النبي صلى الله عليه وسلم خشية أن تفرض عليهم كما مر في الخبر

Artinya: Kemudian disunnahkan berjamaah di dalamnya, yaitu dalam shalat tarawih, lebih utama daripada dilaksanakan sendirian seperti keterangan sebelumnya. Sesungguhnya Nabi Sas melaksanakan tarawih dengan diakhirkan (atau tidak melaksanakan setiap hari di masjid) karena Nabi takut orang-orang akan menyangka tarawih dihukumi wajib sebagaimana keterangan hadis yang telah lalu.

Demikian keterangan tentang pelaksanaan tarawih yang disunnahkan berjamaah. Adakalanya Nabi melaksanakan di masjid, adakalanya Nabi melaksanakan di rumah karena dikhawatirkan akan dianggap sebagai ibadah yang wajib. Shalat tarawih juga boleh dilaksanakan sendirian, tapi memang lebih utama dilaksanakan secara berjama’ah. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Zikir Setelah Shalat Dhuha: Lengkap Latin dan Artinya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect