Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan, ia wajib mengganti atau mengqada puasa tersebut pada hari lain, sebelum Ramadhan selanjutnya. Jika hingga Ramadhan selanjutnya seseorang tersebut masih belum mengganti puasa yang ia tinggalkan, maka ia harus membayar fidyah sekaligus tetap mengqada puasa. Hal ini membuat seseorang harus mengqada puasa sesegera mungkin.

Akan tetapi karena berbagai alasan, tidak jarang seseorang yang memiliki qada puasa mengakhirkan pengerjaan qada puasanya hingga mendekati bulan Ramadhan berikutnya. Bahkan ada pula yang puasa qada pada yaumul syak (tanggal 30 Sya’ban). Lantas bagaimana hukum mengqada puasa pada yaumul syak ini?

Kewajiban Qada Puasa

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib untuk dikerjakan. Maksud puasa di sini adalah puasa bulan Ramadhan selama sebulan penuh. Sehingga ketika seseorang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan maka ia wajib untuk mengqada puasa tersebut pada hari lainnya. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]:183-184:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ أَيَّاما مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم ‌مَّرِيضًا ‌أَوۡ ‌عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Berdasarkan ayat ini, seorang muslim wajib untuk mengganti puasa yang ia tinggalkan. Baik dalam keadaan sakit, safar ataupun lainnya seperti haid, nifas dan wiladah. Melakukan qada puasa ini bisa sejak tanggal 2 syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Karena tanggal 1 syawal merupakan hari tasyriq yang haram untuk puasa.

Baca Juga:  “Amplop” Hadiah Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Qada puasa pada Yaumul Syak

Yaumul syak secara bahasa berarti hari ragu. Hari syak ini jatuh pada tanggal 30 Sya’ban. Nama yaumul syak karena pada tanggal 30 Sya’ban memiliki keraguan apakah masih termasuk bagian dari bulan sya’ban atau sudah termasuk pada bulan Ramadhan. Sehingga pada hari syak haram untuk berpuasa. Sebagaimana keterangan penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 281:

يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين وكذا ‌يوم ‌الشك لغير ورد وهو يوم ثلاثي شعبان وقد شاع الخبر بين الناس برؤية الهلال ولم يثبت وكذا بعد نصف شعبان ما لم يصله بما قبله أو لم يوافق عادته أو لم يكن عن نذر أو قضاء ولو عن نفل

“Haram berpuasa pada hari tasyriq, 2 hari raya, begitu pula yaumul syak karena tidak berlaku demikian. Yaumul syak adalah tanggal 30 Sya’ban dan sudah masyhur kabar melihat hilal di antara masyarakat namun belum ditetapkan. Begitu pula haram untuk puasa setelah nisfu Sya’ban jika tidak disambung dengan puasa pada hari sebelumnya. Atau tidak sesuai dengan kebiasaan ia berpuasa ataupun puasanya bukan puasa nazar atau qada sekalipun qada dari sholat sunnah.”

Berdasarkan keterangan ini, yaumul syak termasuk ke dalam hari yang haram melakukan puasa. Karena pada hari tersebut masih terdapat keraguan apakah masih menjadi bagian dari bulan Sya’ban atau sudah menjadi awal dari bulan Ramadhan.

Boleh Melakukan Puasa Qada

Akan tetapi, jika melakukan puasa untuk qada maka boleh. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazdzdab juz 6 halaman 399-400. Di dalam kitab ini, Imam Nawawi mengutip pendapat Imam al-Damiry yang mengatakan bahwa boleh puasa pada yaumul syak tetapi dengan maksud puasa qada.

Baca Juga:  Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Sebab, kewajiban suatu ibadah lebih utama daripada waktu yang dilarang. Beliau kemudian menganalogikan hal tersebut dengan kebolehan untuk mengqada sholat pada waktu yang dilarang. Sehingga mengqada puasa pada yaumul syak hukumnya adalah boleh dan puasanya sah untuk dilakukan terlebih ketika itu waktu qada puasa sudah sangat sempit.

Dengan demikian, bagi seseorang yang masih memiliki qada puasa Ramadhan boleh untuk mengqada puasa tersebut hingga yaumul syak. Akan tetapi ada baiknya jika segera mengqada puasa tersebut agar tidak perlu mengganti pada hari yang sejatinya dilarang untuk melakukan puasa.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect