Ikuti Kami

Kajian

Sabda Rasulullah: Yang Tidak Adil dalam Berpoligami di Hari Kiamat Jalannya Miring Sebelah

tidak adil dalam berpoligami

BincangMuslimah.Com – Topik poligami sepertinya tidak pernah purna untuk dibicarakan, perbincangan terkait masalah ini juga masih saja sering didengar. Poligami acapkali disebut-sebut sebagai salah satu sunnah Nabi Saw, tapi sebelum mengklaim hal tersebut ada baiknya cermati dengan betul fakta di balik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Poligami merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Ada istri yang harus merelakan dirinya untuk dimadu dan tentu cukup sulit untuk menerima keadaan tersebut. Selain itu, sang suami juga harus mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. (Baca juga: Yakin Poligamimu Sunnah Rasul?)

Rasulullah Saw telah memberikan peringatan kepada para suami yang tidak adil dalam berpoligami. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. disebutkan bahwa beliau bersabda:

إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ

Bila seorang lelaki mempunyai dua istri, lalu dia tidak adil sesama (istri-istri)nya, maka pada hari Kiamat ia akan datang dengan keadaan miring (badannya).” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini merupakan peringatan keras dan dalil akan keharusan seorang suami berlaku adil kepada istri-istrinya. Tidak boleh baginya untuk condong ke salah satunya. Meskipun secara eksplisit jumlah istri yang disebutkan dalam hadis adalah dua namun ini juga berlaku bagi orang yang memiliki tiga atau empat istri.

Maksud dari ‘kecondongan’ di situ adalah condong dalam hal lahiriah semisal ada kecenderungan dalam pembagian nafkah, giliran, dan bukan condong dalam hati karena itu merupakan hal yang sulit dilakukan. Kecondongan hati dan cinta merupakan hal yang berada di luar kuasa manusia karena itu merupakan anugerah yang diberikan oleh Sang Maha Kuasa.

Baca Juga:  Poligami Bukanlah Ajaran yang Dibawa Islam?

Allah Swt berfirman:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Nisa’: 129)

Berlaku adil memang merupakan hal yang sulit untuk dilakukan karena kecenderungan atau kecondongan akan sesuatu merupakan sebuah keniscayaan walaupun bisa diusahakan. Sehingga salah satu syarat bagi suami yang ingin melakukan poligami adalah kemampuan untuk berlaku adil kepada istri-istrinya; adil dalam hal nafkah, pembagian waktu, serta perhatian.

Namun jika ia takut tidak bisa berlaku adil maka menghindari poligami merupakan hal yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah Swt:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3)

Demikianlah peringatan bagi seseorang yang tidak adil dalam berpoligami yang harus kita perhatikan bersama. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah. Penulis adalah alumnus Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect