Ikuti Kami

Kajian

Quraish Shihab, Islam Menghapuskan Perbudakan Secara Berangsur-angsur

cara mendidik anak menurut Quraish Shihab

BincangMuslimah.Com – Perbudakan sudah menjadi budaya bangsa-bangsa terdahulu. Bahkan pada masa dimana al-Qur’an diturunkan, perbudakan masih menjadi fenomena umum manusia di seluruh dunia. Maka tidak aneh jika dalam al-Qur’an membicarakan ayat-ayat tentang budak, sebab diperlukan tuntunan agama baik dari segi hukum ataupun moral.

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, Allah dan Rasul-Nya tidak merestui perbudakan, oleh karena itu kita dapati bahwa banyak ketentuan-ketentuan yang menyatakan tentang anjuran dan perintah memerdekakan budak dan sebagainya.

Seperti dalam kasus orang yang membunuh orang yang tidak bersalah dan kasus  pasangan yang berjimak di tengah puasa Ramadhan misalnya, al-Qur’an mensyariatkan pelaku memerdekakan seorang budak sebagai opsi pertama dalam kafarat.

Begitu juga Rasulullah dalam riwayat Imam Bukhari, beliau bersabda

أي امرئ مسلم أعتق امرءًا مسلمًا، أعتق الله بكل عضو منه عضوًا من النار

Seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan memerdekakan seluruh anggota badannya dari Api Neraka. (HR. Bukhari)

Berdasarkan nash-nash tersebut maka secara pasti dapat dikatakan, bahwa Islam menutup akses terhadap perbudakan dan mendorong pembebasan perbudakan manusia secara bertahap. Islam menempuh cara bertahap untuk membebaskan para budak karena pada saat itu mereka hidup dengan tuan mereka yang memberikan sandang dan pangan. Sehingga menurut Prof. Quraish Shihab, jika syariat memerintahkan pembebasan secara langsung ditakutkan akan terjadi problem sosial yang lebih luas.

Berikut beberapa langkah yang ditempuh Islam untuk menghapuskan perbudakan secara bertahap:

Pertama, menutup akses perbudakan kecuali sebab tawanan perang. Namun meski demikian Rasulullah memerintahkan untuk memperlakukan dengan manusiawi dan memberikan penguasa muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan.

Baca Juga:  Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kedua, izin menikahi budak perempuan (QS. An-Nisa: 3). Ini adalah salah satu cara menghapuskan perbudakan. Seorang budak perempan yang dinikahi sesama budak akan tetap menjadi budak demikian pula dengan keturunannya. Namun jik dinikahi oleh laki-laki pria maka anak yang dilahirkan bukan lagi budak, begitu juga ibu sang anak.

Ketiga, Rasulullah mengangkat hamba sahaya beliau yang bernama Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Namun karena adat bangsa Arab yang waktu itu mengangkap anak angkat seperti anak kandung, maka Rasulullah atas perintah Allah menikahi Zainab binti Jahsy yang waktu itu bercerai dengan Zaid. Hal itu untuk membatalkan adat Jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung sehingga tidak boleh menikahi bekas istrinya.

Keempat, Rasulullah menikahi Juwairiyah binti al-Haritsah yang merupakan putri kepala suku yang tertawan dengan harapan agar umat muslim membebaskan para tawanan yang mereka tawan. Dan sebagaimana yang diharapkan mereka dibebaskan dan memeluk Islam.

Ini adalah sebagian contoh bahwa Islam tidak merestui adanya perbudakan manusia dan mendorong penghapusan perbudakan sebab secara umum perbudakan bertentangan dengan syariat Islam juga maqashid syariah dimana hukum Islam dibangun di atasnya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect