Ikuti Kami

Kajian

Quraish Shihab, Islam Menghapuskan Perbudakan Secara Berangsur-angsur

cara mendidik anak menurut Quraish Shihab

BincangMuslimah.Com – Perbudakan sudah menjadi budaya bangsa-bangsa terdahulu. Bahkan pada masa dimana al-Qur’an diturunkan, perbudakan masih menjadi fenomena umum manusia di seluruh dunia. Maka tidak aneh jika dalam al-Qur’an membicarakan ayat-ayat tentang budak, sebab diperlukan tuntunan agama baik dari segi hukum ataupun moral.

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, Allah dan Rasul-Nya tidak merestui perbudakan, oleh karena itu kita dapati bahwa banyak ketentuan-ketentuan yang menyatakan tentang anjuran dan perintah memerdekakan budak dan sebagainya.

Seperti dalam kasus orang yang membunuh orang yang tidak bersalah dan kasus  pasangan yang berjimak di tengah puasa Ramadhan misalnya, al-Qur’an mensyariatkan pelaku memerdekakan seorang budak sebagai opsi pertama dalam kafarat.

Begitu juga Rasulullah dalam riwayat Imam Bukhari, beliau bersabda

أي امرئ مسلم أعتق امرءًا مسلمًا، أعتق الله بكل عضو منه عضوًا من النار

Seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan memerdekakan seluruh anggota badannya dari Api Neraka. (HR. Bukhari)

Berdasarkan nash-nash tersebut maka secara pasti dapat dikatakan, bahwa Islam menutup akses terhadap perbudakan dan mendorong pembebasan perbudakan manusia secara bertahap. Islam menempuh cara bertahap untuk membebaskan para budak karena pada saat itu mereka hidup dengan tuan mereka yang memberikan sandang dan pangan. Sehingga menurut Prof. Quraish Shihab, jika syariat memerintahkan pembebasan secara langsung ditakutkan akan terjadi problem sosial yang lebih luas.

Berikut beberapa langkah yang ditempuh Islam untuk menghapuskan perbudakan secara bertahap:

Pertama, menutup akses perbudakan kecuali sebab tawanan perang. Namun meski demikian Rasulullah memerintahkan untuk memperlakukan dengan manusiawi dan memberikan penguasa muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan.

Kedua, izin menikahi budak perempuan (QS. An-Nisa: 3). Ini adalah salah satu cara menghapuskan perbudakan. Seorang budak perempan yang dinikahi sesama budak akan tetap menjadi budak demikian pula dengan keturunannya. Namun jik dinikahi oleh laki-laki pria maka anak yang dilahirkan bukan lagi budak, begitu juga ibu sang anak.

Baca Juga:  RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Ketiga, Rasulullah mengangkat hamba sahaya beliau yang bernama Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Namun karena adat bangsa Arab yang waktu itu mengangkap anak angkat seperti anak kandung, maka Rasulullah atas perintah Allah menikahi Zainab binti Jahsy yang waktu itu bercerai dengan Zaid. Hal itu untuk membatalkan adat Jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung sehingga tidak boleh menikahi bekas istrinya.

Keempat, Rasulullah menikahi Juwairiyah binti al-Haritsah yang merupakan putri kepala suku yang tertawan dengan harapan agar umat muslim membebaskan para tawanan yang mereka tawan. Dan sebagaimana yang diharapkan mereka dibebaskan dan memeluk Islam.

Ini adalah sebagian contoh bahwa Islam tidak merestui adanya perbudakan manusia dan mendorong penghapusan perbudakan sebab secara umum perbudakan bertentangan dengan syariat Islam juga maqashid syariah dimana hukum Islam dibangun di atasnya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Connect