Ikuti Kami

Kajian

Quraish Shihab, Islam Menghapuskan Perbudakan Secara Berangsur-angsur

cara mendidik anak menurut Quraish Shihab

BincangMuslimah.Com – Perbudakan sudah menjadi budaya bangsa-bangsa terdahulu. Bahkan pada masa dimana al-Qur’an diturunkan, perbudakan masih menjadi fenomena umum manusia di seluruh dunia. Maka tidak aneh jika dalam al-Qur’an membicarakan ayat-ayat tentang budak, sebab diperlukan tuntunan agama baik dari segi hukum ataupun moral.

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, Allah dan Rasul-Nya tidak merestui perbudakan, oleh karena itu kita dapati bahwa banyak ketentuan-ketentuan yang menyatakan tentang anjuran dan perintah memerdekakan budak dan sebagainya.

Seperti dalam kasus orang yang membunuh orang yang tidak bersalah dan kasus  pasangan yang berjimak di tengah puasa Ramadhan misalnya, al-Qur’an mensyariatkan pelaku memerdekakan seorang budak sebagai opsi pertama dalam kafarat.

Begitu juga Rasulullah dalam riwayat Imam Bukhari, beliau bersabda

أي امرئ مسلم أعتق امرءًا مسلمًا، أعتق الله بكل عضو منه عضوًا من النار

Seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan memerdekakan seluruh anggota badannya dari Api Neraka. (HR. Bukhari)

Berdasarkan nash-nash tersebut maka secara pasti dapat dikatakan, bahwa Islam menutup akses terhadap perbudakan dan mendorong pembebasan perbudakan manusia secara bertahap. Islam menempuh cara bertahap untuk membebaskan para budak karena pada saat itu mereka hidup dengan tuan mereka yang memberikan sandang dan pangan. Sehingga menurut Prof. Quraish Shihab, jika syariat memerintahkan pembebasan secara langsung ditakutkan akan terjadi problem sosial yang lebih luas.

Berikut beberapa langkah yang ditempuh Islam untuk menghapuskan perbudakan secara bertahap:

Pertama, menutup akses perbudakan kecuali sebab tawanan perang. Namun meski demikian Rasulullah memerintahkan untuk memperlakukan dengan manusiawi dan memberikan penguasa muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan.

Kedua, izin menikahi budak perempuan (QS. An-Nisa: 3). Ini adalah salah satu cara menghapuskan perbudakan. Seorang budak perempan yang dinikahi sesama budak akan tetap menjadi budak demikian pula dengan keturunannya. Namun jik dinikahi oleh laki-laki pria maka anak yang dilahirkan bukan lagi budak, begitu juga ibu sang anak.

Ketiga, Rasulullah mengangkat hamba sahaya beliau yang bernama Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Namun karena adat bangsa Arab yang waktu itu mengangkap anak angkat seperti anak kandung, maka Rasulullah atas perintah Allah menikahi Zainab binti Jahsy yang waktu itu bercerai dengan Zaid. Hal itu untuk membatalkan adat Jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung sehingga tidak boleh menikahi bekas istrinya.

Keempat, Rasulullah menikahi Juwairiyah binti al-Haritsah yang merupakan putri kepala suku yang tertawan dengan harapan agar umat muslim membebaskan para tawanan yang mereka tawan. Dan sebagaimana yang diharapkan mereka dibebaskan dan memeluk Islam.

Ini adalah sebagian contoh bahwa Islam tidak merestui adanya perbudakan manusia dan mendorong penghapusan perbudakan sebab secara umum perbudakan bertentangan dengan syariat Islam juga maqashid syariah dimana hukum Islam dibangun di atasnya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Cara Mengkritik Pemerintah Islam Cara Mengkritik Pemerintah Islam

RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Konsep Kafir Menurut Quraish Shihab Konsep Kafir Menurut Quraish Shihab

Konsep Kafir Menurut Quraish Shihab dan Implikasinya Terhadap Keindonesiaan

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

Ibadah

Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Ibadah

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect