BincangMuslimah.Com- Lagi-lagi polemik pernikahan mencuat dan viral di dia sosial. Baru-baru ini, seorang perempuan bernama Helwah Bachmid muncul ke publik mengaku sebagai istri siri dari Bahar bin Smith.
Singkatnya, Helwah terlibat pernikahan poligami yang memposisikan diri sebagai istri siri dan kini sedang ditinggalkan oleh suaminya. Ia menuntut keadilan atas tanggung jawab suami hingga janji-janjinya. Namun, persoalan ini masih belum menemukan ujungnya dan menjadi konsumsi publik.
Bukan sekali ini terjadi, pernikahan siri; utamanya praktik pernikahan poligami yang membawa pada polemik. Hal ini seharusnya sudah menunjukkan bahwa pernikahan siri memiliki madharat yang harus dipertimbangkan bahkan dihindari oleh setiap pasangan. Nah, yuk kita ulik tentang nikah siri dan konsekuensi hukumnya.
Bagaimana hukum Islam memandang nikah siri?
Nikah siri secara bahasa adalah nikah yang tersembunyi. Sederhananya, nikah siri sah secara agama, selagi syarat dan rukun nikah terpenuhi. Di KBBI, nikah siri merujuk pada pernikahan yang hanya disaksikan oleh modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pegawai KUA bertugas mencatatkan pernikahan, sehingga pernikahan siri tidak tercatat resmi oleh negara.
Dalam hukum Islam, hukum nikah siri sama dengan pernikahan pada umumnya. Jika ada mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, ada wali, ada dua orang saksi, dan ijab qobul, maka akad nikah sah. Mayoritas ulama mazhab juga menghukumi sah pernikahan ini.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no. 10 tahun 2008 menyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi pernikahan tersebut bisa jadi haram jika terdapat mudarat. MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang untuk menghindari adanya dampak negatif di kemudian hari.
Kekuatan Pernikahan Siri di Mata Hukum di Indonesia
Meskipun di Indonesia mayoritas bergama muslim, ternyata tidak bisa memandang hukum pernikahan hanya berdasarkan pada hukum Islam. Perlu memandang perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini karena Indonesia adalah negara hukum; termasuk di dalamnya adalah mengatur hukum pernikahan.
Pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatat menut undang-undang yang berlaku. Artinya pernikahan harus melalui proses yang sah, termasuk melalui proses pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Nah, Pernikahan siri tidak memenuhi persyaratan ini sehinga ia tidak memiliki perlindungan hukum seperti halnya pernikahan resmi atau tercatat. Berikut adalah konsekuensi pernikahan yang tidak tercatat :
- Status pernikahannya tidak diakui di mata hukum.
- Pernikahan siri tidak dapat menuntut hak dan kewajiban sebagaimana suami istri dalam pernikahan resmi. Akibatnya istri tidak dapat menuntut nafkah, hak waris, pembagian harta, hak asuh, bahkan perlindungan sosial.
- Jika lahir anak dari pernikahan siri, akan mendapat hambatan soal administrasi seperti akta kelahiran. Karena dokumen tersebut membutuhkan buku nikah orang tua.
masalah hukum terkait perpisahan, pembagian harta, dan hak-hak anak. Karena pernikahan siri tidak mendapat pengakuan secara hukum, proses hukum untuk melindungi hak-hak mereka juga menjadi lebih rumit.
Jadi, pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara. Pernikahan yang tidak tercatat sering menimbulkan masalah ke depannya, baik masalah agama, yurudis, hingga masalah sosial.
Nikah Siri Sering Memunculkan Polemik
Sebenarnya pernikahan siri boleh saja terjadi asal keduanya mengetahui konsekuensinya dan bisa menghindari polemik. Beberapa alasan yang dapat diterima dan lumrah di kalangan masyarakat biasanya jika pernikahan siri dilaksanakan untuk lebih dulu ‘mengikat’, sebelum adanya walimah. Hal ini bisa terjadi sebagai kehati-hatian dan menghindari zina ketika kedua mempelai sedang mengurus walimah.
Pernikahan siri kadang juga terjadi ketika orang tua salah satu mempelai sedang dalam kondisi kesehatan yang lemah sehingga ingin menyegerakan pernikahan.
Satu hal yang sangat perlu kehati-hatian adalah nikah siri karena poligami. Bagaimanapun, poligami di Indonesia memiliki persyaratan yang rumit, sehingga kemungkinan besar istri ke dua dan seterusnya tidak mendapatkan status resmi.
Dari konsekuensi pernikahan siri secara hukum, seringkali menyebabkan polemik bahkan hinga viral di media sosial. Polemik tersebut pasti tidak jauh dari KDRT, praktik poligami tersembunyi atau menyebabkan perseteruan antar istri, dan pengabaian kewajiban suami.
Nikah siri seperti sebuah jalan untuk menghindari perzinahan dan terjalin dalam ujatan yang sah. Namun tidak jarang, nikah siri ternyata sebagai jalan untuk menghindari dari aturan dan kewajiban pernikahan secara hukum.
Jadi, sudah sangat jelas, pernikahan siri di Indonesia menyebabkan banyak kerugian untuk perempuan dan anak; jika ada. Be wise, lebih baik menghindari daripada terjerat pada kerumitan pernikahan siri.

20 Comments