Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membakar Kemenyan atau Bukhur dalam Islam

Hukum Membakar Kemenyan dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kemenyan atau luban adalah sejenis resin yang dihasilkan dari getah tanaman tertentu. Kemenyan biasanya digunakan sebagai salah satu bahan untuk dupa atau bukhur (bahan yang asapnya mengeluarkan aroma wangi jika dibakar). Bagi orang yang pertama kali melihat kemenyan dibakar, mungkin akan bertanya-tanya terkait hukum membakar kemenyan ini dalam Islam. 

Membakar Kemenyan di Negara Arab dan Indonesia

Di negara Arab, termasuk dua kota suci Makkah dan Madinah, kemenyan identik dengan wewangian di sana. Kemenyan juga biasanya digunakan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

Di Indonesia sendiri, kemenyan atau bukhur yang sering digunakan dalam tradisi masyarakat adalah kemenyan yang berasal dari tanaman Styrax benzoin atau luban Jawi. Penggunaan luban Jawi lebih sering sebab tanamannya lebih banyak dijumpai di Indonesia daripada luban Arab. 

Sayangnya, penggunaan kemenyan atau bukhur di Indonesia masih sering dihubungkan dengan praktik perdukunan. Meskipun penggunaannya di majelis shalawat juga sudah lumrah. 

Walaupun demikian, komunitas habaib maupun jamaah majelis shalawat dan maulid biasanya menggunakan kemenyan Arab yang bahannya diimpor dari Timur Tengah. Perbedaan ini tidak menjadi masalah sebab tujuan penggunaannya dalam berbagai acara islami adalah semata-mata sebagai pewangi, bukan dipercaya untuk memanggil arwah atau membantu menyampaikan doa ke langit melalui uapnya.   

Proses membakar kemenyan bertujuan untuk mewangikan udara. Hal inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat, terutama kaum muslimin sehingga penggunaannya tidak mendapat tuduhan bid’ah, apalagi musyrik. Nabi saw. sendiri menyatakan bahwa salah satu sunnahnya dan sunnah para nabi sebelum beliau yakni memakai wewangian.

Selain itu, kemenyan juga bermanfaat bagi kesehatan tubuh sebagaimana dijelaskan dalam kitab Thibb An-Nabawi.  Dalam kitab ini dijelaskan bahwa penggunaan kemenyan Arab memang bertujuan untuk memberikan aroma yang manis pada udara sehingga mampu membawa efek peningkatan daya tahan tubuh. 

Baca Juga:  Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri?

Berdasarkan adat di Timur Tengah, pembakaran kemenyan Arab sebetulnya sudah menjadi tradisi harian sejak dahulu kala dan sampai saat ini masih dipertahankan. Mereka mulai membakarnya menjelang waktu Maghrib sebagai aromaterapi yang berkhasiat untuk menenangkan perasaan atau mood sehingga berdampak pada peningkatan daya tahan (imunitas) tubuh. 

Dibakar pada malam hari karena malam merupakan waktu untuk mulai beristirahat dari semua aktivitas yang menyibukkan dan menyita tenaga. Aromaterapi ini juga bertujuan agar tidur menjadi nyenyak dan berkualitas. 

Hukum Membakar Kemenyan dalam Islam 

Dilansir dari Republik Online, selasa 20/12 Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr. Mahmoud Shalaby menekankan bahwa penggunaan kemenyan atau bukhur merupakan hal yang baik. Islam juga tidak melarang hal itu. 

Sementara itu, Buya Yahya dalam tayangan youtube Al Bahjah TV mengatakan bahwa hukum mengharumkan ruangan adalah sunnah. Nabi menyukai keharuman. Malaikat pun senang dengan wangi. Dirinya juga mengajak untuk membiasakan memberi wewangian untuk ruangan. 

Membakar kemenyan diperbolehkan selama tidak menyimpang dari pemahaman agama. Bila membakar kemenyan dilakukan untuk perbuatan syirik maka hukumnya haram, tetapi jika digunakan untuk wewangian maka hukumnya mubah. 

Oleh karena itu, membakar kemenyan untuk mengharumkan ruangan hukumnya sunnah. Sehingga jika kita berdoa atau berada di suatu majelis dengan membakar kemenyan untuk pengharum ruangan dan dengan itu menjadikan orang lebih khusyuk ketika berdoa, hukumnyai sunnah yang sangat dianjurkan. 

Lainnya halnya, jika seseorang meyakini asap kemenyan berguna untuk hal-hal mistik yang berimplikasi pada kesyirikan. Seperti memanggil jin dan makhluk halus, atau bahkan dijadikan sebagai pengantar sesembahan. Praktik seperti ini adalah keliru dan bertentangan dengan hadits Nabi saw. mengenai penggunaan kemenyan sebagai wewangian yang disalahartikan. 

Baca Juga:  Mengapa Puasa Perempuan Haid Perlu Diqadha Sedangkan Shalat Tidak?

Jadi, kegiatan membakar kemenyan masalahnya bukan dari kemenyan itu sendiri, tetapi dari sisi niat dan cara penggunaannya. Kemenyan termasuk benda mubah karena tidak ada dalil yang mengharamkannya. Apabila dikatakan bahwa membakar kemenyan untuk memanggil arwah atau jin maka hukumnya haram. Dengan kata lain, yang haram bukan kemenyannya tetapi kegiatan atau aktivitas syirik tersebut.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect