Ikuti Kami

Kajian

Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Utang

Enggan Membayar Utang
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Utang-piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan bahkan disunnahkan oleh syariat. Karena di dalam kegiatan ini terdapat unsur saling tolong-menolong dan mengurangi kesulitan orang yang membutuhkan. 

Dalam literatur fikih, utang piutang disebut sebagai qardh. Qardh adalah memberikan utang kepada orang lain yang kemudian harus dilunasi pada saat jatuh tempo. Namun, beberapa kondisi menyebabkan pengutang tidak bisa melunasinya. Baik karena tidak mampu membayar atau bahkan enggan membayar utang dengan sengaja. 

Utang Wajib Dibayar

Utang adalah tanggungan yang wajib dibayar. Bahkan, jika orang yang berutang meninggal dunia sebelum melunasi utangnya, ahli warislah wajib melunasi utang tersebut. Pelunasan ini  bisa diambil dari harta warisan atau harta ahli waris sendiri jika harta yang ditinggalkan tidak cukup untuk melunasi. 

Ketika utang tersebut tidak dilunasi, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh orang yang berutang. Namun, alasan orang tidak membayar utang berbeda. Itu juga akan memengaruhi konsekuensi yang akan diterima.

Untuk orang yang benar-benar tidak mampu membayar utang, ia akan mendapatkan keringanan untuk memperpanjang waktu pembayaran. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah:[2]: 280,

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini sejatinya ditujukan kepada orang yang memberikan utang agar memberikan tenggang waktu ketika orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya. Anjuran semacam ini juga membuat orang yang berutang pun mendapat hikmah dari ayat tersebut. 

Mengapa demikian? Ketika orang yang berutang belum mampu membayar utangnya, pemberi utang dianjurkan untuk menambah tenggang waktu pelunasan. Kemudian, jika ia membaskan utangnya maka hal tersebut akan dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga:  Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Ancaman Enggan Membayar Utang

Perlu dibedakan antara orang yang tidak mampu membayar utang dan enggan membayar utang. Orang yang enggan membayar utang akan mendapatkan ancaman atas keteledorannya mengabaikan hak orang lain. 

Pertama, jiwa (ruhnya) masih ditangguhkan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Musnad Abi Dawud juz 4, halaman 143, nomor 2512,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ‌نَفْسُ ‌الْمُؤْمِنِ ‌مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, jiwa (ruh) orang mukmin digantung sebab utangnya hingga utang tersebut dilunasi.”

Hadis ini menunjukkan bahwa amal ibadah seseorang belum bisa diproses dan masih ditangguhkan hingga urusan utang piutangnya selesai. Karena utang piutang adalah urusan antar manusia yang harus diselesaikan dengan dilunasi kepada manusia.

Kedua, amal kebaikannya akan menjadi kompensasi dari utang yang belum dilunasi. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibn Majjah di dalam kitab Sunan Ibn Majjah, juz 2, halaman 807, no. 2414,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌مَنْ ‌مَاتَ ‌وَعَلَيْهِ ‌دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

Artinya: Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang meninggal sedangkan ia masih memiliki tanggungan dinar atau dirham maka akan dilunasi menggunakan amal kebaikannya, (karena) di sana tidak ada dinar dan tidak pula dirham.”

Dari hadis tersebut disebutkan, ketika seseorang belum melunasi utangnya maka di akhirat kelak amal kebaikannya lah yang akan diberikan kepada orang yang memberikan utang. Ini sebagai bentuk pelunasan utangnya semasa di dunia.

Ketiga, pada hari kiamat dianggap sebagai pencuri saat menghadap Allah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Fada’ al-Bashri di dalam kitab Jami’ ak-Masanid wa al-Sunan al-Hadi juz 4, halaman 324, no. 5362,

Baca Juga:  Nasihat Nabi untuk Menerima Kekurangan Pasangan

عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: ‌أَيُّمَا ‌رَجلٍ ‌يَدِينُ دَيْنًا وهُو يُجْمِعُ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ لَقِى الله سَارِقًا

Artinya: Dari Nabi saw, barang siapa yang berutang sedangkan ia berniat untuk tidak melunasi utang tersebut, maka ia akan menghadap Allah dalam keadaan sebagai pencuri.”

Demikianlah beberapa ancaman bagi orang-orang enggan membayar utang. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai orang yang berutang untuk melunasi apa yang menjadi hak orang lain agar nantinya tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang zalim.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect