Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Hutang dalam Islam

hukum memberi hutang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Memberi hutang merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu sesama. Tidak hanya sunnah, ternyata hukum memberi pinjaman hutang dalam Islam memiliki perbedaan melihat situasi dari si peminjam. 

Dalam Alquran, Allah mendorong umat Islam untuk memberikan bantuan melalui pemberian hutang, dengan balasan pahala yang dilipatgandakan. Memberikan pinjaman dianjurkan seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-baqarah [2]: 245,

مَّنْ ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ 

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” 

Menurut kitab-kitab fiqih, seperti kitab at-Tanbih karya Imam as-Syairozi hukum memberikan hutang pada dasarnya adalah sunnah muakkad karena bertujuan untuk menolong seseorang yang sedang kesulitan. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim berikut,

AlloFresh x Bincang Muslimah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَنْ نَفْسَ عَنْ مُؤْمِن كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَهُ اللهُ في الدُّنْيَا وَالْآخِرَة وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Artinya: Dari  Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan dari seorang mukmin ketika di dunia, maka Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi keburukan seorang muslim, Allah akan menutupi keburukannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya. (H.R. Muslim)

Namun, hukum memberi hutang tidak selalu bersifat sunnah, karena dapat berubah tergantung pada kondisi tertentu. Dalam Kitab Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa hukum memberi hutang dapat berubah sesuai dengan kondisi. Ada tiga kondisi yang mungkin terjadi: 

Sunnah

Memberi hutang kepada seseorang yang tidak terdesak dianggap sunnah, kecuali jika peminjam dalam keadaan terdesak, maka memberi hutang menjadi wajib. 

والصدقة أفضل منه خلافا لبعضهم ومحل ندبه: إن لم يكن المقترض مضطرا وإلا وجب

Artinya: Sedekah itu lebih baik daripada memberi hutang, beda halnya dengan pendapat sebagian ulama lainnya. dan kondisi disunnahkannya memberi hutang adalah jika peminjam tidak dalam keadaan terdesak, jika sebaliknya maka hukum memberi hutang adalah wajib.

Wajib

Hukum memberi hutang bisa berubah menjadi wajib jika peminjam dalam keadaan terdesak dan sangat membutuhkan, seperti dalam situasi kelaparan atau kebutuhan medis darurat.

Haram

Memberi hutang dapat diharamkan jika diberikan kepada seseorang yang tidak terdesak dan dia tidak mampu mengembalikannya, sebagaimana halnya jika diketahui bahwa hutang tersebut akan digunakan untuk berbuat maksiat. 

ويحرم الاقتراض على غير مضطر لم يرج الوفاء من جهة ظاهرة فورا في الحال وعند الحلول في المؤجل كالإقراض عند العلم أو الظن من آخذه أنه ينفقه في معصية

Artinya: Diharamkan memberi hutang kepada seseorang yang tidak dalam keadaan terdesak dan tidak diharapkan adanya pengembalian darinya dengan suatu sebab yang jelas, baik segera maupun bila ditunda, seperti halnya meminjamkan apabila orang yang mengambilnya mengetahui atau menduga bahwa ia membelanjakannya dengan cara yang maksiat. 

Dengan demikian, penting untuk memahami konteks dan kondisi sebelum memberi hutang kepada orang lain, agar sesuai dengan ajaran Islam dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada sesama.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect