Ikuti Kami

Khazanah

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

rasulullah melarang ali poligami
Source: freepik.com

BincangMuslimah.Com – Berbicara tentang poligami, praktik ini tidak terlepas dari sosok yang menjadi teladan umat Islam, yakni Rasulullah saw. Poligami memang dilakukan Nabi saw. pada masa itu dengan adanya sebab dan tujuan. Namun Rasulullah sendiri juga melarang Sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk melakukan praktik poligami atas putrinya, Fatimah az-Zahra.

Hal itu terekam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa al-Musawwir bin Mukhrimah telah menyampaikan bahwa ia telah mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar: 

“Sesungguhnya Bani Hasyim bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak mengizinkannya, tidak, dan tidak (mengizinkannya), kecuali Ali mau menceraikan putriku dan menikah dengan anak perempuan mereka. Sesungguhnya anakku adalah bagian dariku, maka apa yang meragukannya juga meragukanku, dan apa yang menyakitinya juga menyakitiku.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam syarahnya Kitab Shahih Muslim menerangkan bahwa larangan Nabi saw. terhadap poligami yang akan dilakukan Ali tersebut semata-mata sebagai ekspresi kasih sayang seorang ayah pada putrinya. Bukan ingin mengharamkan poligami yang telah dihalalkan oleh Allah (jika ada alasan tertentu yang menhendaki poligami serta terpenuhi syarat-syaratnya).

Selain itu alasan yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi, yang pertama ialah tindakan tersebut akan menyakiti hati Siti Fatimah yang nantinya juga akan menyakiti hati Nabi. Sementara siapapun yang menyakiti hati Rasulullah, ia akan celaka. Dan yang kedua, dikhawatirkan timbul fitnah yang akan menimpa Sayyidah Fatimah disebabkan kecemburuan.

Hal yang sama juga diungkapkan, tokoh feminis muslim Indonesia, Nyai Badriyah Fayumi. Rasulullah mengungkapkan bahwa poligami yang akan dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib pada putrinya adalah sebuah perbuatan yang menyakiti hati Fatimah dan juga hati Rasulullah. Sehingga ini menjadi salah satu penguat akan larangan berpoligami. 

Baca Juga:  Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Lebih lanjut ia menyatakan, hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi sangat tidak rela jika putrinya dipoligami oleh Ali. Bahkan beliau saw. sampai tiga kali menyampaikan ketidaksetujuannya jika Sayyid Ali meminang perempuan lain di saat yang sama statusnya masih sebagai suami sah dari Fatimah. Karena itulah Rasulullah menolak putrinya dipoligami. Sebab Sayyidah Fatimah pasti akan merasa sakit hati jika dipoligami oleh Ali. Dengan hadis ini Rasulullah secara eksplisit mengatakan poligami tidak mengenakan dan menyakiti perempuan.

Dengan demikian, menanggapi hadits di atas kita juga harus melihat sisi kehidupan Rasulullah. Sebagai seorang suami yang memiliki banyak istri, Nabi Muhammad sangat memahami betul sakit psikis yang diderita para istrinya. Tentu tidak banyak yang memahami bahwa ternyata kehidupan poligami yang dijalani Rasulullah itu ”tidak mulus”. Riak-riak selalu mewarnai kehidupan rumah tangga Nabi. 

Aisyah merupakan istri Nabi yang paling pencemburu dan paling gigih untuk mendapatkan kasih sayang Nabi. Dikisahkan bahkan Aisyah pernah mengajak Hafshah untuk merencanakan dan melakukan trik bagaimana supaya Nabi berpaling dari istri-istri yang lain. 

Bahkan Aisyah dan juga istri-istri yang lain pernah merasa sangat marah ketika Maria al-Qibthiyah yang seorang budak bisa mengandung anak dari Rasulullah dan mereka menyatakan ketidaksukaan atas hal itu serta menampakkan rasa tidak senang terhadap Rasulullah, sampai Rasul marah dan lelah akan tingkah laku para istrinya, kemudian menyendiri meninggalkan para istrinya selama satu bulan lamanya. 

Karena itu, alasan mengapa Rasul melarang Ali berpoligami karena beliau saw. tidak menginginkan putrinya merasakan rasa sakit hati sebagaimana yang dialami oleh istri-istrinya. Rasulullah sangat memahami dengan baik bagaimana sakit hati seorang perempuan akibat dimadu melalui sikap para istrinya. 

Baca Juga:  Mengenal Konsep Poligami dan Monogami dalam Islam

Rasulullah melarang Ali menyakiti hati Siti Fatimah dengan melakukan poligami di atas juga memberikan pemahaman bahwa pada dasarnya pernikahan, baik dalam bentuk monogami ataupun poligami seharusnya menjadi wadah yang menentramkan dan membahagiakan, maka meskipun poligami harus dilakukan, kemungkinan adanya penyebab ketidaktentraman harus dihindari. 

Namun, tetap saja menurut Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar bahwa pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang didalamnya terdapat asas sakinah, mawaddah dan rahmah, dan hal ini hanya akan didapat dari pernikahan monogami. Karena permasalahan yang akan dihadapi dalam pernikahan poligami tentu akan jauh lebih kompleks daripada permasalahan dalam pernikahan monogami.[]

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect