Ikuti Kami

Kajian

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

tidak adil dalam berpoligami

BincangMuslimah.Com – Poligami dalam Islam telah diatur sedemikian rupa agar pelaksanannya tak semata berdasarkan nafsu belaka. Adapun Rasulullah Saw melakukan poligami pasca wafatnya Khadijah yang telah menemaninya kurang lebih 25 tahun. Poligami yang dilakukan oleh Rasul juga atas perintah Allah demi kemaslahatan: menolong janda, menyambungkan hubungan antar kabilah, dan penyebaran dakwah, itu terbukti banyak dari istri Rasul yang menjadi periwayat hadisnya. Dan mayoritas istri yang dinikahi Rasulpun tidak berusia muda. Melihat cara dan alasan Rasulullah poligami, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam poligami sepertinya?

Ibnu Asyur, ulama kenamaan abad 19 berkebangsaan Tunisia menafsirkan salah satu surat yang membicarakan poligami (Ta’addud az-Zawjat), yakni surat an-Nisa ayat 3 dalam kitab tafsirnya “at-Tahrir wa at-Tanwir”. Terdapat syarat adil dalam melaksanakan praktik poligami dalam pernikahan.

اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Dalam ayat tersebut, Ibnu Asyur menjelaskan mengenai syarat adil. Adil di sini harus adil dalam memberi nafkah berupa sandang, pangan, dan papan. Begitu juga dalam memenuhi kebutuhan batinnya seperti kebahagiannya dan menggaulinya. Dan diharuskan tidak ada kecenderungan di salah satu istrinya saja.

Baca Juga:  Membincang Poligami di Tengah Arus Konservatisme Agama

Kriteria sifat adil dalam poligami yang telah dijelaskan tentulah tidak mudah. Bahkan dalam peristiwa poligami di keluarga Rasul pun masih terjadi kecemburuan dan pertikaian kecil antara istri Rasul, dan itu ditemukan dalam beberapa sumber hadis. Sehingga makna adil dalam poligami perlu dipahami dan dipertimbangkan lagi.

Bahkan dalam surat an-Nisa ayat 129 Allah menjamin bahwa laki-laki tidak bisa sepenuhnya adil kepada istri-istrinya. Ayat ini merupakan penegasan langsung dari Allah Swt tentang sifat adil yang telah disbeut dalam surat an-Nisa ayat 3:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dalam Fathul Bayan Fi Maqoshidil Quran karya Shiddiq Hasan Khan, salah satu ulama besar Ahlusunnah berkebangsaan India menafsirkan ayat ini. Dalam ayat tersebut Allah menginformasikan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tidak akan bisa berlaku adil sebab pada sifat nalurinya manusia selalu memiliki kecenderungan pada salah satu di antara beberapa. Ada yang cenderung lebih ia cintai, dan sebaliknya.

Bahkan Ibnu Mas’ud menafsirkan adil di sini adalah adil dalam melakukan jimak. Bahkan Imam Hasan Khan menambahkan harus adil dalam cinta dan quality time (waktu kebersamaan).

Bahkan Rasulullah sebaik-baik teladan pun tak mampu berlaku adil sepenuhnya sampai ia akhirnya memohon kepada Allah agar tidak dicela atas kemampuannya dalam berbuat adil:

Baca Juga:  Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

اللهم: هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )رواه ابن أبي شيبة وأحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وابن المنذر عن عائشة وإسناده صحيح(

Ya Allah inilah pembagian (giliran) yang mampu aku penuhi. Maka janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan (HR. Abi Syaibah, Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu al-Mundzir, dan sanadnya shahih)

Demikian penjelasan mengenai syarat adil dalam melakukan praktiknya. Perbuatan ini memang tidak dilarang, akan tetapi dua ayat di atas justru memperketat praktik tersebut agar tidak menjadi pelaku kezaliman. Sekali lagi, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam melakukan poligami? Wallahu A’lam bi Showwaab.

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect