Ikuti Kami

Khazanah

Kisah Sayyidah Khadijah: Perempuan dan Hak Bekerja

sayyidah khadijah perempuan bekerja
Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

BincangMuslimah.Com – Banyak riwayat yang menyatakan bahwa sahabat perempuan generasi awal Islam bebas melakukan kegiatan di ruang publik, salah satunya adalah ummu al-Mukminin, Sayyidah Khadijah. Ia merupakan representasi perempuan independen yang jauh dari klaim pasif bergaul di masyarakat. Kisah Sayyidah Khadijah menjadi bukti nyata bahwa perempuan juga memiliki hak untuk bekerja dan mengeksplorasi kemampuannya dalam dunia karir.

Bekerja merupakan kewajiban mutlak bagi setiap manusia, sebab hal itu salah satu cara yang memungkinkan dalam mendapatkan nafkah untuk bertahan hidup. Tetapi dalam realita masyarakat saat ini, masih ada yang menganggap bahwa perempuan bukan subjek yang pantas untuk memilih karir di luar rumah, sebagaimana laki-laki yang terjamin haknya untuk bekerja.

Sikap marginalisasi terhadap gender perempuan ini tidak lain sebab sebagian besar orang masih menganut budaya patriarki, bahwa posisi perempuan sebagai seorang istri lebih cenderung sebagai abdi dalam rumah tangga dan tidak memiliki hak bekerja di luar rumah. Secara tidak sadar mereka mengira semua itu berasal dari ajaran Islam. Padahal jelas Alquran menyerukan untuk bekerja tidak khusus kepada laki-laki, tetapi mencakup seluruh manusia.

Di masa Rasulullah, perempuan secara kultural sudah menunjukkan perannya yang setara dengan peran mainstream laki-laki. Keduanya memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam bekerja. Sehingga, jika pada saat ini yang konstruksi masyarakatnya sudah jauh lebih modern, adalah hal aneh jika perempuan dibatasi ruang geraknya dalam mengekspresikan bakat dan minatnya di dunia pekerjaan.  

Sayyidah Khadijah, Wanita Salehah Yang Berkarir 

Setelah menikah dengan Rasulullah, Sayyidah Khadijah tetap aktif dalam karirnya sebagai pengusaha wanita yang sukses. Disamping itu, interaksinya dengan masyarakat tetap berlangsung dengan amat baik, dan dalam kondisi bagaimanapun selalu mendukung Rasulullah dalam menyebarkan dakwahnya.

Baca Juga:  Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Kemampuan Siti Khadijah dalam berbisnis termasuk yang disegani oleh orang-orang Mekah kala itu. Kepiawaiannya dalam menanamkan modal kemudian digunakan untuk mengembangkan usahanya sehingga ia dapat melakukan ekspansi bisnis yang sangat luas.

Dalam manajemen bisnisnya tersebut, Siti Khadijah biasanya mempekerjakan seorang agen. Jika sebuah kafilah sedang dipersiapkan untuk pergi ke Luar negeri, orang yang dipekerjakan itu bertanggung jawab membawa barang-barang dagangannya untuk dijual ke pasar pasar asing. Biasanya, perusahaannya memberangkatkan kafilah ke negeri-negeri luar, semisal Syam, Yaman, atau Mesir. Dari sana, kafilah akan membawa barang-barang bernilai jual tinggi kembali ke Makkah.

Sayyidah Khadijah sangat teliti dalam memilih seorang agen. Dia juga sangat lihai merencanakan waktu keberangkatan kafilah dan tempat tujuannya, sebab itu barang akan terjual dengan cepat pada waktu dan tempat yang tepat. Kemampuan manajemen dan insting bisnisnya yang begitu memukau menjadikan beliau sukses. Saking suksesnya sebagai seorang saudagar, jika sebuah kafilah Quraisy berangkat dari Mekah, dapat dipastikan lebih dari separuhnya adalah harta perdagangan miliknya. Karenanya masyarakat saat itu menjulukinya “Ratu Quraisy” atau “Ratu Mekah”

Namun dengan harta kekayaannya, ia memilih untuk mendistribusikan keuangannya kepada hal-hal yang lebih penting. Dikatakan bahwa Siti Khadijah-lah yang menanggung kehidupan orang-orang miskin muslim di Mekah. Ia gemar bersedekah dan membantu orang lain, ia beserta suaminya memberikan penghasilannya kepada fakir miskin dan yatim piatu juga kepada para janda dan orang sakit. Dia yang menikahkan gadis-gadis miskin dan menyediakan mahar untuk mereka. 

Sayyidah Khadijah terus menginspirasi orang sampai hari ini tentang hak perempuan dalam bekerja. Ia menunjukkan kepada dunia bahwa perempuan salehah bukan hanya mereka yang beribadah dan mengurung dirinya di dalam rumah. Namun perempuan juga mempunyai hak untuk bekerja sebagaimana laki-laki, ia berhak memilih karir baik dari dalam maupun di luar rumah, sebagai bentuk khidmah untuk agama dan masyarakat yang dimana hal itu bernilai ibadah, selama pekerjaan itu dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, dan tetap menghormati ajaran agamanya.

Rekomendasi

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

istri nabi ummahatul mukminin istri nabi ummahatul mukminin

Mengapa Istri Nabi Disebut Ummahatul Mukminin? 

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect