Ikuti Kami

Kajian

Penjelasan Hadis “Sampaikanlah dariku Walau Hanya Satu Ayat”

sampaikanlah walau satu ayat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComHadis yang berbunyi “sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” seringkali dipahami sebagai dalil untuk memperbanyak dakwah dan penyebaran informasi mengenai agama. Tapi faktanya, dalil ini justru banyak dimanfaatkan atau dipahami oleh sebagian orang sebagai tameng bagi mereka untuk menyebarkan berita atau narasi agama yang belum tentu kebenarannya. 

Redaksi lengkap dari hadis tersebut adalah sebagai berikut, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Artinya: dari [‘Abdullah bin ‘Amru] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra’il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari no. 30202)

Dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar disampaikan bahwa hadis ini berbicara mengenai ayat Alquran yang wajib disampaikan kepada sahabat lainnya setelah Rasulullah mendapatkan wahyu. Kadangkala, saat wahyu disampaikan, Rasulullah didampingi oleh dua hingga tiga orang sahabat. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menyampaikannya pada yang lain agar ayat Alquran makin tersebar luas. 

Kedua, informasi yang datang dari Bani Israil saat turunnya hadis ini juga harus disampaikan terlepas dari ketidaksukaan siapapun terhadap kelompok tertentu. Pesan dalam redaksi hadis ini menunjukkan bahwa kita hendaknya harus konsisten menyampaikan kebaikan sekalipun berasal dari kelompok yang tidak disukai.

Imam Nawawi dalam salah satu karyanya, Riyadh as-Shalihin min Kalam Sayyid al-Mursalin menjelaskan bahwa hadis ini menjelaskan mengenai:

Pertama, adanya kewajiban menyampaikan ilmu syariat yang telah dipelajari dan dipahami dengan baik walau sedikit. Sebelum menyampaikannya, seseorang yang mempelajari suatu ilmu atau topik tertentu harus memahaminya dengan baik sehingga apa yang disampaikannya tidak menyesatkan orang lain. 

Baca Juga:  Potret perempuan dalam kitab Qurratul Uyun

Kedua, adanya kewajiban mencari ilmu yang bersifat fardhu kifayah. Hal ini menunjukkan bahwa sang pembelajar berkewajiban mempelajarinya dan memahaminya yang lalu kemudian disebarkan untuk kebermanfaatan di kehidupan sosial. 

Ketiga, dilarang menyebarkan narasi agama yang bersifat hoax dan mengaku-ngaku bahwa hal tersebut asalnya dari Islam. Fenomena ini seringkali muncul di masyarakat. Agama sering menjadi legitimasi bagi individu atau kelompok yang memiliki kepentingan politik tertentu.

Keempat, adanya dorongan untuk memahami ilmu agama secara serius dan dalam sehingga apa yang disampaikan kepada khalayak bukanlah informasi yang bias dan menyesatkan.

Adapun pendapat lain mengenai penjelasan ini berasal dari kitab Tuhfatul Ahwadzi karya Syekh al-Mubarakfuri. Ia menjelaskan bahwa “ayat” dalam hadis ini adalah ayat-ayat Alquran. Seorang muslim diminta untuk menyampaikan apa yang dipahami dari Alquran kepada orang lain. Masih dalam sumber yang sama, sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa makna dari “ayat” adalah perkataan yang bermanfaat.

Demikian penjelasan mengenai hadis “sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” yang harus dipahami secara menyeluruh. Semoga pesan-pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad tidak terus dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu.

Rekomendasi

rasulullah menegur pilih kasih rasulullah menegur pilih kasih

Saat Rasulullah Menegur Sahabatnya yang Pilih Kasih terhadap Anak Lelakinya

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Memahami Hadis Istri Sujud Kepada Suami

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect