Ikuti Kami

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

BincangMuslimah.Com – Dewi Sartika adalah salah seorang pahlawan nasional Indonesia yang memperjuangkan pendidikan dengan mendirikan sekolah khusus perempuan. Ia lahir di Bandung tanggal 4 Desember 1884, dengan nama lengkap Raden Dewi Sartika. Ayahnya adalah seorang Patih di Bandung yang bernama Raden Somanegara dan ibunya bernama Raden Ayu Permas. 

Kedua orang tuanya merupakan pejuang kemerdekaan yang diasingkan ke Ternate. Ia dibesarkan di kalangan keluarga terpelajar. Kedua orang tuanya bercita-cita menyekolahkan Dewi Sartika agar memperoleh pendidikan yang tinggi. Mereka tidak ingin Dewi Sartika seperti perempuan pada masanya yang tidak boleh mendapatkan pendidikan sejajar dengan kaum laki-laki.

Di usia remajanya, Dewi Sartika berkeinginan untuk mengangkat derajat kaum perempuan agar terlepas dari kekangan adat. Cita-cita itu diwujudkan Dewi Sartika dalam bidang pendidikan. Tepatnya di tahun 1902, Dewi Sartika mulai merintis sekolah dengan memanfaatkan sebuah ruangan kecil di belakang rumah Ibunya di daerah Bandung.

Tempat itulah yang kemudian digunakan oleh Dewi Sartika untuk mengajarkan membaca dan menulis. Namun tidak hanya itu, ia juga mengajar bagaimana cara menjahit, merenda dan memasak. Sekolah ini awalnya hanya ditujukan untuk keluarga perempuannya sendiri. 

Perjuangan Dewi Sartika ternyata mendapatkan dukungan dari pamannya yang tak lain adalah seorang Bupati Martanegara. Karena memiliki tujuan yang sama dengannya, Dewi Sartika akhirnya meminta bantuan kepada pamannya untuk mendirikan sekolah khusus perempuan. Sekalipun di awal ada rasa khawatir dalam diri pamannya, karena gagasan Dewi tersebut menyalahi adat pada waktu, dan tentu pada nantinya akan menghadapi kesulitan. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Dewi. Ia terus berupaya meyakinkan pamannya agar cita-citanya dapat terwujud.

Selang 2 tahun kemudian, tepatnya pada 16 Januari 1904, Dewi berhasil mewujudkan sekolah yang diberi nama Sakola Istri (Sekolah Perempuan) se-Hindia Belanda. Sekolah ini memanfaatkan salah satu ruangan di Pendopo kabupaten Bandung. Dewi dibantu oleh 3 orang tenaga pengajar. Waktu itu, jumlah angkatan pertama sebanyak 20 orang. 

Baca Juga:  Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Setelah satu tahun berjalan, sekolah yang didirikan Dewi semakin banyak diminati. Akhirnya ia memindahkan tempat belajar ke Jalan Ciguriang, Kebun Cau. Tempat ini dibeli dengan biaya pribadi dari Bupati Bandung dari tabungan Dewi sendiri. Dengan berjalannya waktu, Sakola Istri mulai bermunculan di daerah Pasundan yang dikelola oleh perempuan-perempuan Sunda yang memiliki cita-cita seperti halnya Dewi Sartika.

Pada bulan September 1929, Sakola Istri sudah memasuki tahun ke-25. Dalam rangka memperingati pendirian sekolah itu, Sakola Istri berubah nama menjadi Sekolah Raden Dewi. Sekolah inipun harus terhenti ketika bangsa Indonesia harus berjuang menghadapi serangan Belanda dalam perang kemerdekaan.

Peristiwa itu mengharuskan Dewi Sartika untuk mengungsi pada tahun 1945 di daerah Cineam. Pada tanggal 11 September 1947, Dewi Sartika menghembuskan nafas terakhirnya di Tasikmalaya. Ia dikebumikan di tempat pengungsiannya. 3 tahun setelah perang berakhir, makamnya dipindah ke Komplek Pemakaman Bupati Bandung di Jalan Karang Anyar, Bandung.

Dengan didirikannya Sakola Istri tersebut menandakan bahwa kaum perempuan juga memiliki kemampuan yang tidak kalah dengan kaum laki-laki. Kaum perempuan berhak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya tanpa melihat latar belakang siapa mereka. 

Pendidikan yang layak menurut Dewi Sartika adalah ilmu atau alat untuk mengubah, menata dan memajukan agar lebih baik, termasuk anak didik. Maka dengan didirikannya sekolah tersebut untuk menyadarkan kaum perempuan bahwa mereka harus memiliki keterampilan dan mandiri. Sehingga mereka harus mendapatkan pendidikan yang layak, sebab dari merekalah lahir generasi penerus bangsa. Dengan demikian, atas kegigihan dan jasanya itu, Dewi Sartika memperoleh penghargaan dari pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.

Sumber:

Aziz Fauzi, dkk, Merefleksikan Nilai-Nilai Pahlawan Indonesia, 191. 

Dayun Riyadi, Dasar-Dasar Pendidikan, 170-171. 

Baca Juga:  Tasawuf Cinta Murni Sufi Rabi'ah al-Adawiyah

Ensiklopedia Pahlawan Indonesia dari Masa ke Masa, 119-120.

Rekomendasi

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect