Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri?

Menikah dengan Saudara Tiri
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kadangkala pernikahan terjadi antara dua orang yang masing-masing telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Lalu anak-anak dari setiap pasangan akan hidup bersama dengan orang tua mereka yang telah resmi menjadi sepasang suami istri. Akan tetapi, apakah status anak dari masing-masing individu ini menjadi mahram dalam Islam jika mereka adalah lawan jenis? Lantas, apakah boleh seseorang menikah dengan saudara tiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin kerapkali muncul dalam benak banyak orang. Terlebih yang melihat atau mengalaminya. Lalu apa jawabannya?

Dalam surat an-Nisa ayat 23, seseorang yang lantas menjadi mahram dari perkawinan pasangan yang masing-masing telah memiliki anak adalah orang tua dengan anak tirinya, jika pasangan telah melakukan hubungan seksual. Adapun antara anak tiri atau anak masing-masing pasangan tetap bukanlah mahram.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni,

ولو كان لرجل ابن من غير زوجته، ولها بنت من غيره، أو كان له بنت ولها ابن، جاز تزويج أحدهما من الآخر، في قول عامة الفقهاء

Kalau ada seorang laki-laki memiliki anak laki-laki dari bukan istrinya (yang kedua) dan istrinya memiliki anak bukan darinya (suami yang kedua) atau laki-laki memiliki putri dan perempuan memiliki putra maka boleh untuk menikahkan salah satunya dengan lainnya menurut kebanyakan para ulama.

Hal tersebut diperbolehkan karena tidak ada sebab yang menjadikan mereka mahram. Beda halnya jika mereka minum air susu ibu dari ibu yang sama saat kecil, maka mereka menjadi mahram karena sepersusuan bukan karena pernikahan masing-masing orang tua mereka. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan menyusui dalam Islam yang menjadikan mereka mahram.

Maka dalam surat an-Nisa ayat 24 disebutkan,

Baca Juga:  Memotong Kuku dalam Islam; Dalil dan Tata Cara yang Dianjurkan

 وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ

Artinya: Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.

Perempuan-perempuan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya adalah perempuan mahram, yang berarti tidak boleh dinikahkan. Sedangkan anak dari perempuan yang dinikahi oleh bapak atau anak dari laki-laki yang dinikahi oleh ibu bukanlah mahram. Meskipun ini tentu jarang ditemukan praktik pernikahan antara anak tiri karena dianggap sesuatu yang asing. Tapi Islam membolehkannya. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect