Ikuti Kami

Kajian

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan termasuk dalam peristiwa hukum, di mana peristiwa tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Sebagai peristiwa hukum sudah seharusnya sebuah pernikahan dicatatkan, agar memiliki kekuatan hukum, mempermudah masalah administrasi, perihal waris, dan perkara lainnya. Namun, sayangnya masih banyak pernikahan siri yang dilakukan di Indonesia. Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di KUA maupun Dinas Pencatatan Sipil, yang berarti pernikahan tersebut tidak sah secara hukum. Lalu bagaimana langkah yang harus ditempuh untuk melegalkan pernikahan tersebut?

Mengapa tidak sah? karena pernikahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dan hal ini juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Namun, baik UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengharuskan pencatatan perkawinan.

Tepatnya pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam KHI disebutkan agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Dan perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum. Maka memang pencatatan nikah adalah hal yang harus dilakukan, mengapa demikian?

Seperti yang dikatakan di atas, jika perkawinan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berarti perempuan yang dinikahi secara siri tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri di muka pengadilan. Jika dalam pernikahan memiliki anak, maka anak tidak akan memiliki status hukum. Dalam hal administrasi dan dokumen, anak yang terlahir dari pernikahan siri tidak bisa membuat akta kelahiran karena tidak ada akta nikah sebagai syaratnya. Pun dalam perihal waris, tidak ada bukti yang menandakan bahwa anak tersebut adalah ahli waris.

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Maka dalam pernikahan siri, agar pernikahan memiliki kekuatan hukum perlu dilakukan pengesahan perkawinan atau isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilakukan sesuai syariat agama, tapi tidak dicatat oleh pegawai KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II. Lalu siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengesahan perkawinan?

Sesuai Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, yang bisa mengajukan permohonan isbat nikah adalah kedua suami istri atau salah satu dari suami istri, anak, wali, nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan permohonan isbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta konkrit.

Nah, menurut KHI isbat nikah hanya boleh diajukan ke Pengadilan Agama dengan beberapa alasan berikut. Pertama, bahwa adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Kedua, hilangnya akta nikah. Ketiga, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Keempat, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Terkait prosedur untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dibutuhkan beberapa berkas berikut:

  1. surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  2. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
  3. fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
  4. membayar biaya perkara; dan
  5. berkas lain yang ditentukan oleh hakim (mengahdirkan saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut).

Karena isbat nikah bersifat permohonan maka segala kewenangan mengabulkan atau menolak permohonan perkara semuanya berdasarkan kewenangan pengadilan. Selain itu, dalam mengajukan permohonan, setiap produk yang dihasilkan akan berbeda. Misalnya jika yang memohon adalah kedua suami dan istri maka bentuknya berupa penetapan hakim. Namun, jika yang mengajukan hanya salah satu suami/istri maupun anak maka putusannya bisa diajukan upaya banding dan kasasi. Selain itu jika diketahui suami memiliki istri lebih dari satu atau berada dalam relasi poligami maka, istri yang lain harus dijadikan para pihak dalam perkara, jika tidak maka permohonan tidak bisa diterima.

Baca Juga:  Tafsir Ar-Rum 21 : Arti Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dalam Pernikahan

Lalu jika isbat nikah sudah dilakukan, dan sudah ada penetapan/putusan dari hakim maka implikasi hukum apa yang akan timbul? Tentu saja perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah. Penetapan/putusan tersebut dapat dijadikan bukti dan bisa melakukan pencatatan perkawinan di KUA dan mendapatkan akta nikah. Selain itu anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut menjadi anak sah. Dan akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak. Yang paling terpenting adalah jika perkawinan dianggap sah, maka membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan. Jadi mencatatkan pernikahan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami, istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik terkait hak dan kewajiban maupun terhadap hal yang berkaitan dengan waris.

 

 

Rekomendasi

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect