Ikuti Kami

Kajian

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan termasuk dalam peristiwa hukum, di mana peristiwa tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Sebagai peristiwa hukum sudah seharusnya sebuah pernikahan dicatatkan, agar memiliki kekuatan hukum, mempermudah masalah administrasi, perihal waris, dan perkara lainnya. Namun, sayangnya masih banyak pernikahan siri yang dilakukan di Indonesia. Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di KUA maupun Dinas Pencatatan Sipil, yang berarti pernikahan tersebut tidak sah secara hukum. Lalu bagaimana langkah yang harus ditempuh untuk mengesahkan pernikahan siri?

Mengapa tidak sah? karena pernikahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dan hal ini juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Namun, baik UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengharuskan pencatatan perkawinan.

Tepatnya pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam KHI disebutkan agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Dan perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum. Maka memang pencatatan nikah adalah hal yang harus dilakukan, mengapa demikian?

Seperti yang dikatakan di atas, jika perkawinan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berarti perempuan yang dinikahi secara siri tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri di muka pengadilan. Jika dalam pernikahan memiliki anak, maka anak tidak akan memiliki status hukum. Dalam hal administrasi dan dokumen, anak yang terlahir dari pernikahan siri tidak bisa membuat akta kelahiran karena tidak ada akta nikah sebagai syaratnya. Pun dalam perihal waris, tidak ada bukti yang menandakan bahwa anak tersebut adalah ahli waris.

Baca Juga:  Meneguhkan Peran Ulama Perempuan di KUPI II, Kamaruddin Amin: Otoritas Keilmuan Perempuan Diakui dalam Islam

Maka dalam pernikahan siri, agar pernikahan memiliki kekuatan hukum perlu dilakukan pengesahan perkawinan atau isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilakukan sesuai syariat agama, tapi tidak dicatat oleh pegawai KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II. Lalu siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengesahan perkawinan?

Sesuai Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, yang bisa mengajukan permohonan isbat nikah adalah kedua suami istri atau salah satu dari suami istri, anak, wali, nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan permohonan isbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta konkrit.

Nah, menurut KHI isbat nikah hanya boleh diajukan ke Pengadilan Agama dengan beberapa alasan berikut. Pertama, bahwa adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Kedua, hilangnya akta nikah. Ketiga, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Keempat, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Terkait prosedur untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dibutuhkan beberapa berkas berikut:

  1. surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  2. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
  3. fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
  4. membayar biaya perkara; dan
  5. berkas lain yang ditentukan oleh hakim (mengahdirkan saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut).

Karena isbat nikah bersifat permohonan maka segala kewenangan mengabulkan atau menolak permohonan perkara semuanya berdasarkan kewenangan pengadilan. Selain itu, dalam mengajukan permohonan, setiap produk yang dihasilkan akan berbeda. Misalnya jika yang memohon adalah kedua suami dan istri maka bentuknya berupa penetapan hakim. Namun, jika yang mengajukan hanya salah satu suami/istri maupun anak maka putusannya bisa diajukan upaya banding dan kasasi. Selain itu jika diketahui suami memiliki istri lebih dari satu atau berada dalam relasi poligami maka, istri yang lain harus dijadikan para pihak dalam perkara, jika tidak maka permohonan tidak bisa diterima.

Baca Juga:  Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Lalu jika isbat nikah sudah dilakukan, dan sudah ada penetapan/putusan dari hakim maka implikasi hukum apa yang akan timbul? Tentu saja perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah. Penetapan/putusan tersebut dapat dijadikan bukti dan bisa melakukan pencatatan perkawinan di KUA dan mendapatkan akta nikah.

Selain itu anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut menjadi anak sah. Dan akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak. Yang paling terpenting adalah jika perkawinan dianggap sah, maka membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan. Jadi mencatatkan pernikahan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami, istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik terkait hak dan kewajiban maupun terhadap hal yang berkaitan dengan waris.

 

 

Rekomendasi

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

16 Komentar

16 Comments

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect